• الشفعة
الشُّفْعة
SyuF'ah (Hak Prioritas/Penyelaan Kepemilikan Kemitraan)
﴿فصل﴾ في أحكام الشفعة. وهي بسكون الفاء، وبعض الفقهاء يضمها، ومعناها لغةً الضم، وشرعا حق تملك قهري يثبت للشريك القديم على الشريك الحادث بسبب الشركة بالعوض الذي ملك به. وشرعت لدفع الضرر.
(Pasal) mengenai hukum-hukum as-Syuf'ah. Kata ini dibaca dengan mensukunkan huruf fa' (syuf'ah), dan sebagian ulama fukaha membacanya dengan dammah (syufu'ah). Secara bahasa, ia bermakna 'menggabungkan' (ad-dhammu). Dan secara definisi syariat, ia bermakna: Hak (otoritas) kepemilikan mutlak/memaksa yang diberikan kepada mitra bisnis (pemilik lama) atas porsi (aset) milik mitra baru (yang datang membeli saham/bagian dari mitranya yang lain) karena status kemitraannya di tanah/aset kongsi tersebut, dengan kompensasi harga senilai dengan harga pembelian sah sang mitra baru tersebut (yang dikembalikan kepadanya). Dan hukum syuf'ah ini disyariatkan bertujuan semata-mata untuk membentengi timbulnya kerugian/mudarat (akibat masuknya orang asing ke dalam sistem kepemilikan aset kongsi yang belum terbagi).
(والشفعة واجبة) أي ثابتة للشريك (بالخلطة) أي خلطة الشيوع، (دون) خلطة (الجوار)؛ فلا شفعة لجار الدار ملاصقا كان أو غيره. وإنما تثبت الشفعة (فيما ينقسم) أي يقبل القسمة (دون ما لا ينقسم) كحمام صغير؛ فلا شفعةَ فيه. فإن أمكن انقسامه كحمام كبير يمكن جعله حمامين تثبت الشفعة فيه. (و) الشفعة ثابتة أيضا (في كل ما لا ينقل من الأرض) غير الموقوفة والمحتكرة (كالعَقار وغيره) من البناء والشجر تبعا للأرض. وإنما يأخذ الشفيع شِقْصَ العَقار (بالثمن الذي وقع عليه البيع). فإن كان الثمن مثليا كحَبٍّ ونقد أخذه بمثله، أو مُتقوَّما كعبد وثوب أخذه بقيمته يوم البيع.
(Dan hak syuf'ah itu wajib diberikan/ditetapkan) yakni dipatenkan bagi seorang mitra (kerana dilatarbelakangi oleh perserikatan/percampuran) kepemilikan tanpa batas-batas pembagian fisik (khulthah asy-syuyu'), (bukan) sekadar karena kedekatan ketetanggaan (khulthah al-Jiwar); maka tetangga rumah (yang dindingnya menempel) tidak memiliki hak syuf'ah sedikit pun (atas penjualan rumah di sebelahnya), terlepas bangunannya saling menempel atau tidak. Dan hak syuf'ah (pembatalan penjualan porsi ke pihak ketiga dan membelinya sendiri oleh mitra kongsi) itu hanya berlaku (pada aset/objek tidak bergerak yang bisa dibagi wujud fisiknya), (bukan pada bangunan kecil yang bila dibagi fisiknya akan hilang fungsi utamanya/tidak bisa dibagi) seperti bangunan kamar mandi yang sempit; maka tidak berlaku hak syuf'ah padanya. Namun jika bangunan/aset itu besar sehingga bisa dipecah dua, semisal kamar mandi umum yang luas yang bila disekat fisiknya masih bisa dijadikan dua bilik mandi, maka hak syuf'ah sah ditetapkan padanya. (Dan) hak syuf'ah itu juga dijamin berlakunya (pada semua harta tetap/tidak dapat dipindahkan dari tanah posisinya berada), selama ia bukan bangunan/tanah wakaf atau tanah sewaan panjang (muhtakarah), (seperti properti/benda tak bergerak/aqar dan yang sejenisnya) semisal bangunan arsitektur dan pepohonan (akar) yang mengikuti alur (jual beli) tanah tersebut. Dan sang perampas hak (syufi'/pemilik lama yang menghentikan penjualan kongsinya ke orang asing) tersebut, (hanya diperbolehkan) mengambil alih hak propertinya (dengan harga tebusan yang telah disepakati pada saat transaksi jual beli berlangsung antara mantan mitranya dan sang pembeli asing). Dan jika uang pelunasan yang disetor (oleh pembeli) sebelumnya tersebut tergolong barang mitsli (dapat ditakar) semisal koin atau gandum, maka ia wajib menebusnya dengan hal sejenis, namun jika yang disetorkan pembeli itu sebelumnya adalah barang berstatus 'mutaqawwam' (unik) semisal seekor budak atau pakaian, maka ia harus menebus pembatalan pengambilalihan hak tersebut menggunakan (nominal uang seharga) nilai barang unik tersebut pada saat hari penjualan terjadi.
(وهي) أي الشفعة بمعنى طلبها (على الفور). وحينئذ فليبادر الشفيع إذا علم بيع الشقص بأخذه. والمبادرة في طلب الشفعة على العادة؛ فلا يكلف الإسراع على خلاف عادته بعَدْو أو غيره، بل الضابط في ذلك أن ما عُدَّ توانيا في طلب الشفعة أسقطها، وإلا فلا. (فإن أخَّرها) أي الشفعة (مع القدرة عليها بطلت). فلو كان مريد الشفعة مريضا أو غائبا عن بلد المشتري أو محبوسا أو خائفا من عَدُوٍّ فليوكل إن قدر، وإلا فليشهد على الطلب. فإن ترك المقدور عليه من التوكيل أو الإشهاد بطل حقه في الأظهر. ولو قال الشفيع: «لم أعلم أن حق الشفعة على الفور»، وكان ممن يخفى عليه ذلك صدق بيمينه.
(Dan ia) yakni pelaksanaan penuntutan hak syuf'ah (sifat legal standing-nya berlaku seketika itu juga/fauran). Sehingga dengan sifatnya ini, maka pihak sang 'Syufi' (pemilik lama) begitu ia mendengar kabar/mengetahui mitranya telah menjual porsi kongsinya ke orang lain, ia harus sesegera mungkin bergegas menuntut/mengklaim pengambilalihannya itu. Dan standar ukuran 'bergegas' dalam meminta tuntutan hak syuf'ah itu mengikuti uruf (kelaziman normal/kebiasaan umum); maka (seseorang tidak dituntut berlebihan) seperti berlari-lari kencang bak dikejar musuh (atau meninggalkan adat kesopanan), melainkan patokannya dalam masalah ini adalah: Apapun jeda rentang kelambanan/keterlambatan yang menurut penilaian budaya lokal itu sudah masuk kategori membuang-buang waktu/menunda pengklaiman (tawaniyan), maka jatuhnya menggugurkan hak syuf'ah; namun apabila tidak dianggap kelambanan, maka hak syuf'ahnya tidak batal. (Lantas jika ia menunda-nunda/mengakhirkan tuntutan) hak syuf'ahnya (padahal ia sangat mampu melaksanakannya, maka batal hukumnya). Maka seandainya si pihak penuntut hak ini sedang terbaring sakit (atau musafir di luar kota sang pembeli) atau mendekam di penjara atau dicekam teror ketakutan ancaman musuh (yang menghadang di luar), maka hendaklah ia mewakilkan tuntutannya (kepada wakil) jika ia masih sanggup, dan bila ia tak mendapati (wakil) maka hendaklah ia melontarkan saksi ke pihak ketiga atas tuntutannya (di lokasi keberadaannya itu). Maka apabila ia abai/meninggalkan kemampuan (maksimal) yang dimilikinya dalam perihal perwakilan atau pengadaan saksi, niscaya batal-lah (gugur) secara hukum hak prioritas syuf'ah-nya, menurut pendapat al-Azhhar. Dan seandainya sang syufi' berdalih di pengadilan dengan berkata: 'Sungguh aku tidak tahu menahu kalau tuntutan syuf'ah itu harus diajukan seketika (fauran/kilat)', sementara ia memang termasuk kualifikasi profil orang (awam) yang rahasia (fikih semacam itu) wajar tidak ia pahami, maka (dalihnya) ini dapat dimenangkan (dibenarkan) dengan bersumpah (di hadapan qadi).
(وإذا تزوج) شخص (امرأة على شِقْص أخذه) أي أخذ (الشفيعُ) الشِقصَ (بمهر المثل) لتلك المرأة، (وإن كان الشفعاء جماعة استحقوها) أي الشفعة (على قدر) حِصَصِهم من (الأملاك). فلو كان لأحدهم نصف عقار وللآخر ثلثه وللآخر سدسه فباع صاحب النصف حصته أخذها الآخران أثلاثا.
(Dan seandainya ada seorang lelaki) mitra kongsi (menikahi seorang wanita lantas ia memberikan maskawin dari bagian jatah porsi kepemilikan aset kongsinya kepadanya), (maka sang Syufi' (mitra kongsi yang lainnya/pemilik lama) berhak merampas/mengambil hak porsi yang diserahkan itu) dengan memberikan kompensasi tebusan senilai ('Mahar Mitsil'/maskawin normal yang biasa berlaku di keluarganya) kepada si mempelai wanita tersebut (sebagai pengganti hak porsi bangunan yang di-syuf'ah tersebut). Dan apabila mitra lama yang memiliki hak syuf'ah itu (terdiri atas lebih dari satu orang) sekelompok kolektif, maka hak mengeklaim kepemilikan aset syuf'ah (yang telah dijual mitra keluar) tersebut dibagikan (secara merata) mengikuti kadar persentase investasi modal hak milik mereka (di internal kolektif). Maka seandainya seorang (dari komplotan mitra itu) memiliki porsi modal setengah aset bangunan, (lalu yang kedua sepertiga, lalu yang ketiga seperenam), kemudian sang pemilik setengah ini nekat menjual kepemilikannya ke orang luar (tanpa konfirmasi), lalu (dua sisa rekannya) melayangkan syuf'ah pengambilalihan, maka mereka berdua membagi dan menanggung jatah (porsi syuf'ah tersebut) dengan proporsi 'tiga per tiga' (sesuai keseimbangan nilai saham sepertiga dan seperenam milik mereka berdua di internal kongsi).