• أنواع الزاني وحده
أنواع الزاني وحدّه
Macam-Macam Pelaku Zina dan Hukuman (Had)-nya
الحدود جمع حَدٍّ، وهو لغةً المنعُ، وسميت الحدود بذلك لمنعها من ارتكاب الفواحش. وبدأ المصنف من الحدود بحد الزنا المذكور في أثناء قوله: (والزاني على ضربين: محصن، وغير محصن؛ فالمحصن) – وسيأتي قريبا – أنه البالغ العاقل الحُر الذي غيَّب حشفته أو قدرها من مقطوعها بقُبل في نكاح صحيح، (حدُّه الرجم) بحجارة معتدلة، لا بحصى صغيرة ولا بصخر؛ (وغير المحصن) مِن رجُل أو امرأة (حده مائة جلدة). سميت بذلك لاتصالها بالجلد، (وتغريب عام إلى مسافة القصر) فأكثرَ برأي الإمام. وتحسب مدة العام من أول سفر الزاني، لا من وصوله مكانَ التغريب. والأولى أن يكون بعد الجلد.
Kata Hudud adalah bentuk jamak dari 'Had', yang secara lugawi memiliki makna menahan/mencegah. Dan serangkaian hukum pidana ini disebut sebagai Hudud tak lain karena fungsinya untuk mencegah orang-orang agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan asusila (fawahisy). Dan Mushannif memulai penjelasan berkenaan dengan hudud melalui pembahasan sanksi hukuman atas perbuatan Zina, sebagaimana yang disebutkan dalam pemaparan sabdanya: (Dan pelaku Zina terklasifikasi menjadi dua macam: Pelaku Muhshan, dan pelaku Ghairu Muhshan; Adapun pelaku Muhshan) – dan sebentar lagi akan diuraikan definisinya – yakni seseorang yang telah balig, berakal sehat, berstatus merdeka, dan pernah memasukkan kemaluannya (hasyafahnya) atau sekadar memasukkan sisa kemaluannya (bagi yang terpotong kemaluannya) ke dalam farji di dalam ikatan perkawinan (nikah) yang sah. (Hukumannya adalah di-Rajam) menggunakan lontaran batu-batu yang proporsional sedeng takarannya, bukan dengan kerikil kecil maupun bukan bongkahan batu besar. (Dan untuk pelaku Ghairu Muhshan) entah ia pria maupun wanita (maka sanksi cambukannya dipatok Seratus kali Deraan). Mengapa ia dinamakan dengan 'Jaldah' tak lain karena sentuhan pukulannya wajib mendarat dan merobek jaringan epidermis (kulit) tubuhnya, (Ditambah diasingkan (Taghrib) di wilayah pengasingan luar kota, dalam durasi tempo satu Tahun penuh, dengan jarak tempuh mencapai radius perjalanan (Qashar salat)) atau diasingkan dengan bentangan yang lebih jauh lagi bersandar dari penentuan kebijakan sang Penguasa (Imam/Hakim). Dan argo penangguhan durasi hukuman pengasingan satu tahun ini dihitung/terekam semenjak detak hari perdana pelaku zina memulai musafir rute perjalanannya, bukan dideret (mulai dinilai umurnya) dari jam sampainya di tempat wilayah terpencil tersebut. Dan merupakan suatu kebijakan prioritas bila proses pengasingan/isolasi tersebut dieksekusi pasca pengeksekusian hukuman cambuk kulit (jaldah) rampung digelar.