كتاب أحكام الحدود

• حد شرب الخمر أو المسكر

• حد شرب الخمر أو المسكر

Beranda Fathul Qorib كتاب أحكام الحدود • حد شرب الخمر أو المسكر

حد شرب الخمر أو المسكر

Hukuman Minum Khamar (Minuman Keras) atau Minuman Memabukkan

﴿فصل﴾ في أحكام الأشربة وفي الحد المتعلق بشربها. (ومن شرب خمرا) وهي المتخَذة من عصير العِنَب (أو شرابا مسكرا) من غير الخمر كالنبيذ المتخذ من الزبيب (يحد) ذلك الشارب إن كان حرا (أربعين) جلدة. (ويجوز أن يبلغ) الإمام (به) أي حد الشرب (ثمانين) جلدة. والزيادة على أربعين في حر، وعشرين في رقيق (على وجه التعزير). وقيل الزيادة على ما ذكر حد؛ وعلى هذا يمتنع النقص عنها.

(Pasal) mengulas seluk beluk rincian hukum aneka rupa cairan minuman serta batas ketentuan eksekusi takaran Sanksi cambuk Hukuman Pidana yang melilit oknum tenggak minum. (Siapapun yang menenggak meminum khamar) yaitu cairan racikan hasil perasan penyulingan fermentasi Anggur (Atau mengkonsumsi aneka cairan memabukkan (Mabuk keras)) namun tidak tergolong hasil olahan khamar umpamanya minuman Tuak (Nabidz) berhulu di buah kismis anggur kering, (Maka oknum sang Penenggak Mutlak Disanksi Hukuman) bilamana oknum pelaku memegang kedudukan Manusia Merdeka (dicambuk sebanyak Empat Puluh) kali ayunan Sabetan. (Namun diperbolehkan dan sah keadilan Hakim/Pemerintah (Imam) jika ia berkenan menaikkan beban) ukuran (batas Hukuman Pidana peminumnya mencapai Delapan Puluh) kali sabetan. Maka tambahan batas porsi deraan melampaui porsi genap 40 bagi ras Merdeka, maupun lonjakan kuota genap di atas angka 20 kali pukulan cambuk mengincar kalangan Budak itu (Diserahkan ke meja pertimbangan Takzir sang Hakim). Diselipkan juga selentingan konklusi argumentasi ulama yang mewartakan bahwa pelipatgandaan porsi di atas apa yang tertuang ini merupakan Had absolut mutlak. Jika bertopang pada landasan konklusi keras tersebut, artinya dilarang mendiskon takaran sanksinya sampai susut meleset di bawah nilai (80/40) tersebut.

(ويجب) الحد (عليه) أي شارب المسكر (بأحد أمرين: بالبينة) أي رجُلين يشهدان بشرب ما ذكر (أو الإقرار) من الشارب بأنه شرب مسكرا؛ فلا يحد بشهادة رجل وامرأة، ولا بشهادة امرأتين، ولا بيمين مردودة، ولا بعلم القاضي، ولا بعلم غيره. (ولا يحد) أيضا الشارب (بالقيء والاستنكاه) أي بأن يشم منه رائحة الخمر.

(Dan (Wajib Eksekusi Hukuman Pidana) atas peminum minuman memabukkan dibuktikan secara legalitas) (melalui eksistensi hadirnya salah satu dari dua fondasi perkara ini: Menghadirkan Dua orang Saksi yang jelas-jelas mengikrarkan fakta persaksiannya) terkait keterlibatan minum miras itu (Ataupun terlahir Ikrar Pengakuan dosa lisan meronta (Iqrar) yang memancar dari bibir si oknum sendiri bahwasannya dirinya menenggak mengkonsumsi mabuk-mabukan); Dengan demikian mustahil (Ditolak) mengeksekusi (Vonis) pidana Had apabila murni disokong argumen bersandar pada kesaksian saksi (Ganjil) seorang pria ber-partner (gabung) seorang wanita, maupun menodong hukuman di atas persaksian dua sosok kaum wanita, tidak ber-validitas juga diikat dengan lontaran Sumpah Penolakan/Sumpah berbalik (Yamin Mardudah) (di persidangan), pun terdiskualifikasi pula vonis yang semata ditegakkan bersandar pengetahuan intuisi sang Hakim Pengadilan, dan juga mustahil sah karena diksi pengetahuan dari khalayak lainnya. (Dan pelakunya tidak pula boleh (haram) disanksi Had) murni bermodalkan oknum tersebut Mual-Mual muntah (Al-Qai'u) cairan mabuk, maupun berhujah lantaran (Mengeksplorasi Bau Hembusan Napas hidungnya (Istinkah)) yang dengan mengendusnya menguar semerbak bau pesing khas racikan khamar sekalipun.