كتاب أحكام الطهارة

• مدة المسح

• مدة المسح

مدة المسح

Jangka Waktu Usapan

(ويمسح المقيمُ يوما وليلة، و) يمسح (المسافرُ ثلاثة أيام بلياليهن) المتصلة بها، سواء تقدمت أو تأخرت.

(Dan orang yang bermukim mengusap selama sehari semalam, dan) orang yang (musafir mengusap selama tiga hari beserta malam-malamnya) yang bersambung dengannya, baik (hitungan) malamnya tersebut mendahului (harinya) maupun mengakhirinya.

(وابتداء المدة) تحسب (من حين يحدث) أي من انقضاء الحدث الكائن (بعد) تمام (لبس الخفين)، لا من ابتداء الحدث، ولا من وقت المسح، ولا من ابتداء اللبس. والعاصي بالسفر والهائم يمسحان مسح مقيم.

(Dan permulaan masa usapan) dihitung (sejak saat ia berhadas) yakni sejak selesainya (terputusnya) hadas yang terjadi (setelah) sempurna (mengenakan kedua khuf), bukan (dihitung) sejak permulaan hadas, bukan pula sejak waktu mengusap, dan bukan sejak awal kali memakainya. Dan orang yang bermaksiat dengan perjalanannya (safar maksiat) serta orang yang luntang-lantung (ha'im/tidak punya tujuan yang jelas) hanya boleh mengusap dengan batasan usapan mukim (sehari semalam).

ودائم الحدث إذا أحدث بعد لبس الخف حدثًا آخر مع حدثه الدائم قبل أن يصلي به فرضا يمسح ويستبيح ما كان يستبيحه. لو بقي طهره الذي لبس عليه خفيه، وهو فرض ونوافل؛ فلو صلى بطهره فرضا قبل أن يحدث مسح واستباح النوافل فقط.

Dan orang yang senantiasa berhadas (seperti beser/keluar darah istihadhah), apabila ia berhadas dengan hadas yang lain setelah memakai khuf di samping hadasnya yang terus-menerus tersebut sebelum ia menggunakannya untuk salat fardu, maka ia boleh mengusap (khuf) dan diperbolehkan melakukan apa-apa yang sebelumnya boleh ia lakukan, seandainya kesucian (yang ia gunakan untuk) memakai khuf masih tersisa, yaitu (mengerjakan) satu salat fardu dan beberapa salat sunah; namun jika ia telah melakukan salat fardu dengan kesuciannya sebelum ia berhadas (dengan hadas yang baru), lalu ia mengusap (khufnya), maka ia hanya diperbolehkan melakukan salat-salat sunah saja.

(فإن مسح) الشخص (في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام) قبل مضي يوم وليلة (أتم مسح مقيم).

(Maka jika) seseorang (telah mengusap saat di tempat tinggal/mukim, kemudian ia bepergian/musafir, atau ia mengusap saat bepergian, lalu ia bermukim) sebelum berlalunya waktu sehari semalam, (maka ia menyempurnakan batasan usapan mukim).

والواجب في مسح الخف ما يُطلَق عليه اسم المسح إذا كان على ظاهر الخف. ولا يجزئ المسح على باطنه، ولا على عقب الخف،

Dan yang diwajibkan dalam mengusap khuf adalah segala hal yang sudah bisa disebut sebagai 'usapan' asalkan (dilakukan) pada bagian luar (punggung) khuf. Dan tidak sah mengusap pada bagian dalamnya, tidak pula pada bagian tumit khuf,

ولا على حِرفه، ولا على أسفله. والسنة في مسحه أن يكون خطوطا، بأن يفرج الماسح بين أصابعه ولا يضمها.

serta tidak sah pada pinggirannya, maupun pada bagian bawahnya (telapaknya). Dan disunahkan dalam mengusapnya agar (usapan tersebut) berupa garis-garis (lurus memanjang), yaitu dengan cara orang yang mengusap merenggangkan jari-jemarinya dan tidak merapatkannya.