كتاب أحكام البيوع وغيرها من المعاملات كقراض وشركة

• العارية

• العارية

العارية

Ariyah (Pinjam-Meminjam)

﴿فصل﴾ في أحكام العارية. وهي بتشديد الياء في الأفصح مأخوذة من عار إذا ذهب. وحقيقتها الشرعية إباحة الانتفاع من أهل التبرع بما يحل الانتفاع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع. وشرط المعير صحة تبرعه وكونه مالكا لمنفعة ما يعيره. فمن لا يصح تبرعه كصبي ومجنون لا تصح إعارته. ومن لا يملك المنفعة كمستعير لا تصح إعارته إلا بإذن المعير. وذكر المصنف ضابط المُعار في قوله: (وكل ما يمكن الانتفاع به) منفعةً مباحةً (مع بقاء عينه جازت إعارته)؛ فخرج بمباحة آلةُ اللهو، فلا تصح إعارتها؛ وببقاء عينه إعارةُ الشمعة للوقود، فلا تصح.

(Pasal) membahas hukum-hukum al-Ariyah (Pinjam-Meminjam). Kata 'al-'ariyyah' dibaca dengan mentasydidkan huruf ya' berdasarkan dialek yang paling fasih (afshah), yang diambil dari akar kata 'aara' (beranjak pergi). HakHakikatnya secara definisi syariat adalah: Pemberian izin/pemanfaatan fungsi barang oleh seseorang yang memenuhi syarat bersedekah (ahli tabarru') atas sesuatu yang halal dimanfaatkan dengan catatan wujud fisik barang tersebut tetap utuh (tidak menyusut/habis) agar kelak bisa dikembalikan kepada si pemberi pinjaman. Dan disyaratkan bagi sang pemberi pinjaman (mu'ir) agar ia adalah orang yang sah melakukan tindakan sedekah secara hukum, serta statusnya harus sebagai pemilik sah atas manfaat barang yang akan ia pinjamkan. Maka orang yang sedekahnya (hibahnya) tidak sah secara hukum, seperti anak kecil dan orang gila, ia tidak sah menyewakan/meminjamkan barang (kepada orang lain). Dan orang yang tidak memiliki kepemilikan atas fungsi/manfaat barang, seperti orang yang berstatus sebagai 'peminjam' (musta'ir), ia tidak sah meminjamkan barang (pinjamannya) kepada orang ketiga kecuali setelah mengantongi izin dari pemilik aslinya. Dan Mushannif menyebutkan patokan barang pinjaman (mu'ar) dalam ungkapannya: (Dan setiap benda yang mungkin dimanfaatkan) dengan pemanfaatan yang halal (dengan kondisi fisik/substansinya tetap utuh, maka sah untuk dipinjamkan); maka dikecualikan dari 'pemanfaatan yang halal', alat-alat musik tiup/pukul (yang diharamkan), maka tidak sah meminjamkannya; dan (dikecualikan) dengan syarat 'fisiknya tetap utuh', tindakan meminjamkan sebatang lilin (kepada tetangga) untuk dipakai bahan bakar, karena (jelas batangnya akan habis) maka akad peminjamannya tidak sah.

وقوله: (إذا كانت منافعه آثارا) مخرج للمنافع التي هي أعيان كإعارة شاة للبنها وشجرةٍ لثمرتها ونحو ذلك؛ فإنه لا يصح. فلو قال لشخص: خذ هذه الشاة فقد أبحتُك دَرَّها ونسلها، فالإباحة صحيحة والشاة عارية.

Dan ucapan beliau: (Apabila fungsinya (hanya) meninggalkan jejak/dampak pemakaian) mengecualikan fungsi-fungsi pemakaian yang berwujud penarikan benda fisik/zat (a'yan), seperti menyewakan/meminjamkan (ariyah) kambing agar (peminjamnya) bisa mengambil perasan susunya, meminjamkan pohon kurma demi dipetik panen buahnya, dan bentuk-bentuk semisal; maka sesungguhnya akad ariyah semacam ini tidak sah. (Namun) seandainya ia berkata kepada seseorang: 'Ambillah (pinjamlah) kambing ini, aku telah menghalalkanmu meminum perasan susunya dan anak keturunannya kelak', maka hukum pembolehan/ibahah ini sah, dan domba induknya berstatus sebagai barang titipan pinjaman (ariyah).

(وتجوز العارية مطلقا) من غير تقييد بوقت (ومقيدا بمدة) أي بوقتٍ كأعَرتُك هذا الثوب شهرا. وفي بعض النسخ «وتجوز العارية مطلقة ومقيدة بمدة». وللمعير الرجوع في كل منهما متى شاء.

(Dan diperbolehkan melangsungkan akad peminjaman/ariyah baik secara mutlak) tanpa dibatasi waktu, (maupun membatasinya dengan jangka waktu tertentu) yakni tempo penyewaan/peminjaman, semisal 'Aku pinjamkan baju ini kepadamu untuk pemakaian selama sebulan'. Dan di dalam sebagian salinan redaksi tertulis 'Wa tajuzul ariyyatu muthlaqatan wa muqayyadatan bimuddah (Dan diperbolehkan peminjaman yang mutlak maupun dibatasi masa pakai)'. Dan bagi pihak pemberi pinjaman (mu'ir) diperbolehkan menarik kembali barangnya—pada kedua skema peminjaman tersebut—kapan pun ia menginginkannya (tanpa perlu menunggu masa tenggang habis).

(وهي) أي العارية إذا تلفت، لا باستعمال مأذون فيه (مضمونة على المستعير بقيمتها يوم تلفها) لا بقيمتها يوم طلبها، ولا بأقصى القِيَم. فإن تلفت باستعمال مأذون فيه كإعارة ثوب للُبسه فانسحق أو انمحق بالاستعمال فلا ضمان.

(Dan ia) yakni barang pinjaman/ariyah tersebut apabila rusak/binasa di tangan peminjamnya (yang bukan diakibatkan pemakaian wajar yang diizinkan), (maka wajib ditanggung biaya ganti ruginya oleh pihak peminjam senilai harganya pada hari rusaknya barang tersebut), bukan mengacu pada harganya di hari saat meminjam (di awal), dan bukan pula dipatok berdasarkan nominal harganya yang paling fantastis (yang pernah dicapainya di rentang hari itu). Namun apabila barang tersebut rusak akibat (aus karena) pemakaian wajar yang diizinkan (dan dimaklumi), semisal meminjam sebuah baju untuk dipakai sehari-hari lantas kainnya menipis, terkoyak, atau usang akibat pemakaian normal, maka tidak ada kewajiban ganti rugi (dhaman) baginya.