باب الدعوى والبينات

فصل في جواب الدعوى ومايتعلق به

فصل في جواب الدعوى ومايتعلق به

فصل [في جواب الدعوى وما يتعلق به]

Fasal [Tentang Jawaban atas Gugatan dan Hal-hal yang Berkaitan Dengannya]

إذا أقر المدعى عليه ثبت الحق وإن سكت عن الجواب أمره القاضي به فإن سكت فكمنكر فإن سكت فناكل فإن ادعي عشرة لم يكف لا تلزمني حتى يقول: ولا بعضها وكذا يحلف,

Apabila tergugat mengakui, maka tetaplah hak tersebut. Dan apabila ia diam dari memberikan jawaban, hakim memerintahkannya untuk menjawab. Jika ia tetap diam, maka ia berstatus seperti orang yang mengingkari (munkir). Jika ia tetap diam, maka ia berstatus sebagai orang yang enggan bersumpah (nakil). Jika diklaim atasnya sepuluh (dirham/dinar), tidak cukuplah baginya menjawab: "Tidak wajib atasku", hingga ia berkata: "Dan tidak pula sebagian darinya". Demikian pula ia bersumpah,

فصل في جواب الدعوى وما يتعلق به

Fasal tentang jawaban atas gugatan dan hal-hal yang berkaitan dengannya

إذا أقر المدعى عليه ثبت الحق بلا حكم وإن سكت عن الجواب أمره القاضي به وإن لم يسأل المدعي فإن سكت فكمنكر فتعرض عليه اليمين فإن سكت أيضا ولم يظهر سببه فنأكل فيحلف المدعي وإن أنكر اشترط إنكار ما ادعى عليه وأجزائه إن تجزأ فإن ادعى عليه عشرة مثلا لم يكف في الجواب لا تلزمني العشرة حتى يقول ولا بعضها وكذا يحلف إن توجهت اليمين عليه لان مدعيها مدع لكل

Apabila tergugat mengakui (gugatan), maka hak tersebut ditetapkan tanpa perlu keputusan hakim. Jika ia diam tidak menjawab, hakim memerintahkannya untuk menjawab meskipun penggugat tidak memintanya. Jika ia tetap diam, maka ia dianggap membantah sehingga ditawarkan kepadanya untuk bersumpah. Jika ia tetap diam juga dan tidak tampak alasannya (mengapa diam), maka ia dianggap enggan (nākil), sehingga penggugat yang bersumpah. Jika ia membantah, disyaratkan membantah apa yang digugat atasnya beserta bagian-bagiannya jika dapat dibagi. Misalkan seseorang menggugat sepuluh darinya, maka tidak cukup dalam jawaban hanya mengatakan 'Aku tidak berkewajiban membayar sepuluh' sampai ia mengatakan 'dan tidak pula sebagian darinya'. Demikian pula ia bersumpah jika sumpah dibebankan kepadanya, karena penggugat sepuluh adalah penggugat untuk setiap…

أو مالا كفاه: لا تستحق علي شيئا,

atau berupa harta, maka cukuplah baginya menjawab: 'Engkau tidak berhak menuntut apa pun dariku,'

جزء منها فلا بد أن يطابق الإنكار واليمين دعواه فإن حلف على نفي العشرة واقتصر عليه فنأكل عما دونها فيحلف المدعي على استحقاق ما دون العشرة ويأخذه لان النكول عن١ اليمين كالإقرار.

bagian darinya. Maka pengingkaran dan sumpah harus sesuai dengan gugatannya. Jika tergugat bersumpah menafikan sepuluh dan membatasi hanya pada hal itu, maka ia dianggap enggan bersumpah untuk jumlah di bawah sepuluh, sehingga penggugat bersumpah atas haknya terhadap jumlah di bawah sepuluh tersebut dan mengambilnya, karena keengganan dari bersumpah itu sama kedudukannya dengan pengakuan (iqrār).

أو ادعى مالا مضافا لسبب كأقرضتك كذا كفاه في الجواب لا تستحق أنت علي شيئا أو لا يلزمني تسليم شيء إليك.

Atau jika ia menggugat harta yang dikaitkan dengan suatu sebab, seperti 'Aku telah mengutangimu sekian', maka cukup baginya dalam menjawab: 'Engkau tidak berhak atas apa pun dariku' atau 'Aku tidak wajib menyerahkan sesuatu apa pun kepadamu'.

ولو اعترف به وادعى مسقطا طولب بالبينة.

Jika ia mengakui utang tersebut namun mengklaim adanya hal yang menggugurkannya, maka ia dituntut untuk mengajukan bukti (bayyinah).

ولو ادعى عليه وديعة فلا يكفي في الجواب لا يلزمني التسليم بل لا تستحق علي شيئا ويحلف كما أجاب ليطابق الحلف الجواب.

Jika ia menggugatnya atas barang titipan (wadī'ah), maka tidak cukup dalam jawabannya mengatakan 'Aku tidak wajib menyerahkannya', melainkan harus mengatakan 'Engkau tidak berhak menuntut apa pun dariku', dan ia bersumpah sebagaimana jawabannya agar sumpah tersebut sesuai dengan jawaban.

ولو ادعى عليه مالا فأنكر وطلب منه اليمين فقال لا أحلف وأعطى المال لم يلزمه قبوله من غير إقرار وله تحليفه.

Jika penggugat menuntut harta kepadanya lalu ia mengingkarinya dan diminta untuk bersumpah, kemudian ia berkata 'Aku tidak mau bersumpah' dan langsung memberikan harta tersebut, maka penggugat tidak wajib menerimanya tanpa adanya pengakuan (iqrār) dan ia berhak menuntut sumpahnya.

فرع: لو ادعى عليه عينا فقال ليست لي أو هي لرجل لا أعرفه أو لابني الطفل أو وقف على الفقراء أو مسجد كذا وهو ناظر فيه فالأصح أنه لا تنصرف الخصومة عنه ولا تنزع العين منه بل يحلفه المدعي أنه لا يلزمه التسليم للعين رجاء أن يقر أو ينكل فيحلف المدعي وتثبت له العين في الأولين والبدل للحيلولة في البقية أو

Cabang Masalah: Jika seseorang menggugat suatu barang berwujud kepadanya, lalu tergugat berkata 'Barang ini bukan milikku', atau 'Ini milik seseorang yang tidak kukenal', atau 'Milik anakku yang masih kecil', atau 'Wakaf untuk fakir miskin', atau 'Wakaf untuk masjid ini' sedangkan ia adalah pengelolanya (nāẓir), maka pendapat yang lebih shahih adalah bahwa perselisihan (khishūmah) tidak gugur darinya dan barang tersebut tidak dicabut dari tangannya, melainkan penggugat memintanya bersumpah bahwa ia tidak wajib menyerahkan barang tersebut, dengan harapan ia akan mengaku atau menolak bersumpah (nākil) sehingga penggugat yang bersumpah dan barang tersebut ditetapkan menjadi miliknya dalam dua kasus pertama, atau ia mendapatkan pengganti (badal al-ḥailūlah) dalam kasus sisa, atau…

وإذا ادعيا شيئا في يد ثالث وأقاما بينة سقطتا أو بيدهما فهو لهما أو بيد أحدهما قدمت بينته,

Jika dua orang sama-sama mengklaim sesuatu yang berada di tangan pihak ketiga dan masing-masing mengajukan bukti, maka kedua bukti tersebut gugur. Jika barang itu berada di tangan keduanya, maka barang tersebut milik keduanya. Namun jika berada di tangan salah satunya, maka buktinya didahulukan,

يقيم المدعي بينة أنها له ولو أصر المدعى عليه على سكوت عن جواب للدعوى فنأكل إن حكم القاضي بنكوله.

penggugat mengajukan bukti bahwa barang tersebut milik dirinya. Dan jika tergugat tetap diam tidak memberikan jawaban atas gugatan, maka ia dianggap enggan (nākil) jika hakim memutuskan keengganannya.

وإذا ادعيا أي اثنان أي كل منهما شيئا في يد ثالث لم يسنده إلى أحدهما قبل البينة ولا بعدها وأقاما أي كل منهما بينة به سقطتا لتعارضهما ولا مرجح فكان كما لا بينة فإن أقر ذو اليد لأحدهما قبل البينة أو بعدها رجحت بينته أو ادعيا شيئا بيدهما وأقاما بينتين فهو لهما إذ ليس أحدهما أولى به من الآخر أما إذا لم يكن

Dan apabila dua orang menuntut suatu barang yang berada di tangan pihak ketiga yang mana ia tidak mengaitkan barang itu kepada salah satu dari keduanya baik sebelum bukti maupun sesudahnya, dan keduanya masing-masing mengajukan bukti atas barang tersebut, maka kedua bukti gugur karena bertentangan dan tidak ada penguat (murajjiḥ), sehingga keadaannya sama seperti tidak ada bukti. Jika pemegang barang (żū al-yad) mengakui barang itu untuk salah satu dari keduanya sebelum atau sesudah pengajuan bukti, maka bukti orang tersebut unggul. Atau jika keduanya menuntut sesuatu yang berada dalam penguasaan keduanya dan masing-masing mengajukan bukti, maka barang itu milik keduanya karena yang satu tidak lebih berhak daripada yang lain. Adapun jika barang tersebut tidak…

بيد أحد وشهدت بينة كل له بالكل فيجعل بينهما ومحل التساقط إذا وقع تعارض حيث لم يتميز أحدهما بمرجح وإلا قدم وهو بيان نقل الملك ثم اليد فيه للمدعي أو لمن أقر له به أو انتقل له منه ثم شاهدان مثلا على شاهد ويمين ثم سبق ملك أحدهما بذكر زمن أو بيان أنه ولد في ملكه مثلا ثم بذكر سبب الملك أو ادعيا شيئا بيد أحدهما تصرفا أو إمساكا قدمت بينته من غير يمين وإن تأخر تاريخها أو كانت شاهدا ويمينا وبينة

berada di tangan siapa pun, dan bukti masing-masing menyaksikan kepemilikan penuh baginya, maka barang itu dibagi di antara keduanya. Dan letak gugurnya kedua bukti terjadi apabila terjadi pertentangan ketika salah satunya tidak memiliki faktor penguat (murajjiḥ); jika ada faktor penguat, maka didahulukan. Faktor penguat itu berupa: penjelasan tentang perpindahan kepemilikan, lalu penguasaan barang (yad) di dalamnya bagi penggugat atau orang yang diakui miliknya oleh pemegang barang atau berpindah darinya, lalu dua orang saksi (yang mengungguli) satu saksi beserta sumpah, lalu kedahuluan kepemilikan salah satunya dengan menyebutkan waktu atau penjelasan bahwa barang itu lahir dalam kepemilikannya misalnya, lalu dengan menyebutkan sebab kepemilikan. Atau jika keduanya menuntut sesuatu yang berada di tangan salah satunya baik secara penguasaan transaksi maupun penahanan, maka buktinya didahulukan tanpa perlu sumpah, meskipun tanggal buktinya lebih belakang, atau buktinya berupa satu saksi dan sumpah, sedangkan bukti…

الخارج شاهدين أو لم تبين سبب الملك من شراء وغيره ترجيحا لبينة صاحب اليد بيده ويسمى الداخل وإن حكم بالأولى قبل قيام الثانية أو بينت بينة الخارج سبب ملكه نعم لو شهدت بينة الخارج بأنه أشتراه منه أو من بائعه مثلا قدمت لبطلان اليد

pihak luar (khārij) berupa dua saksi atau tidak menjelaskan sebab kepemilikan seperti pembelian dan lainnya; hal ini untuk mengunggulkan bukti pemilik barang yang barangnya ada di tangannya (yang disebut ad-dākhil), meskipun sudah ada keputusan dengan bukti pertama sebelum berdirinya bukti kedua atau bukti pihak luar telah menjelaskan sebab kepemilikannya. Ya, jika bukti pihak luar menyaksikan bahwa ia membelinya dari pemegang barang atau dari penjual pemegang barang misalnya, maka bukti pihak luar didahulukan karena batalnya hak penguasaan (yad)…

هذا إن أقامها بعد بينة الخارج,

Hal ini jika ia mengajukannya setelah bukti pihak luar,

حينئذ ولو أقام الخارج بينة بأن الداخل أقر له بالملك قدمت ولم تنفعه بينته بالملك إلا إن ذكرت انتقالا ممكنا من المقر له إليه.

pada saat itu. Dan jikalau pihak luar mengajukan bukti bahwa pemegang barang (dākhil) telah mengakui kepemilikan baginya, maka bukti tersebut didahulukan dan buktinya tentang kepemilikan tidak bermanfaat baginya, kecuali jika bukti tersebut menyebutkan adanya perpindahan kepemilikan yang memungkinkan dari orang yang mengakui kepadanya.

هذا إن أقامها بعد بينة الخارج بخلاف ما لو أقامها قبلها لأنها إنما تسمع بعدها لان الأصل في جانبه اليمين فلا يعدل عنها ما دامت كافية.

Hal ini jika ia mengajukan bukti tersebut setelah bukti dari pihak luar (kharij), berbeda halnya jika ia mengajukannya sebelumnya. Karena bukti itu hanya didengar setelahnya, sebab hukum asal pada pihak dalam (dakhil) adalah sumpah, sehingga tidak boleh berpaling dari sumpah selama sumpah tersebut mencukupi.

فروع: لو أزيلت يده ببينة ثم أقام بينة بملكه مستندا إلى ما قبل إزالة يده واعتذر بغيبة شهوده أو جهله بهم سمعت وقدمت إذ لم تزل إلا لعدم الحجة وقد ظهرت فينقض القضاء لكن لو قال الخارج هو ملكي اشتريته منك فقال الداخل بل هو ملكي وأقاما بينتين بما قالا قدم الخارج لزيادة علم بينته بانتقال الملك وكذا قدمت بينته لو شهدت أنه ملكه وإنما أودعه أو أجره أو أعاره للداخل أو أنه أو بائعه غصبه منه وأطلقت بينة الداخل.

Cabang-cabang masalah: Jika penguasaannya (yad) dihilangkan melalui bukti (bayyinah), kemudian ia mengajukan bukti atas kepemilikannya yang bersandar pada waktu sebelum penguasaannya dihilangkan dan mengemukakan uzur berupa kegaiban saksi-saksinya atau ketidaktahuannya tentang keberadaan mereka, maka buktinya didengar dan didahulukan; sebab penguasaannya tidak dihilangkan melainkan karena ketiadaan argumen, dan sekarang argumen itu telah tampak, maka keputusan hukum dibatalkan. Akan tetapi, jika pihak luar (kharij) berkata: "Barang ini milikku, aku membelinya darimu", lalu pihak dalam (dakhil) berkata: "Bahkan ini milikku", dan keduanya mengajukan bukti atas perkataan masing-masing, maka bukti pihak luar didahulukan karena adanya pengetahuan lebih pada buktinya mengenai perpindahan kepemilikan. Demikian pula buktinya didahulukan jika bersaksi bahwa barang itu milik pihak luar dan ia hanya menitipkannya, menyewakannya, atau meminjamkannya kepada pihak dalam, atau bahwa pihak dalam atau penjualnya telah merampasnya dari pihak luar, sementara bukti pihak dalam bersifat mutlak.

ولو تداعيا دابة أو أرضا أو دارا لأحدهما متاع فيها أو الحمل أو الزرع قدمت بينته على البينة الشاهدة بالملك المطلق لانفراده بالانتفاع فاليد له فإن اختص المتاع ببيت فاليد له فيه فقط.

Jika dua orang berselisih tentang hewan, tanah, atau rumah yang di dalamnya terdapat barang-barang milik salah satunya, atau janin hewan/tanaman, maka bukti pihak yang memiliki barang-barang tersebut didahulukan daripada bukti yang bersaksi tentang kepemilikan mutlak; karena ia menyendiri dalam mengambil manfaat, sehingga penguasaan (yad) ada padanya. Jika barang-barang tersebut hanya khusus ada di satu kamar, maka penguasaan baginya hanya pada kamar tersebut saja.

ولو اختلف الزوجان في أمتعة البيت ولو بعد الفرقة ولا بينة ولا اختصاص لأحدهما بيد فلكل تحليف الآخر فإذا حلفا جعل بينهما وإن صلح لأحدهما فقط أو حلف أحدهما قضى له كما لو اختص باليد وحلف.

Jika suami istri berselisih tentang perabotan rumah tangga, meskipun setelah perpisahan (perceraian), sementara tidak ada bukti dan tidak ada penguasaan khusus bagi salah satunya, maka masing-masing berhak meminta sumpah dari yang lain. Apabila keduanya sama-sama bersumpah, perabotan itu dibagi di antara keduanya. Namun jika barang itu hanya layak bagi salah satu dari keduanya saja, atau hanya salah satunya yang bersumpah, maka diputuskan untuknya, sebagaimana jika ia menguasai barang tersebut secara khusus dan bersumpah.

وترجح بتاريخ سابق

Dan dimenangkan dengan tanggal yang lebih dahulu,

وترجح البينة بتاريخ سابق فلو شهدت البينة لأحد المتنازعين في عين بيدهما أو يد ثالث أو لا بيد أحد بملك من سنة إلى الآن وشهدت بينة أخرى للآخر بملك لها من أكثر من سنة إلى الآن كسنتين فترجع بينة ذي الأكثر لأنها أثبتت الملك في وقت لا تعارضها فيه الأخرى ولصاحب التاريخ السابق أجرة وزيادة حادثة من يوم ملكه بالشهادة لأنها فوائد ملكه وإذا كان لصاحب متأخرة التاريخ يد لم يعلم أنها عادية قدمت على الأصح ولو ادعى في عين١ بيد غيره أنه اشتراها من زيد من منذ سنتين فأقام الداخل بينة أنه اشتراها من زيد من منذ سنة قدمت بينة الخارج لأنها أثبتت أن يد الداخل عادية بشرائه من زيد ما زال ملكه عنه ولو اتحد تاريخهما أو أطلقتا أو إحداهما قدم ذو اليد ولو شهدت بينة بملك أمس ولم تتعرض للحال لم تسمع كما لا تسمع دعواه بذلك حتى نقول ولم يزل ملكه أولا نعلم له مزيلا أو تبين سببه كأن تقول اشتراها من خصمه أو أقر له به أمس لان دعوى الملك السابق لا تسمع فكذا البينة ولو قال من بيده عين اشتريتها من فلان من منذ شهر وأقام به بينة فقالت زوجة البائع منه هي ملكي تعوضتها منه من منذ شهرين وأقامت به بينة فإن ثبت أنها بيد الزوج حال التعويض حكم بها لها وإلا بقيت بيد من هي بيده الآن.

Dan bukti dimenangkan dengan tanggal yang lebih dahulu. Maka jika suatu bukti bersaksi untuk salah satu dari dua pihak yang berselisih mengenai suatu barang yang ada di tangan keduanya, di tangan pihak ketiga, atau tidak di tangan siapa pun, berupa kepemilikan sejak satu tahun yang lalu hingga sekarang, dan bukti lain bersaksi untuk pihak yang lain berupa kepemilikan lebih dari satu tahun hingga sekarang, seperti dua tahun, maka bukti milik pihak yang memiliki jangka waktu lebih lama dimenangkan; karena bukti tersebut menetapkan kepemilikan pada waktu yang tidak ditentang oleh bukti lain. Pemilik tanggal yang lebih dahulu berhak atas uang sewa dan tambahan yang baru terjadi sejak hari kepemilikannya berdasarkan persaksian, karena itu adalah hasil dari kepemilikannya. Apabila pemilik tanggal yang lebih akhir memiliki penguasaan (yad) yang tidak diketahui bahwa penguasaan itu secara sewenang-wenang (gashab), maka buktinya didahulukan menurut pendapat yang lebih sahih. Jika seseorang mengklaim suatu barang yang ada di tangan orang lain bahwa ia telah membelinya dari Zaid sejak dua tahun yang lalu, lalu pihak dalam (dakhil) mengajukan bukti bahwa ia membelinya dari Zaid sejak satu tahun yang lalu, maka bukti pihak luar (kharij) didahulukan; karena bukti tersebut menetapkan bahwa penguasaan pihak dalam adalah sewenang-wenang dengan pembeliannya dari Zaid atas barang yang kepemilikannya dari Zaid telah hilang. Jika tanggal keduanya sama, atau keduanya tidak menyebutkan tanggal, atau salah satunya tidak menyebutkan tanggal, maka pihak yang menguasai barang (dzu al-yad) didahulukan. Jika suatu bukti bersaksi tentang kepemilikan kemarin dan tidak menjelaskan keadaan sekarang, maka bukti itu tidak didengar sebagaimana klaimnya tentang hal itu tidak didengar, hingga kita katakan: "dan kepemilikannya tidak pernah hilang" atau "kami tidak mengetahui ada yang menghilangkan kepemilikannya", atau dijelaskan sebabnya seperti ia berkata: "ia membelinya dari lawannya" atau "lawannya mengakui hal itu kepadanya kemarin"; karena klaim kepemilikan masa lalu tidak didengar, demikian pula buktinya. Jika orang yang memegang suatu barang berkata: "Aku membelinya dari Fulan sejak sebulan lalu" dan mengajukan bukti atas hal itu, lalu istri penjual berkata: "Barang itu milikku, aku mendapatkannya sebagai ganti darinya sejak dua bulan lalu" dan mengajukan bukti atas hal itu, maka jika terbukti barang itu ada di tangan suami saat penggantian, barang itu diputuskan untuk si istri, jika tidak maka tetap berada di tangan orang yang memegangnya sekarang.

وبشاهدين على شاهد مع يمين لا بزيادة شهود ولا مؤرخة على مطلقة,

Dan dengan dua orang saksi laki-laki atas satu orang saksi beserta sumpah, bukan dengan tambahan jumlah saksi, dan bukan pula bukti berpenanggalan atas bukti yang mutlak,

وترجح بشاهدين وشاهد وامرأتين وأربع نسوة فيما يقبلن فيه على شاهد مع يمين للإجماع على قبول من ذكر دون الشاهد واليمين.

Dan bukti dimenangkan dengan dua orang saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan dua wanita, atau empat orang wanita dalam perkara yang persaksian mereka diterima, atas satu orang saksi beserta sumpah; karena adanya konsensus (ijmak) atas penerimaan pihak-pihak yang disebutkan tersebut, berbeda dengan satu saksi beserta sumpah.

لا ترجح بزيادة نحو عدالة أو عدد شهود بل تتعارضان لان ما قدره الشرع لا يختلف بالزيادة والنقص ولا برجلين على رجل وامرأتين ولا على أربع نسوة.

Bukti tidak dimenangkan dengan tambahan seperti tingkat keadilan atau jumlah saksi, melainkan keduanya saling bertentangan (gugur bersama); sebab apa yang telah ditetapkan oleh syariat tidak berubah dengan penambahan maupun pengurangan. Dan tidak pula dimenangkan dua saksi laki-laki atas satu saksi laki-laki dan dua wanita, maupun atas empat orang wanita.

ولا بينة مؤرخة على بينة مطلقة لم تتعرض لزمن الملك حيث لا يد لأحدهما واستويا في أن لكل شاهدين ولم تبين الثانية سبب الملك فتتعارضان نعم لو شهدت إحداهما بدين والأخرى بالإبراء رجحت بينة الإبراء لأنها إنما تكون بعد الوجوب والأصل عدم تعدد الدين ولو شهدت بينة بألف وبينة بألفين يجب ألفان.

Dan bukti berpenanggalan tidak memenangkan atas bukti mutlak yang tidak menyebutkan waktu kepemilikan, selama tidak ada penguasaan (yad) pada salah satu dari keduanya dan keduanya setara dalam arti masing-masing memiliki dua saksi serta bukti kedua tidak menjelaskan sebab kepemilikan, maka keduanya bertentangan (ta'arudh). Ya, jika salah satu bukti bersaksi tentang utang dan bukti lain bersaksi tentang pembebasan utang (ibra'), maka bukti pembebasan utang didahulukan; karena pembebasan itu hanya ada setelah kewajiban utang timbul, dan hukum asalnya adalah tidak berbilangnya utang. Dan jika suatu bukti bersaksi sebesar seribu dan bukti lain bersaksi dua ribu, maka yang wajib adalah dua ribu.

ولو أثبت إقرار زيد له بدين فأثبت زيد إقراره بأنه لا شيء له عليه لم يؤثر لاحتمال حدوث الدين بعد.

Jika seseorang membuktikan pengakuan Zaid kepadanya mengenai suatu utang, lalu Zaid membuktikan pengakuannya bahwa ia tidak memiliki kewajiban apa pun padanya, maka hal itu tidak berpengaruh; karena adanya kemungkinan timbulnya utang tersebut setelah pengakuan bebas utang.

فروع: لو أقام بينة بملك دابة أو شجرة من غير تعرض بملك سابق بتاريخ لم يستحق ثمرة ظاهرة ولا ولدا منفصلا عند الشهادة ويستحق الحمل والثمر غير الظاهر عندها تبعا للام والأصل فإذا تعرضت لملك سابق على حدوث ما ذكر فيستحقه.

Cabang-cabang masalah: Jika seseorang mengajukan bukti atas kepemilikan seekor hewan atau pohon tanpa menyebutkan kepemilikan terdahulu dengan tanggal, maka ia tidak berhak atas buah yang sudah tampak maupun anak hewan yang sudah terpisah pada saat persaksian. Namun ia berhak atas janin dan buah yang belum tampak pada saat itu sebagai pengikut bagi induk dan pohonnya. Apabila bukti tersebut menjelaskan kepemilikan terdahulu sebelum terjadinya hal-hal yang disebutkan itu, maka ia berhak memilikinya.

ولو اشترى شيئا فأخذ منه بحجة غير إقرار رجع على بائعه الذي لم

Jika seseorang membeli sesuatu lalu barang itu diambil dari tangannya dengan alibi/bukti selain pengakuan, maka ia berhak menuntut kembali kepada penjualnya yang tidak

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………

يصدقه ولا أقام بينة بأنه اشتراه من المدعي ولو بعد الحكم به بالثمن بخلاف ما لو أخذ منه بإقراره أو بحلف المدعي بعد نكوله لأنه المقصر.

membenarkannya dan tidak pula mengajukan bukti bahwa ia membelinya dari penggugat—meskipun setelah diputuskan hukum atasnya—untuk meminta kembali harga pembayarannya. Berbeda halnya jika barang itu diambil darinya karena pengakuannya sendiri atau karena sumpah penggugat setelah ia enggan bersumpah (nukul), sebab dialah yang lalai.

ولو اشترى قنا وأقر بأنه قن ثم ادعى بحرية الأصل وحكم له بها رجع بثمنه على بائعه ولم يضر اعترافه برقه لأنه معتمد فيه على الظاهر.

Jika seseorang membeli seorang budak dan mengakui bahwa ia adalah budak, lalu budak itu mengklaim kemerdekaan asal dan hakim memutuskannya demikian, maka pembeli dapat meminta kembali harga pembayarannya kepada penjualnya. Pengakuannya atas perbudakan budak tersebut tidak memudaratkannya, karena dalam hal itu ia bersandar pada kondisi lahiriah.

ولو ادعى شراء عين فشهدت بينة بملك مطلق قبلت لأنها شهدت بالمقصود ولا تناقض على الأصح.

Jika seseorang mengklaim telah membeli suatu barang, lalu bukti bersaksi tentang kepemilikan mutlak, maka bukti tersebut diterima; karena persaksian itu bersaksi mengenai maksud utama dan tidak ada kontradiksi menurut pendapat yang lebih sahih.

وكذا لو ادعى ملكا مطلقا فشهدت له به مع سببه لم يضر.

Demikian pula jika ia mengklaim kepemilikan mutlak lalu para saksi bersaksi untuknya mengenai kepemilikan tersebut beserta sebabnya, maka hal itu tidak merugikan (tidak merusak gugatan).

وإن ذكر سببا وهم سببا آخر ضر ذلك للتناقض بين الدعوى والشهادة.

Namun jika ia menyebutkan suatu sebab sedangkan para saksi menyebutkan sebab yang lain, maka hal itu merugikan (membatalkan gugatan) karena adanya kontradiksi antara gugatan dan kesaksian.

فرع: لو باع دارا ثم قامت بينة حسبة أن أباه وقفها عليه ثم على أولاده انتزعت من المشتري ورجع بثمنه على البائع ويصرف له ما حصل في حياته من الغلة إن صدق البائع الشهود وإلا وقفت فإن مات مصرا صرفت لأقرب الناس إلى الواقف قاله الرافعي كالقفال.

Cabang masalah: Jika seseorang menjual sebuah rumah, kemudian berdiri bukti (bayyinah) secara hisbah bahwa ayahnya telah mewakafkan rumah itu kepadanya kemudian kepada anak-anaknya, maka rumah tersebut ditarik dari pembeli dan pembeli meminta kembali uang pembayarannya kepada penjual. Hasil (ghallal) yang diperoleh selama masa hidupnya diserahkan kepadanya jika penjual membenarkan para saksi; jika tidak, maka (hasil itu) ditahan. Apabila penjual meninggal dalam keadaan tetap mengingkari, maka hasil tersebut disalurkan kepada kerabat terdekat dari wakif, sebagaimana dinyatakan oleh al-Rafi'i mengikuti al-Qaffal.

فرع: تجوز الشهادة بل تجب إن انحصر الأمر فيه بملك الآن للعين المدعاة استصحابا لما سبق من إرث وشراء وغيرهما اعتمادا علي

Cabang masalah: Boleh memberikan kesaksian, bahkan wajib jika perkara tersebut terbatas pada dirinya, atas kepemilikan barang yang digugat pada saat ini berdasarkan istishhab (keberlanjutan hukum) dari apa yang telah lalu berupa warisan, pembelian, atau lainnya, dengan bersandar pada…

ولو ادعيا شيئا بيد ثالث وأقام كل بينة أنه اشتراه فإن اختلف تاريخهما حكم للأسبق وإلا سقطتا.

Dan jika dua orang sama-sama mengklaim suatu barang yang berada di tangan pihak ketiga, dan masing-masing mengajukan bukti bahwa ia telah membelinya, maka jika tanggal (transaksi) keduanya berbeda, diputuskan untuk yang tanggalnya lebih awal; jika tidak, maka kedua bukti tersebut gugur.

الاستصحاب لان الأصل البقاء وللحاجة لذلك وإلا لتعسرت الشهادة على الأملاك السابقة إذا تطاول الزمن ومحله إن لم يصرح بأنه اعتمد الاستصحاب وإلا لم تسمع عند الأكثرين.

…istishhab, karena hukum asalnya adalah tetap (berlanjutnya keadaan sebelumnya) dan karena adanya kebutuhan akan hal itu; sebab jika tidak demikian, akan sangat sulit memberikan kesaksian atas kepemilikan terdahulu apabila waktu telah berlalu lama. Tempat berlakunya hal ini adalah jika saksi tidak menyatakan secara tegas bahwa ia bersandar pada istishhab; jika ia menyatakan demikian, kesaksiannya tidak didengar menurut mayoritas ulama.

ولو ادعيا أي كل من اثنين.

Dan jika keduanya mengklaim, yaitu masing-masing dari dua orang…

شيئا بيد ثالث فإن أقر به لأحدهما سلم إليه وللآخر تحليفه.

…suatu barang yang ada di tangan pihak ketiga, maka jika pihak ketiga itu mengakui barang tersebut milik salah seorang dari keduanya, barang itu diserahkan kepadanya, dan orang yang satu lagi berhak menuntutnya untuk bersumpah.

وإن ادعيا شيئا على ثالث وأقام كل منهما بينة أنه اشتراه منه وسلم ثمنه فإن اختلف تاريخهما حكم للأسبق منهما تاريخا لان معها زيادة علم وإلا يختلف تاريخهما بأن أطلقتا أو إحداهما أو أرختا بتاريخ متحد سقطتا لاستحالة أعمالهما.

Dan jika keduanya mengklaim sesuatu barang atas pihak ketiga, serta masing-masing dari keduanya mengajukan bukti bahwa ia membelinya dari pihak ketiga tersebut dan telah menyerahkan harganya: Jika tanggal keduanya berbeda, diputuskan untuk yang tanggalnya lebih awal karena padanya terdapat tambahan pengetahuan (informasi lebih). Dan jika tanggal keduanya tidak berbeda—misalnya keduanya tidak menyebutkan tanggal, atau salah satunya tidak menyebutkan, atau keduanya mencantumkan tanggal yang sama—maka kedua bukti tersebut gugur karena mustahil mengamalkan keduanya.

ثم إن أقر لهما أو لأحدهما فواضح وإلا حلف لكل يمينا ويرجعان عليه بالثمن لثبوته بالبينة.

Kemudian jika pihak ketiga mengakui barang itu milik keduanya atau milik salah satunya, maka hal itu sudah jelas; jika tidak, ia harus bersumpah untuk masing-masing satu sumpah, dan keduanya meminta kembali pembayaran harga kepadanya karena penetapannya telah tetap dengan bukti (bayyinah).

ولو قال كل منهما والمبيع في يد المدعى عليه بعتكه بكذا وهو ملكي وإلا لم تسمع الدعوى فأنكر وأقاما بينتن بما قالاه وطلباه بالثمن فإن اتحد تاريخهما سقطتا وإن اختلف لزمه الثمنان.

Dan jika masing-masing dari dua orang berkata—sedangkan barang yang dijual berada di tangan tergugat—"Aku telah menjualnya kepadamu dengan harga sekian dan barang itu milikku" (jika tidak demikian, gugatan tidak didengar), lalu tergugat mengingkarinya dan keduanya mengajukan dua bukti atas apa yang mereka katakan serta menuntut pembayaran harga: Jika tanggal keduanya sama, kedua bukti tersebut gugur; dan jika berbeda, tergugat wajib membayar kedua harga tersebut.

ولو قال أجرتك البيت بعشرة مثلا فقال بل أجرتني جميع الدار بعشرة وأقاما بينتين تساقطتا فيتحالفان ثم يفسخ العقد.

Dan jika seseorang berkata, "Aku menyewakan kamar ini kepadamu seharga sepuluh," misalnya, lalu penyewa berkata, "Justru engkau menyewakan seluruh rumah kepadaku seharga sepuluh," dan keduanya mengajukan dua bukti, maka kedua bukti tersebut saling menggugurkan, lalu keduanya saling bersumpah (tahalluf), kemudian akadnya difasakh (dibatalkan).

ولو ادعوا مالا لمورثهم وأقاموا شاهدا وحلف بعضهم أخذ نصيبه ولا يشارك فيه.

Dan jika para ahli waris mengklaim harta milik pewaris mereka, dan mereka mengajukan seorang saksi lalu sebagian dari mereka bersumpah, maka orang yang bersumpah tersebut mengambil bagiannya dan bagian itu tidak dibagi bersama ahli waris lainnya.

تنبيه: لا يكفي في الدعوى كالشهادة ذكر الشراء إلا مع ذكر ملك البائع إذا كان غير ذي يد أو مع ذكر يده إذا كانت اليد له ونزعت منه تعديا.

Peringatan: Dalam gugatan sebagaimana dalam kesaksian, tidak cukup hanya menyebutkan pembelian kecuali disertai dengan menyebutkan kepemilikan penjual jika ia bukan pemegang barang (dzul yad), atau disertai menyebutkan penguasaan barang olehnya jika barang itu sebelumnya dikuasainya lalu dirampas darinya secara zalim.

ولو ادعوا أي الورثة كلهم أو بعضهم.

Dan jika mereka mengklaim, yaitu seluruh ahli waris atau sebagian dari mereka…

مالا عينا أو دينا أو منفعة.

…suatu harta berupa barang fisik ('ain), piutang (dain), atau manfaat…

لمورثهم الذي مات.

…milik pewaris mereka yang telah meninggal…

وأقاموا شاهدا بالمال وحلف معه بعضهم على استحقاق مورثه الكل.

…dan mereka mengajukan seorang saksi atas harta tersebut, lalu sebagian dari mereka ikut bersumpah bersama saksi atas hak kepemilikan pewarisnya atas seluruh harta tersebut…

أخذ نصيبه ولا يشارك فيه من جهة البقية لان الحجة تمت في حقه وحده وغيره قادر عليها بالحلف وأن يمين الإنسان لا يعطى بها غيره فلو كان بعض الورثة صبيا أو غائبا حلف إذا بلغ أو حضر وأخذ نصيبه بلا إعادة دعوى وشهادة ولو أقر بدين لميت فأخذ بعض ورثته قدر حصته ولو بغير دعوى ولا إذن من حاكم فللبقية مشاركته ولو أخذ أحد شركائه في دار أو منفعتها ما يخصه من أجرتها لم يشاركه فيه بقية الورثة١ كما قاله شيخنا.

(Maka ia) mengambil bagiannya dan ahli waris sisanya tidak ikut bersamanya (membagi bagian tersebut), karena hujjah telah sempurna hanya untuk haknya sendiri, sedangkan ahli waris lainnya mampu melakukan sumpah, dan sumpah seseorang tidak bisa memberikan hak dengannya untuk orang lain. Maka jika sebagian ahli waris masih anak-anak atau tidak hadir (gaib), ia berikrar sumpah ketika telah baligh atau hadir, dan mengambil bagiannya tanpa perlu mengulangi gugatan dan kesaksian. Jika seseorang mengakui adanya utang bagi si mayit, lalu sebagian ahli warisnya mengambil kadar bagiannya walaupun tanpa gugatan dan tanpa izin dari hakim, maka ahli waris sisanya berhak ikut serta membaginya. Dan jika salah satu sekutu dalam sebuah rumah atau kemanfaatannya mengambil sewa yang menjadi bagiannya, maka sekutu yang tersisa tidak berhak ikut serta membaginya dengannya, sebagaimana yang dikatakan oleh guru kami.