مدخل
مدخل
Pengantar
…
…
باب الدعوى والبينات
Bab Gugatan dan Bukti-Bukti
المدعي من خالف قوله الظاهر والمدعى
Penggugat (Al-Mudda'i) adalah orang yang perkataannya menyelisihi zahir (kondisi asal), dan tergugat…
باب الدعوى والبينات
Bab Gugatan dan Bukti-Bukti
الدعوى لغة الطلب وألفها للتأنيث وشرعا: إخبار عن وجوب حق على غيره عند حاكم وجمعها دعاوي بفتح الواو وكسرها كفتاوى والبينة شهود سموا بها لان بهم يتبين الحق وجمعوا لاختلاف أنواعهم.
Al-Da'wa secara bahasa berarti tuntutan/permohonan, dan huruf alif-nya adalah untuk ta'nits (feminin). Secara syariat: pemberitahuan tentang kewajiban suatu hak atas orang lain di hadapan hakim. Bentuk jamaknya adalah da'awi dengan fathah atau kasrah pada huruf wawu seperti kata fatawi. Sedangkan al-bayyinah adalah saksi-saksi, dinamakan demikian karena dengan mereka hak menjadi jelas (bayyin), dan dijamakkan karena perbedaan jenis-jenisnya.
والأصل فيها خبر الصحيحين [البخاري رقم: ٤٥٥٢, مسلم رقم: ١٧١١] : "ولو يعطى الناس بدعواهم لادعى أناس دماء رجال وأموالهم لكن اليمين على المدعى عليه". وفي رواية: "البينة على المدعي واليمين على من أنكر".
Dasar hukumnya adalah riwayat As-Shahihain [Al-Bukhari no. 4552, Muslim no. 1711]: "Seandainya manusia diberi (dikabulkan) hanya berdasarkan gugatan mereka, niscaya orang-orang akan mengklaim darah dan harta orang lain, tetapi sumpah itu wajib atas tergugat." Dan dalam sebuah riwayat: "Bukti wajib atas penggugat dan sumpah wajib atas orang yang mengingkari (tergugat)."
المدعي من خالف قوله الظاهر وهو براءة الذمة والمدعى
Penggugat (Al-Mudda'i) adalah orang yang perkataannya menyelisihi kondisi zahir, yaitu bebasnya tanggung jawab (bara'at adz-dzimmah), dan tergugat…
عليه من وافقه وله بلا فتنة أخذ ماله من مماطل,
(tergugat/al-mudda'a 'alaih) adalah orang yang perkataannya sesuai dengannya (zahir). Ia berhak, tanpa menimbulkan fitnah, mengambil hartanya dari orang yang menunda-nunda pembayarannya (mumathil),
عليه من وافقه أي الظاهر وشرطهما تكليف والتزام للأحكام فليس الحربي ملتزما للأحكام بخلاف الذمي.
(Tergugat) adalah orang yang perkataannya sesuai dengannya, yaitu sesuai dengan kondisi zahir. Syarat bagi keduanya (penggugat dan tergugat) adalah mukallaf dan terikat (tunduk) pada hukum-hukum syariat. Maka kafir harbi tidak terikat pada hukum-hukum syariat, berbeda dengan kafir dzimmi.
ثم إن كانت الدعوى قودا أو حد قذف أو تعزيرا وجب رفعها إلى القاضي ولا يجوز للمستحق
Kemudian jika gugatan tersebut berupa qisas, حد (hukuman) qadzaf (tuduhan zina), atau takzir, maka wajib mengajukannya kepada hakim, dan tidak boleh bagi orang yang berhak
الاستقلال باستيفائها لعظم الخطر فيها وكذا سائر العقود والفسوخ كالنكاح والرجعة وعيب النكاح والبيع.
mengambil/mengeksekusinya secara mandiri karena besarnya bahaya/risiko di dalamnya. Demikian pula seluruh akad dan pembatalan akad (fasakh) seperti nikah, rujuk, aib nikah, dan jual beli.
واستثنى الماوردي من بعد عن السلطان فله استيفاء حد قذف أو تعزير.
Al-Mawardi mengecualikan orang yang jauh dari penguasa/sultan, maka ia boleh mengeksekusi sendiri had qadzaf atau takzir.
وله أي للشخص.
Dan boleh baginya, yaitu bagi seseorang,
بلا خوف فتنة عليه أو على غيره.
tanpa khawatir terjadinya fitnah (kerusakan/bahaya) atas dirinya atau atas orang lain,
أخذ ماله استقلالا للضرورة من مال مدين له مقر مماطل به أو جاحد له أو متوار أو متعزز وإن كان على الجاحد بينة أو رجا إقراره لو رفعه للقاضي لإذنه ص لهند لما شكت إليه شح أبي سفيان أن تأخذ ما يكفيها وولدها بالمعروف [البخاري رقم: ٥٣٦٤, مسلم رقم: ١٧١٤] ولان في الرفع للقاضي مشقة ومؤنة وإنما يجوز له الأخذ من جنس حقه ثم عند تعذر جنسه يأخذ غيره ويتعين في أخذ غير الجنس تقديم النقد على غيره ثم إن كان المأخوذ من جنس ماله يتملكه
mengambil hartanya secara mandiri karena darurat dari harta debiturnya (orang yang berutang padanya) yang mengakui tapi menunda-nunda pembayarannya, atau yang mengingkarinya, atau yang bersembunyi, atau yang merasa kuat/berkuasa, meskipun atas orang yang mengingkari itu ada bukti (bayyinah) atau diharapkan pengakuannya jika dilaporkan kepada hakim; hal ini berdasarkan izin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hindun ketika ia mengadukan kekikiran Abu Sufyan, yaitu agar Hindun mengambil apa yang cukup baginya dan anaknya dengan cara yang patut [HR. Bukhari no. 5364, Muslim no. 1714], dan karena mengajukan ke hakim terdapat kesulitan dan biaya. Ia hanya boleh mengambil dari jenis haknya, lalu jika jenis haknya sulit didapat, ia boleh mengambil jenis lain. Dan diwajibkan dalam mengambil selain jenis haknya untuk mendahulukan uang tunai (naqd) atas yang lainnya. Kemudian jika barang yang diambil dari jenis hartanya, ia boleh memilikinya
ويتصرف فيه بدلا عن حقه فإن كان من غير جنسه فيبيعه الظافر بنفسه أو مأذونه للغير لا لنفسه اتفاقا ولا لمحجوره لامتناع تولي الطرفين وللتهمة هذا إن لم يتيسر علم القاضي به لعدم علمه ولا بينة أو مع أحدهما لكنه يحتاج لمؤنة ومشقة وإلا اشترط إذنه ولا ببيعه إلا بنقد البلد.
dan bertindak (mentasarrufkannya) padanya sebagai pengganti haknya. Namun jika dari selain jenis haknya, maka orang yang berhasil mengambilnya (azh-zhafir) menjualnya sendiri atau melalui wakilnya kepada orang lain, bukan untuk dirinya sendiri menurut kesepakatan ulama, dan bukan untuk orang yang berada di bawah pengampuannya karena larangan bertindak dari dua belah pihak sekaligus dan adanya tuduhan (penyimpangan). Hal ini jika tidak memungkinkan hakim mengetahui hal itu karena ketahuannya yang tidak ada dan tidak ada bukti, atau ada salah satunya namun membutuhkan biaya dan kesulitan. Jika tidak demikian (mudah melapor ke hakim), disyaratkan izin hakim. Dan ia tidak boleh menjualnya kecuali dengan mata uang yang berlaku di negeri itu.
ثم إن كان جنس حقه تملكه وشرط للدعوى بنقد
Kemudian jika merupakan jenis haknya, ia memilikinya. Dan disyaratkan untuk keabsahan gugatan harta berupa mata uang
ثم إن كان جنس حقه تملكه وإلا اشترط جنس حقه وملكه ولو كان المدين محجورا عليه بفلس أو ميتا وعليه دين لم يأخذ إذ قدر حصته بالمضاربة إن علمها وإلا احتاط.
Kemudian jika dari jenis haknya, ia memilikinya; jika tidak, disyaratkan (menjualnya dengan) jenis haknya lalu memilikinya. Dan sekiranya debitur tersebut ditahan hartanya karena bangkrut (muflis) atau telah meninggal dunia dan memiliki tanggungan utang, maka kreditur tidak boleh mengambil kecuali seukuran bagiannya secara proporsional jika ia mengetahuinya, dan jika tidak mengetahuinya maka ia berhati-hati.
وله الأخذ من مال غريم غريمه إن لم يظفر بمال الغريم وجحد غريم الغريم أو ماطل وإذا جاز الأخذ ظفرا جاز له كسر باب أو قفل ونقب جدار للمدين إن تعين طريقا للوصول إلى الأخذ وإن كان معه بينة فلا يضمنه كالصائل وإن خاف فتنة أي مفسدة تفضي إلى محرم كأخذ ماله لو اطلع عليه وجب الرفع إلى القاضي أو نحوه لتمكنه من الخلاص به ولو كان الدين على غير ممتنع من الأداء طالبه ليؤدي ما عليه فلا يحل أخذ شيء له لان له الدفع من أي ماله شاء فإن أخذ شيئا لزمه رده وضمنه إن تلف ما لم يوجد شرط التقاص.
Boleh juga baginya mengambil dari harta orang yang berutang kepada debiturnya (gharim gharimihi) jika ia tidak mendapatkan harta debiturnya dan orang tersebut mengingkari atau menunda-nunda. Dan apabila boleh mengambil harta secara langsung (zhafar), boleh baginya mendobrak pintu, merusak kunci, atau melubangi dinding milik debitur jika itu merupakan satu-satunya cara untuk mencapai pengambilannya, dan meskipun ia memiliki bukti (bayyinah), ia tidak menanggung ganti rugi (tidak dhaman) seperti halnya menghadapi pembegal/penyerang (as-sha'il). Namun jika ia takut terjadi fitnah—yaitu kerusakan yang membawa kepada keharaman seperti hartanya dirampas jika ketahuan—maka wajib melaporkannya kepada hakim atau sejenisnya karena hakim mampu menyelesaikannya. Dan jika utang tersebut pada orang yang tidak enggan membayar, maka ia menagihnya agar membayar kewajibannya, dan tidak halal mengambil sesuatu darinya secara sepihak karena debitur berhak membayar dari harta mana saja yang ia kehendaki. Jika ia mengambil sesuatu darinya, ia wajib mengembalikannya dan menanggung ganti rugi jika rusak selama tidak terpenuhi syarat kompensasi/imbal-balik (taqashush).
فرع: له استيفاء دين له على آخر جاحد له بشهود دين آخر له عليه قضى من غير علمهم.
Cabang masalah: Boleh baginya melunasi utangnya yang ada pada orang lain yang mengingkari utang tersebut dengan menggunakan saksi utang lain yang juga ada padanya, yang mana orang tersebut telah melunasinya tanpa sepengetahuan para saksi.
وله جحد من جحده إذا كان له على الجاحد مثل ماله عليه أو أكثر فيحصل التقاص للضرورة فإن كان له دون ما للآخر عليه جحد من حقه بقدره.
Ia juga boleh mengingkari (utang orang lain padanya) terhadap orang yang mengingkari (utangnya padanya) jika ia mempunyai piutang pada orang yang mengingkari itu sebesar atau lebih banyak dari kewajibannya, sehingga terjadi pengimbangan/perjumpaan utang (taqashush) karena darurat. Namun jika piutangnya lebih sedikit dari utang orang lain padanya, ia boleh mengingkari hak orang itu seukuran piutangnya tersebut.
وشرط للدعوى أي لصحتها حتى تسمع وتحوج إلى جواب بنقد
Dan disyaratkan bagi gugatan—yaitu bagi keabsahannya sehingga dapat didengar dan mewajibkan adanya jawaban—berupa mata uang
أو دين ذكر جنس ونوع وقدر وبعين صفة وبعقار جهة وحدود وبنكاح ولي وشاهدين عدول وبعقد مالي صحته,
atau utang, untuk menyebutkan jenis, macam, dan ukurannya; pada barang tertentu ('ain) menyebutkan sifatnya; pada barang tak bergerak (lahan/rumah) menyebutkan arah dan batas-batasnya; pada perkawinan menyebutkan wali dan dua saksi yang adil; dan pada akad harta menyebutkan keabsahannya,
خالص أو مغشوش أو دين مثلي أو متقوم ذكر جنس من ذهب أو فضة ونوع وصحة وتكسر إن اختلف بهما غرض وقدر كمائة درهم فضة خالصة أو مغشوشة أشرفية أطالبه بها الآن لان شرط الدعوى أن تكون معلومة وما علم وزنه كالدينار لا يشترط التعرض لوزنه ولا يشترط ذكر القيمة في المغشوش ولا تسمع دعوى دائن مفلس ثبت فلسه أنه وجد مالا حتى يبين سببه كإرث واكتساب وقدره.
baik yang murni maupun bercampur (palsu/campuran), atau utang yang ada padanannya (mitsli) atau yang ditaksir harganya (mutaqawwam): menyebutkan jenis dari emas atau perak, macam, utuh/tidaknya, dan patah/tidaknya jika tujuan berbeda karena hal tersebut, serta ukurannya, seperti: 'Seratus dirham perak murni' atau 'perak campuran Asyrafiyyah yang saya tuntut darinya sekarang', karena syarat gugatan haruslah jelas (maklum). Dan apa yang sudah diketahui beratnya seperti dinar tidak disyaratkan menyebutkan beratnya, serta tidak disyaratkan menyebutkan nilai/harga pada mata uang campuran. Gugatan dari kreditur terhadap muflis (orang bangkrut) yang telah tetap kebangkrutannya bahwa ia telah menemukan/mendapatkan harta tidak dapat didengar sampai ia menjelaskan sebabnya seperti warisan atau usaha serta ukurannya.
وفي الدعوى بعين تنضبط بالصفات كحبوب وحيوان ذكر صفة بأن يصفها المدعي بصفات سلم ولا يجب ذكر القيمة فإن تلفت العين وهي متقومة وجب ذكر القيمة مع الجنس كعبد قيمته كذا.
Dalam gugatan barang fisik tertentu yang dapat teratur dengan sifat-sifat seperti biji-bijian dan hewan, disyaratkan menyebutkan sifatnya dengan cara penggugat menyifatinya sesuai sifat-sifat akad salam, dan tidak wajib menyebutkan harganya. Namun jika barang tersebut rusak padahal merupakan barang mutaqawwam (harganya ditaksir), maka wajib menyebutkan harganya beserta jenisnya, seperti 'seorang budak yang harganya sekian'.
وفي الدعوى بعقار ذكر جهة ومحلة وحدود أربعة فلا يكفي ذكر ثلاثة منها إذا لم يعلم إلا بأربعة فإن علم بواحد منها كفى بل لو أغنت شهرته عن تحديده لم يجب.
Dalam gugatan harta tak bergerak (aqar), disyaratkan menyebutkan arah, wilayah/lingkungan, dan empat batasnya. Maka tidak cukup hanya menyebutkan tiga batas di antaranya jika tidak dapat diketahui kecuali dengan empat batas. Namun jika sudah dapat diketahui dengan satu batas saja maka itu cukup, bahkan jika ketenarannya sudah cukup tanpa memerlukan penetapan batas, maka penetapan batas tidak wajib.
وفي الدعوى بنكاح على امرأة ذكر صحته وشروطه من نحو ولي وشاهدين عدول ورضاها إن شرط بأن كانت غير مجبرة فلا يكفي فيه الإطلاق فإن كانت الزوجة أمة وجب ذكر العجز عن مهر حرة وخوف العنت وأنه ليس تحته حرة.
Dalam gugatan pernikahan terhadap seorang wanita, disyaratkan menyebutkan keabsahannya dan syarat-syaratnya seperti adanya wali, dua saksi adil, dan kerelaan si wanita jika disyaratkan—yaitu apabila wanita tersebut bukan gadis yang dapat dipaksa (ghairu mujbarah)—maka tidak cukup hanya menyatakan secara mutlak (umum). Jika istrinya seorang budak wanita, wajib menyebutkan ketidakmampuan membayar mahar wanita merdeka, kekhawatiran berbuat zina (an-'anat), dan bahwa ia tidak memiliki istri wanita merdeka.
وفي الدعوى بعقد مالي كبيع وهبة ذكر صحته ولا يحتاج إلى
Dan dalam gugatan terkait akad harta seperti jual beli dan hibah, hendaklah disebutkan keabsahannya, dan tidak perlu…
وتلغو بتناقض كشهادة خالفت ومن قامت عليه بينة ليس له تحليف المدعي وأمهله
Dan gugatan itu gugur sebab kontradiksi seperti kesaksian yang menyelisihi, dan barangsiapa yang telah dijatuhi pembuktian (bayyinah) atasnya maka ia tidak berhak meminta sumpah dari penggugat, dan (hakim wajib) memberinya penangguhan…
تفصيل كما في النكاح لأنه أحوط حكما منه.
…perincian sebagaimana dalam pernikahan, karena hukum pernikahan itu lebih membutuhkan kehati-hatian daripada akad harta.
وتلغو الدعوى بتناقض فلا يطلب من المدعى عليه جوابها كشهادة خالفت الدعوى كأن ادعى ملكا بسبب فذكر الشاهد سببا آخر فلا تسمع لمنافاتها الدعوى وقضيته أنه لو أعادها على وفق الدعوى قبلت وبه صرح الحضرمي واقتضاه كلام غيره.
Dan gugatan menjadi batal disebabkan adanya kontradiksi (pertentangan), sehingga tergugat tidak dituntut untuk menjawabnya, sebagaimana kesaksian yang menyelisihi gugatan. Seperti seseorang mengklaim kepemilikan karena suatu sebab, lalu saksi menyebutkan sebab yang lain, maka kesaksian tersebut tidak didengar karena bertentangan dengan gugatan. Konsekuensinya, apabila ia mengulangnya kembali sesuai dengan gugatan, maka diterima; hal ini dinyatakan secara tegas oleh Al-Hadhrami dan diindikasikan oleh perkataan ulama lainnya.
ولا تبطل الدعوى بقوله شهودي فسقة أو مبطلون فله إقامة بينة أخرى والحلف.
Dan gugatan tidak batal dengan perkataan penggugat: "Saksi-saksimu fasiq atau pembual", sehingga ia boleh mengajukan pembuktian (bayyinah) yang lain dan bersumpah.
ومن قامت عليه بينة بحق ليس له تحليف المدعي على استحقاق ما ادعاه بحق لأنه تكليف حجة بعد حجة فهو كالطعن في الشهود نعم له تحليف المدين مع البينة بإعساره لجواز أن له مالا باطنا ولو ادعى خصمه مسقطا له كأداء له أو إبراء منه أو شرائه منه فيحلف على نفي ما ادعاه الخصم لاحتمال ما يدعيه وكذا لو ادعى خصمه عليه علمه بفسق شاهده أو كذبه.
Dan barangsiapa yang telah ditegakkan atasnya pembuktian (bayyinah) atas suatu hak, ia tidak berhak meminta penggugat bersumpah atas kelayakan hak yang diklaimnya, karena hal itu menuntut hujah di atas hujah, sehingga kedudukannya seperti mencela para saksi. Ya, ia berhak meminta sumpah dari orang yang berutang beserta adanya pembuktian atas kesulitannya (kebangkrutannya), karena ada kemungkinan ia memiliki harta tersembunyi. Dan jika lawannya mengklaim adanya penggugur hak tersebut, seperti telah membayar, membebaskan utang, atau membelinya dari penggugat, maka penggugat bersumpah atas ketiadaan klaim lawannya tersebut karena adanya kemungkinan apa yang diklaimnya itu. Demikian pula jika lawannya mengklaim bahwa penggugat mengetahui kefasikan atau kebohongan saksinya.
ولا يتوجه حلف على شاهد أو قاض ادعى كذبه قطعا لأنه يؤدي إلى فساد عام.
Dan sumpah tidak diarahkan kepada saksi atau hakim yang diklaim kebohongannya secara pasti, karena hal itu akan menyebabkan kerusakan secara umum.
ولو نكل عن هذه اليمين حلف المدعى عليه وبطلت الشهادة.
Dan apabila ia enggan melakukan sumpah ini (nukul), maka tergugat bersumpah dan gugurlah kesaksian tersebut.
وإذا طلب الإمهال من قامت عليه البينة أمهله القاضي وجوبا لكن
Dan apabila orang yang telah dijatuhi pembuktian meminta penangguhan waktu, maka hakim wajib memberinya penangguhan waktu, tetapi…
ثلاثة ليأتي بدافع ولو ادعى رق بالغ فقال: أنا حر أصالة حلف أو صبي ليس في يده لم يصدق إلا بحجة.
…tiga hari agar ia membawa bukti penolak (pembelaan). Dan jika seseorang mengklaim perbudakan atas seorang dewasa, lalu orang dewasa itu berkata: "Aku pada dasarnya adalah orang merdeka", maka ia bersumpah. Atau klaim terhadap seorang anak kecil yang tidak berada di bawah kekuasaannya, maka tidak dibenarkan kecuali dengan bukti (hujah).
بكفيل وإلا فبالترسيم عليه إن خيف هربه ثلاثة من الأيام ليأتي بدافع من نحو أداء أو إبراء ومكن من سفره ليحضره إن لم تزد المدة على الثلاث لأنها لا يعظم الضرر فيها.
…dengan penjamin, jika tidak ada maka dengan pengawasan/penahanan atasnya jika dikhawatirkan ia melarikan diri, selama tiga hari agar ia dapat membawa bukti penolak seperti pelunasan atau pembebasan utang. Dan ia diperbolehkan melakukan perjalanan untuk membawanya jika jangka waktunya tidak lebih dari tiga hari, karena kemudaratannya tidak menjadi besar padanya.
ولو ادعى رق بالغ عاقل مجهول النسب فقال أنا حر أصالة ولم يكن قد أقر له بالملك قبل وهو رشيد حلف فيصدق بيمينه وإن استخدمه قبل إنكاره وجرى عليه البيع مرارا أو تداولته الأيدي لموافقته الأصل وهو الحرية ومن ثم قدمت بينة الرق على بينة الحرية لان الأولى معها زيادة علم بنقلها عن الأصل.
Dan seandainya seseorang mengklaim perbudakan atas orang dewasa yang berakal lagi tidak diketahui nasabnya, lalu orang yang diklaim itu berkata: "Aku pada dasarnya adalah orang merdeka", dan sebelumnya ia belum pernah mengakui kepemilikan kepadanya saat ia cerdas/dewasa (rasyid), maka ia bersumpah sehingga ia dibenarkan dengan sumpahnya, meskipun penggugat telah mempekerjakannya sebelum pengingkarannya, dan telah berlaku atasnya jual beli berkali-kali, atau berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan lain; hal itu karena perkataannya sesuai dengan hukum asal, yaitu kemerdekaan. Oleh sebab itu, pembuktian (bayyinah) perbudakan didahulukan daripada pembuktian kemerdekaan, karena yang pertama membawa tambahan pengetahuan dengan memindahkannya dari hukum asal.
وخرج بقولي أصالة ما لو قال أعتقتني أو أعتقني من باعني لك فلا يصدق إلا ببينة وإذا ثبتت حريته الأصلية بقوله رجع مشتريه على بائعه بثمنه وإن أقر له بالملك لأنه بناه على ظاهر اليد أو ادعى رق صبي أو مجنون كبير ليس في يده وكذبه صاحب اليد لم يصدق إلا بحجة من بينة أو علم قاض أو يمين مردودة لان الأصل عدم الملك فلو كان الصبي بيده أو بيد غيره وصدقه صاحب اليد حلف لخطر شأن لحرية ما لم يعرف لقطه ولا أثر لإنكاره إذا بلغ لان اليد حجة فإن عرف لقطه لم يصدق إلا ببينة.
Dan dikecualikan dengan perkataanku "pada dasarnya" yaitu jika ia berkata: "Engkau telah memerdekakanku" atau "Orang yang menjualku kepadamu telah memerdekakanku", maka ia tidak dibenarkan kecuali dengan bukti (bayyinah). Dan apabila kemerdekaan asalnya telah tetap dengan perkataannya, maka pembelinya kembali menuntut penjualnya atas uang pembayarannya, meskipun pembeli tersebut pernah mengakui kepemilikannya, karena ia membangun pengakuannya di atas lahiriah penguasaan (zahir al-yad). Atau jika seseorang mengklaim perbudakan atas anak kecil atau orang gila dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaannya, lalu pemegang kekuasaan mendustakannya, maka penggugat tidak dibenarkan kecuali dengan hujah berupa bukti (bayyinah), pengetahuan hakim, atau sumpah yang dikembalikan (yamin mardudah), karena hukum asalnya adalah tidak adanya kepemilikan. Apabila anak kecil itu berada di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan orang yang menguasainya itu membenarkannya, maka ia bersumpah karena agungnya perkara kemerdekaan, selama tidak diketahui bahwa anak tersebut adalah anak temuan (luqathah). Dan pengingkarannya ketika telah dewasa tidak berdampak, karena penguasaan (yad) adalah hujah. Namun jika diketahui bahwa ia adalah anak temuan, maka penggugat tidak dibenarkan kecuali dengan bukti (bayyinah).
٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠
…………………………..
فرع: لا تسمع الدعوى بدين مؤجل إذ لم يتعلق بها إلزام ومطالبة في الحال ويسمع قول البائع المبيع وقف وكذا ببينة إن لم يصرح حال البيع بملكه وإلا سمعت دعواه لتحليف المشتري أنه باعه وهو ملكه.
Cabang masalah: Gugatan mengenai utang yang bertempo (belum jatuh tempo) tidak dapat didengar karena belum berkaitan dengan kewajiban dan penuntutan seketika. Dan perkataan penjual bahwa barang yang dijual adalah wakaf dapat didengar, demikian pula dengan adanya bukti (bayyinah) jika ia tidak secara tegas menyatakan kepemilikannya pada saat jual beli. Jika ia telah menyatakan kepemilikannya secara tegas, maka gugatannya didengar untuk menuntut sumpah dari pembeli bahwa ia telah menjualnya padahal barang itu miliknya.