مدخل
مدخل
Pengantar
…
…
باب الصلاة
Bab Salat
إنما تجب المكتوبة على مسلم مكلف طاهر ويقتل إن أخرجها عن وقت جمع إن لم يتب,
Salat maktubah (wajib) hanya wajib atas seorang muslim, mukallaf, dan suci; dan ia dihukum mati jika mengeluarkannya dari waktu gabungannya (jamak) jika ia tidak bertobat,
باب الصلاة
Bab Salat
هي شرعا: أقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم وسميت بذلك لاشتمالها على الصلاة لغة وهي الدعاء.
Secara syariat, salat adalah: ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan demikian karena mencakup pengertian salat secara bahasa, yaitu doa.
والمفروضات العينية خمس في كل يوم وليلة معلومة من الدين بالضرورة فيكفر جاحدها ولم تجتمع هذه الخمس لغير نبينا محمد ص وفرضت ليلة الإسراء بعد النبوة بعشر سنين وثلاثة أشهر ليلة سبع وعشرين من رجب ولم تجب صبح يوم تلك الليلة لعدم العلم بكيفيتها.
Salat fardhu 'ain ada lima dalam setiap sehari semalam, yang sudah diketahui secara pasti dalam agama (ma'lum minad-din biddharurah), maka kafirlah orang yang mengingkarinya. Kelima salat ini tidak pernah dikumpulkan sekaligus untuk selain Nabi kita Muhammad SAW. Salat diwajibkan pada malam Isra setelah kenabian berjalan sepuluh tahun tiga bulan, yaitu pada malam ke-27 bulan Rajab, dan belum diwajibkan pada subuh di hari tersebut karena belum diketahuinya tata caranya.
إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر.
Salat maktubah—yakni salat lima waktu—hanya wajib atas setiap orang muslim, mukallaf (yaitu balig, berakal, baik laki-laki maupun perempuan), lagi suci. Maka salat tidak wajib atas kafir asli, anak kecil, orang gila, orang yang pingsan, dan orang mabuk tanpa sengaja karena ketiadaan beban taklif atas mereka; tidak wajib pula atas wanita haid dan nifas karena ketiadaan keabsahan salat dari keduanya serta tidak ada kewajiban qada atas keduanya; melainkan wajib atas orang murtad dan orang yang sengaja mabuk.
ويقتل أي المسلم المكلف الطاهر حدا بضرب عنقه إن أخرجها أي المكتوبة عامدا عن وقت جمع لها إن كان كسلا مع اعتقاد وجوبها إن لم يتب بعد الاستتابة وعلى ندب الاستتابة
Dan dihukum mati—yakni muslim mukallaf yang suci tersebut—sebagai hukuman hadd dengan dipenggal lehernya jika ia mengeluarkan salat maktubah tersebut secara sengaja dari waktu gabungannya (jamak) karena malas disertai keyakinan akan kewajibannya, apabila ia tidak bertobat setelah diminta bertobat; dan anjuran meminta bertobat itu hukumnya sunah.
ويبادر بفائت ويسن ترتيبه وتقديمه على حاضره,
Dan ia harus bersegera mengqada salat yang terlewat, serta disunahkan mengurutkannya dan mendahulukannya dari salat yang waktunya sedang berlangsung,
لا يضمن من قتله قبل التوبة لكنه يأثم ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا يصلى عليه.
Orang yang membunuhnya sebelum ia bertobat tidak dikenai ganti rugi (diyat), tetapi ia berdosa. Dan orang yang meninggalkan salat tersebut dihukum mati karena kufur jika meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, sehingga ia tidak dimandikan dan tidak disalatkan.
ويبادر من مر بفائت١ وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. انتهى.
Dan orang yang memiliki salat yang terlewat wajib bersegera mengqadanya jika terlewat tanpa uzur, sehingga ia wajib mengqadanya seketika itu juga (fawran). Guru kami Ahmad bin Hajar rahimahullahu ta'ala berkata: 'Yang tampak jelas adalah bahwa ia wajib mencurahkan seluruh waktunya untuk mengqada salat selain waktu yang dibutuhkan untuk keperluan mendesak yang tak dapat dihindari, dan haram baginya melakukan salat sunah.' Selesai.
ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك.
Dan ia disunahkan bersegera mengqadanya jika terlewat karena uzur, seperti tidur yang tidak disengaja dan lupa yang demikian juga.
ويسن ترتيبه أي الفائت فيقضي الصبح قبل الظهر وهكذا.
Dan disunnahkan mengurutkannya, yaitu shalat yang terlewat (fā'itah), sehingga ia mengqadha shalat Subuh sebelum Zhuhur, dan demikian seterusnya.
وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها إن فات بعذر وإن خشي فوت جماعتها على المعتمد.
Dan mendahulukannya (mengqadha shalat fā'itah) atas shalat ḥāḍirah (shalat yang waktunya sedang berlangsung) yang tidak dikhawatirkan habis waktunya, jika shalat tersebut terlewat karena uzur, meskipun dikhawatirkan tertinggal shalat berjamaahnya menurut pendapat yang mu'tamad.
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها وإن قل خارج الوقت فيلزمه البدء بها ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر وإن فقد الترتيب لأنه سنة والبدار واجب.
Apabila shalat tersebut terlewat tanpa uzur, maka wajib mendahulukannya atas shalat ḥāḍirah. Adapun jika dikhawatirkan habisnya waktu shalat ḥāḍirah—sekiranya sebagian darinya, meskipun sedikit, jatuh di luar waktunya—maka ia wajib memulainya (shalat ḥāḍirah). Dan wajib mendahulukannya shalat yang terlewat tanpa uzur atas shalat yang terlewat karena uzur, meskipun gugur urutannya; karena urutan hukumnya sunnah sedangkan bersegera (membebaskan diri dari tanggungan dosa) hukumnya wajib.
ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.
Disunnahkan mengakhirkan shalat-shalat sunnah rawatib dari shalat-shalat fā'itah yang terlewat karena uzur, dan wajib mengakhirkannya dari shalat-shalat fā'itah yang terlewat tanpa uzur.
تنبيه من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه وفي
Peringatan: Barang siapa meninggal dunia dan ia memiliki kewajiban shalat fardhu, maka tidak diqadhai dan tidak pula difidyahi atas namanya. Dan dalam…
ويؤمر مميز بها لسبع ويضرب عليها لعشر كصوم أطاقه,
Anak yang mumayyiz diperintahkan untuk mengerjakannya (shalat) pada usia tujuh tahun dan dipukul karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, sebagaimana puasa yang mampu ia jalankan,
قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه [راجع البخاري رقم: ١٩٥٢, مسلم رقم: ١١٤٧, أبو داود رقم: ٢٤٠٠, ٣٣١١, مسند أحمد رقم: ٢٣٨٨٠,] وفعل به السبكي عن بعض أقاربه [راجع الفائدة في باب الصوم صفحة ٢٧٢, وراجع صفحة: ٤٣٣] .
…suatu pendapat disebutkan bahwa shalat tersebut dikerjakan untuknya, baik ia berwasiat tentangnya maupun tidak, sebagaimana diceritakan oleh Al-'Abbadi dari Asy-Syafi'i berdasarkan riwayat hadis tentang hal itu [lihat Al-Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147, Abu Dawud no. 2400, 3311, Musnad Ahmad no. 23880], dan hal itu pernah dilakukan oleh As-Subki untuk sebagian kerabatnya [lihat faedah dalam Bab Puasa hlm. 272, dan lihat hlm. 433].
ويؤمر ذو صبا ذكر أو أنثى مميز بأن صار يأكل ويشرب ويستنجي وحده أي يجب على كل من أبويه وإن علا ثم الوصي. وعلى مالك الرقيق أن يأمر بها أي الصلاة ولو قضاء وبجميع شروطها لسبع أي بعد سبع من السنين أي عند تمامها وإن ميز قبلها. وينبغي مع صيغة الأمر التهديد ويضرب ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر عليها أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرط من شروطها لعشر أي بعد استكمالها للحديث الصحيح: مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها [رواه الترمذي رقم: ٤٠٧, وأبو داود رقم: ٤٩٤, والدارمي رقم: ١٤٣١, والحاكم في المستدرك رقم: ٩٤٨, ١/٣٨٩] , كصوم أطاقه فإنه يؤمر به لسبع ويضرب عليه لعشر كالصلاة.
Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah mumayyiz—yaitu sudah bisa makan, minum, dan beristinja sendiri—diperintahkan, maksudnya wajib bagi masing-masing dari kedua orang tuanya walaupun ke atas, kemudian washi (penerima wasiat), dan wajib pula bagi pemilik budak, untuk memerintahkannya mengerjakan shalat, meskipun shalat qadha, beserta seluruh syarat-syaratnya pada usia tujuh tahun, yaitu setelah genap tujuh tahun meskipun ia sudah mumayyiz sebelum itu. Hendaknya beserta shighah (redaksi) perintah tersebut disertai dengan gertakan/ancaman. Dan ia dipukul dengan pukulan yang tidak melukai secara wajib oleh orang-orang yang telah disebutkan tadi karena meninggalkannya (shalat)—meskipun qadha atau meninggalkan salah satu syaratnya—pada usia sepuluh tahun, yaitu setelah genap sepuluh tahun, berdasarkan hadis shahih: 'Perintahkanlah anak-anak untuk shalat apabila telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya apabila telah berusia sepuluh tahun' [HR. At-Tirmidzi no. 407, Abu Dawud no. 494, Ad-Darimi no. 1431, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 948, 1/389], sebagaimana puasa yang ia mampui, maka sesungguhnya ia diperintahkan berpuasa pada usia tujuh tahun dan dipukul padanya pada usia sepuluh tahun seperti shalat.
وحكمة ذلك التمرين على العبادة ليتعودها فلا يتركها.
Hikmah dari hal tersebut adalah melatih (pembiasaan) beribadah agar ia terbiasa dengannya sehingga tidak meninggalkannya.
وبحث الأذرعي في قن صغير كافر نطق بالشهادتين أنه يؤمر ندبا بالصلاة والصوم يحث عليهما من غير ضرب ليألف الخير بعد بلوغه
Al-Adzra'i membahas mengenai budak sahaya kecil yang kafir lalu mengucapkan dua kalimat syahadat, bahwa ia diperintahkan secara sunnah untuk mengerjakan shalat dan puasa, serta didorong untuk melakukan keduanya tanpa pukulan agar terbiasa dengan kebaikan setelah baligh.
وأول واجب على الآباء تعليمه أن نبينا محمدا ﷺ بعث بمكة ودفن بالمدينة.
Dan kewajiban pertama bagi para orang tua adalah mengajarkannya bahwa Nabi kita Muhammad ﷺ diutus di Makkah dan dimakamkan di Madinah.
وإن أبى القياس ذلك. انتهى.
…meskipun qiyas menolaknya. Selesai.
ويجب أيضا على من مر نهيه عن المحرمات وتعليمه الواجبات ونحوها من سائر الشرائع الظاهرة ولو سنة كسواك وأمره بذلك ولا ينتهي وجوب ما مر على من مر إلا ببلوغه رشيدا وأجرة تعليمه ذلك كالقرآن والآداب في ماله ثم على أبيه ثم على أمه.
Dan wajib pula bagi orang-orang yang telah disebutkan untuk melarangnya dari hal-hal yang diharamkan serta mengajarkannya hal-hal yang wajib dan sejenisnya dari seluruh syariat yang tampak, meskipun berupa sunnah seperti bersiwak, dan memerintahkannya melakukan hal itu. Kewajiban hal-hal yang telah disebutkan bagi orang-orang yang telah disebutkan tidaklah berakhir kecuali setelah anak tersebut baligh dan rasyid (dewasa). Sedangkan upah mengajarkan hal tersebut, seperti mengajarkan Al-Qur'an dan adab, diambil dari harta anak itu sendiri, kemudian ditanggung ayahnya, lalu ibunya.
تنبيه ذكر السمعاني في زوجة صغيرة ذات أبوين أن وجوب ما مر عليهما فالزوج وقضيته وجوب ضربها.
Peringatan: As-Sam'ani menyebutkan mengenai istri yang masih kecil dan masih memiliki kedua orang tua, bahwa kewajiban hal-hal yang telah disebutkan ada pada kedua orang tuanya, kemudian pada suaminya. Dan konsekuensi dari pendapat ini adalah kewajiban memukulnya (jika meninggalkan shalat).
وبه ولو في الكبيرة صرح جمال الإسلام ابن البزري١ قال شيخنا: وهو ظاهر إن لم يخش نشوزا وأطلق الزركشي الندب.
Hal tersebut ditegaskan oleh Jamalul Islam Ibnul Bazri, bahkan untuk istri yang sudah dewasa. Guru kami (Ibn Hajar) berkata: 'Hal ini jelas (wajib) jika ia tidak mengkhawatirkan terjadinya nusyuz.' Sementara Az-Zarkasyi memutlakkan hukumnya sunnah.
وأول واجب حتى على الأمر بالصلاة كما قالوا على الآباء ثم على مر من تعليمه أي المميز أن نبينا محمدا ص بعث بمكة وولد بها ودفن بالمدينة ومات بها.
Dan kewajiban pertama—bahkan lebih didahulukan daripada memerintahkan shalat sebagaimana yang mereka katakan—bagi orang tua kemudian orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya, adalah mengajarkannya (yaitu anak yang mumayyiz) bahwa Nabi kita Muhammad ﷺ diutus di Makkah, dilahirkan di sana, dimakamkan di Madinah, dan wafat di sana.