• القراض
القراض
Qiradh/Mudharabah (Akad Investasi/Bagi Hasil)
﴿فصل﴾ في أحكام القراض. وهو لغةً مشتق من القَِرْض، وهو القطع؛ وشرعا دفع المالك مالاً للعامل ليعمل فيه، والربح بينهما.
(Pasal) mengenai hukum-hukum Qiradh. Secara terminologi kebahasaan, kata ini diambil dari lema al-Qardhu, yang berarti memotong. Dan secara definisi syariat, (Qiradh) adalah penyerahan modal (harta tunai) dari si Pemilik Harta (Shahibul Mal) kepada Pihak Pekerja (Amil/Mudharib) agar ia mengelolanya sebagai investasi, dengan kesepakatan pembagian keuntungan (profit) di antara keduanya.
(وللقراض أربعة شرائط): أحدها (أن يكون على ناضٍ) أي نقد (من الدراهم والدنانير) الخالصة؛ فلا يجوز القراض على تبر، ولا على حُلي، ولا مغشوش، ولا عروض، ومنها الفلوس. (و) الثاني (أن يأذن رب المال للعامل في التصرف) إذنا (مطلقا)؛ فلا يجوز للمالك أن يضيِّق التصرفَ على العامل، كقوله: «لا تشتر شيئا حتى تشاورَني»، أو «لا تشتر إلا الحنطة البيضاء» مثلا. ثم عطف المصنف على قوله سابقا «مطلقا» قوله هنا: (أو فيما) أي في التصرف في شيء (لا ينقطع وجوده غالبا). فلو شرَّط عليه شراءَ شيء يندر وجودُه كالخيل البَلَق لم يصح. (و) الثالث (أن يشترط له) أي يشترط المالك للعامل (جزءا معلوما من الربح) كنصفه أو ثلثه. فلو قال المالك للعامل: قارَضتك على هذا المال على أن لك فيه شِركةً أو نصيبا منه فسد القراض، أو على أن الربح بيننا صح، ويكون الربح نصفين. (و) الرابع (أن لا يُقَدَّر) القراض (بمدة) معلومة، كقوله: «قارضتك سَنةً».
(Dan Qiradh ini mensyaratkan empat persyaratan mutlak): Yang pertama, (modal investasi tersebut harus berbentuk uang tunai), yakni dari mata uang koin (Dirham dan Dinar) yang murni; maka tak sah hukumnya melakukan akad Qiradh (investasi) menggunakan kepingan bijih (emas serbuk), dan tidak (sah pula menggunakan modal) perhiasan/emas (bentuk ukiran), tidak (sah) emas koin yang bercampur (maghsyusy) logam picisan lain, dan tak pula benda komoditas barang dagangan; dan (uang logam murahan/bukan standar emas/perak) fulus itu masuk kategori 'barang komoditas (Uruudh)'. (Dan) yang kedua (Hendaklah si Pemodal/Rabb al-Mal memberi kebebasan wewenang absolut kepada si Pekerja dalam membelanjakan modal tersebut) dengan instruksi kuasa yang (Mutlak/tanpa ikatan belenggu); maka haram (tak sah hukumnya) bagi pemilik aset menyudutkan (menyempitkan) porsi manuver si Amil/Manajer, semisal ucapan titahnya: 'Jangan berani-berani kamu mencairkan belanja hingga kau melapor minta saranku' atau 'Haram bagimu membeli gandum di musim hujan kecuali tipe gandum super putih', misalnya. Dan Mushannif mengiringkan persyaratan dari ucapannya tentang 'kemutlakan manuver/wewenang' sebelumnya, dengan ucapannya di paragraf ini (Atau membolehkan manuver transaksi jual-beli pada spesifikasi komoditas) apa pun itu asalkan berfokus kepada entitas (barang pasaran yang suplainya tidak mudah putus/lenyap di siklus pasar umum). Maka andai si Investor menekan/mensyaratkan si Manajer harus melabeli beli (mengincar) produk komoditas yang kelangkaannya absolut di pasar bebas, misal, mewajibkan khusus dagang hewan 'Kuda Belang Tiga Warna (Kuda Baloq)' maka (Qiradh itu batal/rusak). (Dan) Syarat yang ketiga (Yakni sang Pemodal wajib menegaskan pembagian rasio profit persentase porsi (keuntungan dari investasi modal/laba) bagi si Pekerja) dengan parameter matematis absolut seperti 'setengah laba kotor' atau 'sepertiga'. Maka andai sang Investor menitah: 'Aku berikan suntikan modal Qiradh (bisnis) ini kepadamu dengan janji bahwa engkau kelak mempunyai hak di dalamnya atas (saham syirkah/hak penyertaan porsi tertentu di situ), maka perjanjian Qiradh itu telah (fasad/batal demi hukum). Atau jika ia berkata: 'Dengan kesepakatan (laba) nanti dibagi dua', maka akad tersebut sah (terwujud), dan otomatis proporsinya dibelah menjadi separuh (50:50). (Dan) Syarat yang Keempat (Bahwa akad investasi/Qiradh ini pantang dibelenggu (diikat batas) dengan rentang tenggat batas waktu (durasi) tertentu (batas tempo jatuh tempo mandeknya akad)), semisal ucapan: 'Aku meminjamkan (Qiradh) ini padamu dengan masa tenggang waktu (pemanfaatan kelola selama) hanya (satu tahun saja)'.
وأن لا يعلق بشرط، كقوله: «إذا جاء رأس الشهر قارضتك».
Dan disyaratkan agar (akad) tersebut tidak digantungkan pada suatu syarat (ta'liq), seperti perkataannya: 'Apabila awal bulan tiba, maka aku berakad qiradh (bagi hasil) denganmu'.
والقرض أمانة (و) حينئذ (لا ضمانَ على العامل) في مال القراض (إلا بعدوان) فيه؛ وفي بعض النسخ «بالعدوان». (وإذا حصل) في مال القراض (ربح وخسران جبر الخسران بالربح). واعلم أن عقد القراض جائز من الطرفين، فلكل من المالك والعامل فسخه.
Dan qiradh itu adalah amanah. (Dan) oleh karena itu, (tidak ada tanggungan ganti rugi atas pekerja) pada harta qiradh (kecuali karena melampaui batas) padanya; dan di dalam sebagian naskah tertulis dengan tambahan alif-lam 'bil 'udwan'. (Dan apabila terjadi) pada harta qiradh tersebut (keuntungan dan kerugian, maka kerugian itu ditutup dengan keuntungan). Dan ketahuilah bahwa akad qiradh itu bersifat jaiz (boleh dibatalkan) dari kedua belah pihak, maka bagi masing-masing dari pemilik harta dan pekerja berhak untuk membatalkannya.