• الضمان
الضمان
Dhamanah/Kafalah (Jaminan/Tanggungan Utang)
﴿فصل﴾ في الضمان. وهو مصدر ضمِنْتُ الشَيءَ ضَمانا إذا كفلتُه، وشرعًا التزام ما في ذمة الغير من المال. وشرط الضامن أن يكون فيه أهلية التصرف. (ويصح ضمان الديون المستقرة في الذمة إذا عُلم قدرُها). والتقييد بالمستقرة يشكل عليه صحة ضمان الصداق قبل الدخول؛ فإنه حينئذ غير مستقر في الذمة؛ ولهذا لم يعتبر الرافعي والنووي إلا كون الدَين ثابتا لازما. وخرج بقوله: «إذا عُلم قدرُها» الديونُ المجهولة؛ فلا يصح ضمانها – كما سيأتي.
(Pasal) membahas tentang Dhaman (Jaminan Utang). Kata Dhaman adalah bentuk masdar dari kalimat (dhamintu asy-syai-a dhamanan/Aku menjamin sesuatu dengan sungguh-sungguh), yaitu ketika aku menanggungnya (mengkkafilinya). Sedangkan secara syariat bermakna menyanggupi (mengambil alih) kewajiban atas tanggungan utang harta milik orang lain. Dan disyaratkan bagi penjamin utang (dhamin/kafil) agar ia merupakan individu yang cakap/berwenang melakukan transaksi harta (ahliyah at-tasharruf). (Dan sah hukumnya memberikan jaminan atas utang-utang yang sudah tetap nilainya/mustaqir di dalam zimah, asalkan nominal utang tersebut dapat diketahui). Dan pembatasan dengan syarat 'mustaqirrah (tetap)' ini akan menyisakan problem (musykil) tentang kesahihan jaminan atas (pembayaran) maskawin sebelum terjadinya persetubuhan (dukhul); karena pada saat itu, beban utang maskawin tersebut sesungguhnya belumlah tetap posisinya di dalam zimah (suami); oleh karena itulah, Imam ar-Rafi'i dan Imam an-Nawawi tidak menganggap syarat (mustaqirrah) ini relevan, melainkan cukup bagi status utang itu telah diakui keberadaannya dan mengikat secara hukum (tsabitan laziman). Dan dikecualikan dari ucapan Mushannif 'asalkan diketahui nilai angkanya', utang-utang yang tidak diketahui jumlahnya; maka tidak sah memberikan jaminan (dhaman) atas utang yang tidak jelas nominalnya—sebagaimana yang akan dibahas kemudian.
(ولصاحب الحق) أي الدَين (مُطالبَة من شاء من الضامن والمضمون عنه) وهو من عليه الدين. وقوله: (إذا كان الضمان على ما بيَّنَّا) ساقط في أكثر نسخ المتن.
(Dan bagi pemilik hak/kreditur) yakni piutang (berhak untuk menuntut/menagih kepada siapa saja yang ia kehendaki, baik ia memilih menagih langsung kepada pihak penjamin utang (dhamin) maupun (memilih menagih) pihak yang berutang asli (madhmun 'anhu)) yaitu orang yang menanggung utang tersebut. Dan ucapan Mushannif: (Apabila proses penjaminannya telah memenuhi aturan yang kami jabarkan sebelumnya) gugur/tidak tercantum dalam sebagian besar naskah salinan teks matan.
(وإذا غرم الضامن رجع على المضمون عنه) بالشرط المذكور في قوله: (إذا كان الضمان والقضاء) أي كل منهما (بإذنه) أي المضمون عنه. ثم صرح بمفهوم قوله سابقا «إذا عُلم قدرُها» بقوله هنا: (ولا يصح ضمان المجهول) كقوله: «بِع فلانا كذا، وعليَّ ضمانُ الثمن». (ولا) ضمان (ما لم يجب) كضمان مائة تجب على زيد في المستقبل (إلا دَرَك المبيع) أي ضمان درك المبيع،
(Dan apabila pihak penjamin/dhamin telah membayar ganti rugi (melunasi utang sang debitur/madhmun anhu), ia berhak menagih kembali penggantian dana tersebut kepada pihak debitur yang dijaminnya itu) dengan memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam sabdanya/ucapannya: (Asalkan persetujuan jaminan serta pelunasan utang tersebut) yakni masing-masing dari tindakan (dhaman dan pembayaran) itu dilakukan (atas izinnya) yakni izin/permintaan pihak debitur yang berutang tersebut. Kemudian Mushannif menegaskan pemahaman di balik kalimat yang beliau ungkapkan sebelumnya yakni 'apabila telah diketahui besaran angkanya' melalui ucapannya di bagian ini: (Dan tidak sah memberi jaminan pada utang yang nilai jumlahnya masih misterius/majhul), contohnya seperti ucapannya: 'Juallah barang ini kepada si Fulan dengan harga berapapun, dan urusan pembayaran harganya menjadi tanggunganku'. (Dan tidak sah pula) memberikan jaminan utang (terhadap transaksi utang-piutang yang belum benar-benar terjadi/wajib), seperti jaminan terhadap angka seratus dinar yang baru akan diwajibkan (menjadi tanggungan utang) atas Zaid di waktu yang akan datang, (terkecuali dalam urusan jaminan pengembalian barang dagangan/darak al-mabi') yakni khusus untuk menanggung garansi pembatalan jual beli (seandainya kelak terbukti barang itu bermasalah status hak miliknya/diklaim pihak lain),
بأن يضمن للمشتري الثمن إن خرج المبيع مستحقا، أو يضمن للبائع المبيع إن خرج الثمن مستحقا.
(Misalnya) dengan menggaransi uang pembayaran bagi pihak pembeli seandainya kelak terbukti bahwa barang dagangan (yang ia beli) itu merupakan hak milik sah orang lain, atau menggaransi fisik barang dagangan bagi pihak penjual seandainya kelak terbukti uang pembayarannya merupakan milik orang lain (bermasalah).