باب النكاح

مدخل

مدخل

مدخل

Pengantar

باب النكاح

Bab Nikah

سن لتائق قادر,

Disunnahkan bagi orang yang berhasrat lagi mampu,

باب النكاح

Bab Nikah

وهو لغة الضم والاجتماع ومنه قولهم تناكحت الأشجار: إذا تمايلت وانضم بعضها إلى بعض.

Secara bahasa, nikah berarti mengumpulkan dan menghimpun. Di antaranya adalah ungkapan mereka 'tanakahat al-asyjar' (pohon-pohon itu saling bernikah): yaitu jika pohon-pohon tersebut saling condong dan sebagian bersatu dengan sebagian yang lain.

وشرعا عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ إنكاح أو تزويج وهو حقيقة في العقد مجاز في الوطء على الصحيح سن أي النكاح.

Secara syariat, nikah adalah akad yang memuat kebolehan persetubuhan dengan menggunakan lafaz 'inkah' (menikahkan) atau 'tazwij' (mengawinkan). Nikah secara hakiki bermakna akad dan secara kiasan (majaz) bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shahih. (Pernyataan Matan: 'Disunnahkan'), yaitu nikah itu.

لتائق أي محتاج للوطء وإن اشتغل بالعبادة.

('Bagi orang yang berhasrat'), artinya membutuhkan persetubuhan, meskipun ia disibukkan dengan ibadah.

قادر على مؤنة من مهر وكسوة فصل تمكين ونفقة يومه

('Lagi mampu') menanggung biaya nikah berupa mahar, pakaian untuk musim penyerahan diri (tamkin), dan nafkah hariannya.

ونظر كل الآخر غير عورة,

dan pandangan masing-masing dari keduanya kepada yang lain selain aurat,

للأخبار الثابتة في السنن وقد أوردت جملة منها في كتابي إحكام أحكام النكاح١ ولما فيه من حفظ الدين وبقاء النسل.

karena hadis-hadis yang tsabit dalam kitab-kitab Sunan—dan sungguh saya telah menyebutkan sebagian darinya dalam kitab saya Ihkam Ahkam an-Nikah—serta karena di dalamnya terdapat pemeliharaan agama dan kelangsungan keturunan.

وأما التائق العاجز عن المؤن فالأولى له تركه وكسر حاجته بالصوم لا بالدواء.

Adapun orang yang berkeinginan menikah namun tidak mampu menanggung biaya nafkah, maka yang lebih utama baginya adalah meninggalkannya dan meredam gejolak keinginannya dengan berpuasa, bukan dengan obat.

وكره لعاجز عن المؤن غير تائق.

Dan makruh hukumnya menikah bagi orang yang tidak mampu menanggung biaya nafkah serta tidak memiliki kehendak/keinginan.

ويجب بالنذر حيث ندب.

Dan menjadi wajib hukumnya disebabkan nazar sekira hukum asalnya adalah sunnah.

وسن نظر كل من الزوجين بعد العزم على النكاح وقبل الخطبة الآخر غير عورة مقررة في شروط الصلاة.

Dan disunnahkan bagi masing-masing dari calon suami dan istri, setelah adanya tekad (kemauan kuat) untuk menikah dan sebelum meminang (khitbah), untuk melihat calon pasangannya pada bagian selain aurat yang ditetapkan dalam syarat-syarat shalat.

فينظر من الحرة وجهها ليعرف جمالها وكفيها ظهرا وبطنا ليعرف خصوبة بدنها.

Maka ia melihat dari wanita merdeka pada bagian wajahnya untuk mengetahui kecantikannya, dan kedua telapak tangannya luar dan dalam untuk mengetahui kesegaran/kesuburan tubuhnya.

وممن بها رق ما عدا ما بين السرة والركبة وهما ينظران منه ذلك.

Dan dari wanita yang memiliki status hamba sahaya, bagian tubuh selain antara pusar dan lutut. Serta keduanya (calon suami dan istri) saling melihat hal tersebut.

ولا بد في حل النظر من تيقنه خلوها من نكاح وعدة وأن لا يغلب على ظنه أنه لا يجاب.

Dan disyaratkan dalam kebolehan melihat ini bahwa ia meyakini terbebasnya wanita tersebut dari ikatan pernikahan dan 'iddah, serta tidak didominasi prasangka kuat bahwa lamarannya tidak akan diterima.

وندب لمن لا يتيسر له النظر أن يرسل نحو امرأة لتتأملها وتصفها له.

Dan disunnahkan bagi orang yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat secara langsung agar mengutus seorang wanita untuk memperhatikan dan menggambarkan sifat/ciri-ciri wanita tersebut kepadanya.

وخرج بالنظر: المس فيحرم إذ لا حاجة إليه.

Dan dikecualikan dari hukum kebolehan melihat: yaitu menyentuh, maka hukumnya haram karena tidak ada kebutuhan untuk itu.

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………

مهمة [في بيان النظر المحرم والجائز وغير ذلك] يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيء من بدن أجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء أو عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أو مع أمن الفتنة على المعتمد لا في نحو مرآة كما أفتى به غير واحد وقول الأسنوي تبعا للروضة الصواب حل النظر إلى الوجه والكفين عند أمن الفتنة: ضعيف وكذا اختيار الأذرعي قول جمع يحل نظر وجه وكف عجوز يؤمن من نظرهما الفتنة.

Catatan penting [dalam menjelaskan hukum melihat yang diharamkan, dibolehkan, dan selain itu]: Diharamkan bagi laki-laki meskipun seorang laki-laki yang sudah sangat tua renta dengan sengaja melihat bagian mana pun dari tubuh wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baik wanita merdeka maupun hamba sahaya yang telah mencapai usia yang dapat menimbulkan syahwat, meskipun wanita itu buruk rupa atau nenek tua, dan begitu pula sebaliknya (wanita melihat laki-laki ajnabi)—berbeda dengan pendapat dalam al-Hawi sebagaimana ar-Rafi'i—meskipun melihat tanpa syahwat atau disertai rasa aman dari fitnah menurut pendapat yang mu'tamad (dapat dijadikan pegangan), bukan melihat pada pantulan seperti cermin sebagaimana difatwakan oleh tidak hanya satu ulama. Pendapat al-Asnawi yang mengikuti al-Raudhah bahwa yang benar adalah halal melihat wajah dan kedua telapak tangan ketika aman dari fitnah adalah pendapat yang dha'if. Begitu pula pilihan al-Adzra'i terhadap pendapat sekelompok ulama bahwa halal melihat wajah dan telapak tangan nenek tua yang aman dari fitnah ketika melihat keduanya.

ولا يحل النظر إلى عنق الحرة ورأسها قطعا وقيل يحل مع الكراهة النظر بلا شهوة وخوف فتنة إلى الأمة إلا ما بين السرة والركبة لأنه عورتها في الصلاة.

Dan tidak halal melihat leher dan kepala wanita merdeka secara pasti. Dan dikatakan (sebuah pendapat): halal disertai makruh melihat tanpa syahwat dan tanpa rasa takut fitnah kepada hamba sahaya wanita kecuali bagian antara pusar dan lutut, karena bagian itu adalah auratnya dalam shalat.

وليس من العورة الصوت فلا يحرم سماعه إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به كما بحثه الزركشي.

Dan suara tidaklah termasuk dari aurat, maka tidak haram mendengarkannya kecuali jika dikhawatirkan timbul fitnah darinya atau untuk menikmati (bersenang-senang) dengannya sebagaimana dibahas oleh az-Zarkasyi.

وأفتى بعض المتأخرين بجواز نظر الصغير للنساء في الولائم والأفراح والمعتمد عند الشيخين عدم جواز نظر فرج صغيرة لا تشتهى وقيل يكره ذلك.

Sebagian ulama muta'akhirin memfatwakan bolehnya anak kecil melihat para wanita dalam walimah dan pesta perayaan. Namun pendapat yang mu'tamad di sisi asy-Syaikhani (an-Nawawi dan ar-Rafi'i) adalah tidak bolehnya melihat kemaluan anak perempuan kecil yang belum menimbulkan syahwat, dan dikatakan (sebuah pendapat) hukumnya makruh.

وصحح المتولي حل نظر فرج الصغير إلى التمييز وجزم به غيره وقيل يحرم.

Dan al-Mutawalli membenarkan kehalalan melihat kemaluan anak kecil laki-laki sampai usia tamyiz, dan ditegaskan oleh ulama lainnya, serta dikatakan (sebuah pendapat) hukumnya haram.

ويجوز لنحو الأم نظر فرجيهما ومسه زمن الرضاع والتربية

Dan boleh bagi seperti seorang ibu melihat kemaluan keduanya (anak kecil laki-laki dan perempuan) serta menyentuhnya pada masa penyusuan dan pengasuhan.

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………

للضرورة وللعبد العدل النظر إلى سيدته المتصفة بالعدالة ما عدا ما بين السرة والركبة كهي ولمحرم ولو فاسقا أو كافرا نظر ما وراء سرة وركبة منها كنظرها إليه ولمحرم ومماثل مس ما وراء السرة والركبة نعم: مس ظهر أو ساق محرمة كأمه وبنته وعكسه لا يحل إلا لحاجة أو شفقة وحيث حرم نظره حرم مسه بلا حائل لأنه أبلغ في اللذة.

Karena darurat. Bagi seorang hamba sahaya laki-laki yang adil boleh melihat kepada tuannya yang wanita yang bersifat adil, pada anggota tubuh selain antara pusar dan lutut, sebagaimana wanita itu boleh melihat kepadanya. Bagi seorang mahram, meskipun ia fasik atau kafir, boleh melihat anggota tubuh wanita mahramnya di luar pusar dan lutut, sebagaimana wanita itu melihat kepadanya. Bagi mahram dan orang yang sesama jenis (wanita dengan wanita) boleh menyentuh bagian selain pusar dan lutut. Ya, menyentuh punggung atau betis wanita mahram seperti ibunya atau putrinya dan sebaliknya tidak halal kecuali karena ada kebutuhan atau rasa kasih sayang. Dan di mana saja haram melihatnya, maka haram pula menyentuhnya tanpa penghalang (hail), karena menyentuh lebih kuat dalam menimbulkan kelezatan.

نعم: يحرم مس وجه الأجنبية مطلقا وكل ما حرم نظره منه أو منها متصلا حرم نظره منفصلا: كقلامة يد أو رجل وشعر امرأة وعانة رجل فيجب مواراتهما.

Ya, haram menyentuh wajah wanita ajnabiyah (bukan mahram) secara mutlak. Dan setiap anggota tubuh laki-laki atau wanita yang haram dilihat ketika masih bersambung (menempel pada tubuh), maka haram pula dilihat ketika telah terpisah, seperti potong kuku tangan atau kaki, rambut wanita, dan bulu kemaluan laki-laki, maka wajib menyembunyikannya (menguburnya).

وتحتجب وجوبا مسلمة عن كافرة وكذا عفيفة عن فاسقة أي بسحاق أو زنا أو قيادة.

Dan seorang wanita muslimah wajib berhijab dari wanita kafir. Demikian pula wanita yang menjaga kehormatannya (afifah) wajib berhijab dari wanita yang fasik, yaitu fasik karena lesbianisme (sihaq), zina, atau menjadi mucikari (qiyadah).

ويحرم مضاجعة رجلين أو امرأتين عاريين في ثوب واحد وإن لم يتماسكا أو تباعدا مع اتحاد الفراش خلافا للسبكي وبحث استثناء الأب أو الأم لخبر فيه بعيد جدا.

Dan haram dua orang laki-laki atau dua orang wanita tidur bersama dalam keadaan telanjang dalam satu pakaian/selimut, meskipun mereka tidak saling bersentuhan atau saling menjauh dengan ranjang yang sama, berbeda dengan pendapat As-Subki. Dan pembahasan mengenai pengecualian ayah atau ibu berdasarkan hadis tentangnya adalah pendapat yang sangat jauh (lemah).

ويجب التفريق بين ابن عشر سنين وأبويه وإخوته في المضجع وإن نظر فيه بعضهم بالنسبة للأب أو الأم.

Wajib memisahkan tempat tidur antara anak berusia sepuluh tahun dengan kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya, meskipun sebagian ulama mempertimbangkannya (mengecualikan) bagi ayah atau ibu.

ويستحب تصافح الرجلين أو المرأتين إذا تلاقيا.

Disunnahkan dua orang laki-laki atau dua orang wanita saling berjabatan tangan ketika mereka bertemu.

ويحرم مصافحة الأمرد الجميل كنظره بشهوة.

Dan haram menjabat tangan pemuda tampan yang belum tumbuh janggutnya (amrad jamil) sebagaimana haram memandangnya dengan syahwat.

ويكره مصافحة من به عاهة كالأبرص والأجذم.

Dan dimakruhkan berjabat tangan dengan orang yang memiliki penyakit menular/cacat fisik seperti penderita kusta (abras) dan lepra (jadzam).

وخطبة له,

Dan khutbah baginya,

ويجوز نظر وجه المرأة عند المعاملة ببيع وغيره للحاجة إلى معرفتها وتعليم ما يجب تعلمه كالفاتحة دون ما يسن على الأوجه والشهادة تحملا وأداء لها أو عليها وتعمد النظر للشهادة لا يضر وإن تيسر وجود نساء أو محارم يشهدن على الأوجه.

Boleh melihat wajah wanita ketika bermuamalah seperti jual beli dan lainnya karena butuh untuk mengenalnya, mengajarkan apa yang wajib dipelajari seperti surat Al-Fatihah—bukan apa yang disunnahkan menurut pendapat yang lebih kuat (al-awjah)—dan untuk persaksian baik dalam menerima (tahammul) maupun menunaikan (ada') persaksian untuknya atau atasnya. Sengaja melihat untuk tujuan persaksian tidaklah membatalkan/berdosa meskipun mudah menemukan wanita-wanita lain atau mahram yang bersaksi menurut pendapat yang lebih kuat (al-awjah).

ويسن خطبة بضم الخاء من الولي.

Dan disunnahkan khutbah (dengan membaca dhammah huruf kha') dari wali.

له أي للنكاح الذي هو العقد بأن تكون قبل إيجابه فلا تندب أخرى من المخاطب قبل قبوله كما صححه في المنهاج بل يستحب تركها خروجا من خلاف من أبطل بها كما صرح به شيخنا وشيخه زكريا رحمهما الله لكن الذي في الروضة وأصلها ندبها.

Baginya, yaitu bagi pernikahan yang merupakan akad, dengan ketentuan khutbah tersebut dilakukan sebelum ijabnya. Maka tidak disunnahkan khutbah yang lain dari pihak yang diajak bicara (pria yang hendak menikah/wakilnya) sebelum kabulnya, sebagaimana disahihkan dalam Al-Minhaj. Bahkan disunnahkan meninggalkannya untuk keluar dari perselisihan ulama yang membatalkan akad dengannya (jika ada khutbah di antara ijab dan kabul), sebagaimana dijelaskan oleh guru kami dan gurunya, Zakariyya rahimahumallah. Akan tetapi, keterangan dalam Ar-Raudhah dan asalnya (Asy-Syarh al-Kabir) menetapkan kesunnahannya.

وتسن خطبة أيضا قبل الخطبة وكذا قبل الإجابة فيبدأ كل بالحمد والثناء على الله تعالى ثم بالصلاة والسلام على رسول الله ﷺ ثم يوصي بالتقوى ثم يقول في خطبة الخطبة: جئتكم راغبا في كريمتكم أو فتاتكم وإن كان وكيلا: قال: جاءكم موكلي أو جئتكم عنه خاطبا كريمتكم فيخطب الولي أو نائبه كذلك ثم يقول لست بمرغوب عنك.

Disunnahkan pula berkhutbah sebelum peminangan (khithbah), demikian pula sebelum jawaban (penerimaan pinangan). Masing-masing memulai dengan memuji dan mengagungkan Allah Ta'ala, kemudian membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, lalu berwasiat dengan ketakwaan, kemudian (peminang) mengucapkan dalam khutbah peminangan: "Aku datang kepada kalian karena menginginkan putri/saudari kalian yang mulia." Jika ia seorang wakil, ia berkata: "Wakilku datang kepada kalian" atau "Aku datang kepada kalian atas namanya untuk meminang putri kalian yang mulia." Kemudian wali atau wakilnya berkhutbah seperti itu juga, lalu berkata: "Engkau bukan orang yang kami benci/tolak."

ويستحب أن يقول قبل العقد أزوجك على ما أمر الله به ﷿ من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.

Disunnahkan untuk mengucapkan sebelum akad: "Aku nikahkan engkau atas apa yang diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla, yaitu mempertahankan dengan cara yang baik (ma'ruf) atau melepaskan dengan cara yang baik (ihsan)."

ودينة ونسيبة

Dan wanita yang taat beragama serta berketurunan baik (nasab mulia)

فروع يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت.

Cabang-cabang masalah: Haram menyatakan peminangan secara terang-terangan (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa iddah dari orang lain, baik iddah talak raj'i, talak ba'in, fasakh, maupun kematian.

ويجوز التعريض بها في عدة غير رجعية وهو: كأنت جميلة ورب راغب فيك.

Boleh melakukan peminangan secara sindiran (ta'ridh) pada masa iddah wanita yang bukan talak raj'i. Contoh sindiran: "Engkau sungguh cantik," dan "Betapa banyak orang yang menyukaimu."

ولا يحل خطبة المطلقة منه ثلاثا حتى تتحلل وتنقضي عدة المحلل إن طلق رجعيا وإلا جاز التعريض في عدة المحلل.

Dan tidak halal meminang wanita yang telah ditalak tiga olehnya sampai wanita tersebut dihalalkan (menikah dengan muhallil dan disetubuhi) serta telah habis masa idah muhallil jika muhallil menalaknya secara raj'i. Jika tidak (seperti menalak ba'in atau meninggal), maka boleh mengajukan sindiran (ta'ridh) dalam masa idah muhallil.

ويحرم على عالم بخطبة الغير والإجابة له خطبة على خطبة من جازت خطبته وإن كرهت وقد صرح لفظا بإجابته إلا بإذنه له من غير خوف ولا حياء أو بإعراضه: كأن طال الزمن بعد إجابته ومنه سفره البعيد.

Dan haram bagi orang yang mengetahui pinangan orang lain yang telah diterima, untuk meminang atas pinangan orang yang boleh meminangnya tersebut, meskipun wanita itu membencinya sementara ia (atau walinya) telah menyatakan secara sharih (jelas) penerimaannya, kecuali dengan izin dari peminang pertama tanpa rasa takut maupun malu, atau karena peminang pertama telah berpaling; seperti apabila telah berlalu waktu yang lama setelah penerimaannya, dan termasuk di antaranya adalah kepergiannya yang jauh.

ومن استشير في خاطب أو نحو عالم يريد الاجتماع به ذكر وجوبا مساويه بصدق: بذلا للنصيحة الواجبة. ودينة أي نكاح المرأة الدينة التي وجدت فيها صفة العدالة أولى من نكاح الفاسقة ولو بغير نحو زنا للخبر المتفق عليه "فاظفر بذات الدين" [البخاري رقم: ٥٠٩٠, مسلم رقم: ١٤٦٦] .

Barang siapa dimintai pendapat/nasihat mengenai seorang peminang atau sejenisnya seperti seorang alim yang hendak ditemui/dikumpuli, maka ia wajib menyebutkan keburukan-keburukannya secara jujur, demi memberikan nasihat yang wajib. Dan (menikahi wanita yang) taat beragama, yaitu menikahi wanita yang taat beragama yang padanya terdapat sifat 'adalah (salehah), itu lebih utama daripada menikahi wanita yang fasik meskipun kefasikannya bukan karena perzinaan atau sejenisnya, berdasarkan hadis muttafaq 'alaih: "Maka dapatkanlah wanita yang mempunyai agama (taat beragama)." [Al-Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466].

ونسيبة أي معروفة الأصل وطيبته لنسبتها إلى العلماء والصلحاء أولى من غيرها: لخبر: تخيروا لنطفكم

Dan wanita yang memiliki nasab, yaitu yang dikenal asal-usulnya dan kebaikannya karena dinisbahkan kepada para ulama dan orang-orang saleh, itu lebih utama daripada wanita lainnya, berdasarkan hadis: "Pilihlah tempat bagi nutfah (benih) kalian,"

ولا تضعوها في غير الأكفاء [راجع ابن ماجه رقم: ١٩٦٨] .

"dan janganlah kalian menempatkannya pada orang-orang yang tidak kufu (sepadan)." [Lihat Ibnu Majah no. 1968].

وجميلة وبعيدة وبكر وولود أولى.

Dan wanita yang cantik, kerabat jauh, perawan, serta subur (banyak anak) adalah lebih utama.

وتكره بنت الزنا والفاسق.

Dan dimakruhkan (menikahi) anak perempuan hasil zina dan anak perempuan dari orang yang fasik.

وجميلة أولى: لخبر: "خير النساء من تسر إذا نظرت" [مستدرك الحاكم ٢/١٦١] .

Dan wanita yang cantik itu lebih utama, berdasarkan hadis: "Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu apabila engkau memandangnya." [Mustadrak Al-Hakim 2/161].

وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة فيجئ الولد نحيفا.

Dan kerabat jauh darinya dari orang-orang yang ada dalam garis nasabnya itu lebih utama daripada kerabat dekat dan wanita asing (bukan kerabat), karena lemahnya syahwat pada kerabat dekat sehingga anak yang dilahirkan bisa menjadi kurus/lemah.

والقريبة من هي في أول درجات العمومة والخؤولة.

Dan kerabat dekat adalah wanita yang berada pada tingkat pertama dari jalur paman dari pihak ayah (عمومة) dan paman dari pihak ibu (خؤولة).

والأجنبية أولى من القرابة القريبة ولا يشكل ما ذكر بتزوج النبي ص زينب مع أنها بنت عمته لأنه تزوجها بيانا للجواز ولا بتزوج علي فاطمة ﵄ لأنها بعيدة إذ هي بنت ابن عمه لا بنت عمه.

Dan wanita asing (bukan kerabat) itu lebih utama daripada kerabat dekat. Apa yang disebutkan ini tidaklah bertentangan dengan pernikahan Nabi ﷺ dengan Zainab padahal ia adalah putri dari bibinya (pihak ayah), karena beliau menikahinya sebagai penjelasan mengenai kebolehan (bayan lil-jawaz); tidak pula (bertentangan) dengan pernikahan Ali dengan Fatimah radhiyallahu 'anhuma, karena Fatimah adalah kerabat jauh, sebab ia adalah putri dari putra pamannya, bukan putri dari pamannya langsung.

وبكر أولى من الثيب للأمر به في الأخبار الصحيحة إلا لعذر: كضعف آلته عن الاقتضاض.

Dan wanita perawan itu lebih utama daripada janda karena adanya perintah tentangnya dalam hadis-hadis shahih, kecuali karena ada uzur; seperti lemahnya kemaluan pria untuk melakukan persetubuhan pertama.

وولود وودود أولى للأمر بهما.

Dan wanita yang subur (banyak anak) serta penuh kasih sayang itu lebih utama karena adanya perintah mengenai keduanya.

ويعرف ذلك في البكر بأقاربها.

Dan hal itu pada wanita perawan dapat diketahui melalui kerabat-kerabat wanitanya.

والأولى أيضا أن تكون وافرة العقل وحسنة الخلق وأن لا تكون ذات ولد من غيره إلا لمصلحة وأن لا تكون شقراء ولا طويلة مهزولة للنهي عن نكاحها.

Dan yang lebih utama juga adalah hendaknya wanita itu berakal sempurna dan berakhlak baik, tidak memiliki anak dari laki-laki lain kecuali karena ada kemaslahatan, serta tidak berambut pirang/kebiru-biruan dan tidak pula terlalu tinggi lagi kurus karena adanya larangan menikahi wanita yang demikian.

ومحل رعاية جميع ما مر حيث لم تتوقف العفة على غير متصفة

Dan tempat berlakunya pertimbangan seluruh kriteria di atas adalah selama menjaga kesucian diri tidak tergantung pada wanita yang tidak memiliki sifat-sifat…

أركانه: ١- زوجة ٢- وزوج ٣- وولي ٤- وشاهدان ٥- وصيغة.

Rukun-rukun nikah ada lima: 1- Calon istri, 2- Calon suami, 3- Wali, 4- Dua orang saksi, 5- Sighat (ijab kabul).

بها وإلا فهي أولى.

…tersebut. Jika tergantung padanya, maka wanita itu justru lebih utama (untuk dinikahi).

قال شيخنا في شرح المنهاج: ولو تعارضت تلك الصفات فالذي يظهر أنه يقدم الدين مطلقا ثم العقل وحسن الخلق ثم الولادة ثم النسب ثم البكارة ثم الجمال ثم ما المصلحة فيه أظهر بحسب اجتهاده.

Syaikh kami berkata dalam Syarah Al-Minhaj: Jika sifat-sifat tersebut saling bertentangan, maka yang tampak jelas adalah didahulukannya agama secara mutlak, kemudian akal dan akhlak yang baik, lalu kesuburan (mampu melahirkan), lalu nasab, lalu keperawanan, lalu kecantikan, kemudian apa yang maslahatnya paling tampak berdasarkan ijtihadnya.

انتهى.

Selesai.

وجزم في شرح الإرشاد بتقديم الولادة على العقل.

Dan beliau memastikan dalam Syarah Al-Irsyad untuk mendahulukan kesuburan (kemampuan melahirkan) atas akal.

وندب للولي عرض موليته على ذوي الصلاح.

Disunnahkan bagi wali untuk menawarkan wanita di bawah perwaliannya kepada orang-orang yang saleh.

ويسن أن ينوي بالنكاح السنة وصون دينه وإنما يثاب عليه إن قصد به طاعة من نحو عفة أو ولد صالح.

Disunnahkan pula untuk berniat menjalankan sunnah dan menjaga agamanya melalui pernikahan. Ia hanya akan diberi pahala atas pernikahan tersebut jika bertujuan untuk ketaatan, seperti menjaga kehormatan diri atau mengharapkan anak yang saleh.

وأن يكون العقد في المسجد ويوم الجمعة وأول النهار وفي شوال وأن يدخل فيه أيضا.

Disunnahkan pula agar akad nikah dilaksanakan di masjid, pada hari Jumat, pada awal siang (pagi hari), dan pada bulan Syawal, serta melakukan dukhul (berhubungan suami istri) di bulan Syawal juga.

أركانه أي النكاح خمسة:

Rukun-rukunnya, yaitu rukun nikah, ada lima:

١- زوجة

1. Istri

٢- وزوج

2. Suami

٣- وولي

3. Wali

٤- وشاهدان

4. Dua orang saksi

٥- وصيغة.

5. Shighah (ijab kabul).

وشرط فيها إيجاب من الولي وهو كزوجتك أو أنكحتك وقبول متصل به كتزوجتها أو نكحتها أو قبلت أو رضيت نكاحها وصح بترجمة,

Disyaratkan padanya (shighah) adanya ijab dari wali, yaitu seperti 'Zawwajtuka' (aku nikahkan engkau) atau 'Ankahtuka' (aku kawinkan engkau), serta kabul yang bersambung dengannya, seperti 'Tazawwajtuha' (aku menikahinya), 'Nakahtuha' (aku mengawininya), 'Qabiltu' (aku terima), atau 'Radhiitu nikahaha' (aku rida dengan pernikahannya). Akad nikah ini juga sah dengan terjemahan (bahasa selain Arab),

وشرط فيها أي الصيغة.

Disyaratkan padanya, yaitu pada shighah:

إيجاب من الولي وهو كزوجتك أو أنكحتك موليتي فلانة فلا يصح الإيجاب إلا بأحد هذين اللفظين لخبر مسلم: [رقم: ١٢١٨] : "اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله" وهي ما ورد في كتابه ولم يرد فيه غيرهما.

Ijab dari wali, yaitu seperti 'Zawwajtuka' (aku nikahkan engkau) atau 'Ankahtuka' (aku kawinkan engkau) wanita perwalianku si Fulanah. Maka ijab tidak sah kecuali dengan salah satu dari dua lafal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim [No. 1218]: "Bertaqwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah," yaitu lafal yang terdapat dalam Kitab-Nya dan tidak ada lafal lain dalam Al-Qur'an selain dari keduanya.

ولا يصح بأزوجك أو أنكحك على الأوجه ولا بكناية كأحللتك ابنتي أو عقدتها لك.

Ijab tidak sah jika menggunakan lafal 'Uzawwijuka' (aku akan menikahkanmu) atau 'Unkihuka' (aku akan mengawinkanmu) menurut pendapat yang lebih kuat, tidak sah pula dengan lafal kinayah (sindiran) seperti 'Ahlaltuka ibnatii' (aku halalkan putriku untukmu) atau 'Aqadtuhaa laka' (aku mengakadkannya untukmu).

وقبول متصل به أي بالإيجاب من الزوج وهو كتزوجتها أو نكحتها فلا بد من دال عليها من نحو اسم أو ضمير أو إشارة.

Dan kabul yang bersambung dengannya, yaitu bersambung dengan ijab dari pihak suami, seperti 'Tazawwajtuha' (aku menikahinya) atau 'Nakahtuha' (aku mengawininya). Maka harus ada kata yang menunjukkan kepada calon istri tersebut, seperti menyebut nama, kata ganti (dhamir), atau isyarat.

أو قبلت أو رضيت على الأصح خلافا للسبكي.

Atau ucapan 'Qabiltu' (aku terima) atau 'Radhiitu' (aku rida) menurut pendapat yang lebih shahih, berbeda dengan pendapat Imam As-Subki.

لا فعلت نكاحها أو تزويجها أو قبلت النكاح أو التزويج على المعتمد لا قبلت ولا قبلتها مطلقا أي المنكوحة ولا قبلته أي النكاح.

Kabul tidak dianggap sah jika mengucapkan 'Fa'altu nikahaha' (aku lakukan pernikahannya) atau 'tazwijaha' (pengawinannya), atau 'Qabiltun-nikaha' (aku terima pernikahan ini) atau 'at-tazwija' (pengawinan ini) menurut pendapat yang diandalkan. Tidak sah pula sekadar mengucapkan 'Qabiltu' (aku terima) tanpa ada kejelasan, maupun 'Qabiltuhaa' (aku menerimanya) secara mutlak—maksudnya merujuk pada wanita yang dinikahi—dan tidak pula 'Qabiltuhu' (aku menerimanya)—maksudnya merujuk pada pernikahan tersebut.

والأولى في القبول: قبلت نكاحها لأنه القبول الحقيقي.

Dan yang lebih utama dalam kabul adalah: "Saya terima nikahnya" (qabiltu nikahaha), karena itulah bentuk kabul yang hakiki.

وصح النكاح بترجمة أي ترجمة أحد اللفظين بأي لغة ولو ممن يحسن العربية لكن يشترط أن يأتي بما يعده أهل تلك اللغة صريحا في لغتهم.

Pernikahan sah dengan terjemahan, yaitu terjemahan salah satu dari dua lafal (ijab atau kabul) dalam bahasa apa pun, meskipun dilakukan oleh orang yang mahir berbahasa Arab. Namun disyaratkan ia mengucapkan lafal yang dianggap sharih (jelas) oleh penutur bahasa tersebut dalam bahasa mereka.

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………..

هذا إن فهم كل كلام نفسه وكلام الآخر والشاهدان.

Hal ini berlaku jika masing-masing memahami ucapan dirinya sendiri, ucapan pihak lain, serta kedua saksi juga memahaminya.

وقال العلامة التقي السبكي في شرح المنهاج: ولو تواطأ أهل قطر على لفظ في إرادة النكاح من غير صريح ترجمته لم ينعقد النكاح به. انتهى.

Al-Allamah Taqiyyuddin As-Subki berkata dalam Syarh Al-Minhaj: "Seandainya penduduk suatu negeri sepakat menggunakan suatu lafal untuk maksud pernikahan tanpa menggunakan terjemahan yang sharih, maka pernikahan tidak sah dengan lafal tersebut." Selesai.

والمراد بالترجمة ترجمة معناه اللغوي كالضم فلا ينعقد بألفاظ اشتهرت في بعض الأقطار للإنكاح كما أفتى به شيخنا المحقق الزمزمي.

Maksud dari terjemahan adalah terjemahan dari makna bahasanya, seperti arti 'menghimpun' (ad-dhamm). Oleh karena itu, nikah tidak sah dengan lafal-lafal yang populer di sebagian negeri untuk pernikahan (jika bukan terjemahan sharih), sebagaimana difatwakan oleh guru kami Al-Muhaqqiq Al-Zamzami.

ولو عقد القاضي النكاح بالصيغة العربية لعجمي لا يعرف معناها الأصلي بل يعرف أنها موضوعة لعقد النكاح صح كذا أفتى به شيخنا والشيخ عطية.

Jika hakim melangsungkan akad nikah menggunakan ijab kabul berbahasa Arab untuk orang 'ajam (non-Arab) yang tidak mengetahui makna aslinya namun ia mengetahui bahwa lafal tersebut diperuntukkan bagi akad nikah, maka nikahnya sah. Demikianlah fatwa guru kami dan Syaikh 'Athiyyah.

وقال في شرحي الإرشاد والمنهاج: أنه لا يضر لحن العامي كفتح تاء المتكلم وإبدال الجيم زايا أو عكسه.

Dan beliau berkata dalam Syarh Al-Irsyad dan Syarh Al-Minhaj: Bahwa kekeliruan tata bahasa (lahn) dari orang awam tidak merusak akad, seperti membaca fathah pada ta' mutakallim (membaca 'qabalta' alih-alih 'qabiltu') atau mengganti huruf jim dengan zai atau sebaliknya.

وينعقد بإشارة أخرس مفهمة وقيل لا ينعقد النكاح إلا بالصيغة العربية فعليه يصبر عند العجز إلى أن يتعلم أو يوكل وحكي هذا عن أحمد.

Pernikahan juga sah dengan isyarat orang bisu yang memberi pemahaman. Dan ada yang berpendapat bahwa nikah tidak sah kecuali dengan lafal berbahasa Arab; berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mampu harus bersabar sampai ia belajar atau mewakilkan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.

وخرج بقولي متصل ما إذا تخلل لفظ أجنبي عن العقد وإن قل: كأنكحتك ابنتي فاستوص بها خيرا.

Dikecualikan dengan perkataan saya 'bersambung' (muttashil), yaitu apabila diselingi oleh ucapan asing (di luar akad) meskipun sedikit, seperti ucapan wali: "Aku nikahkan engkau dengan putriku, maka berpesanlah kebaikan padanya."

ولا يضر تخلل خطبة خفيفة من الزوج وإن قلنا بعدم استحبابها خلافا للسبكي وابن أبي الشريف ولا فقل قبلت نكاحها لأنه من مقتضى العقد.

Tidak merusak akad penyelingan khutbah ringan dari calon suami, meskipun kita berpendapat bahwa khutbah bagi suami tidak disunnahkan —berbeda dengan pendapat As-Subki dan Ibn Abi Asy-Syarif. Tidak merusak pula ucapan wali: "Maka katakanlah: Aku terima nikahnya", karena ucapan tersebut merupakan bagian dari tuntutan akad.

لا مع تعليق وتأقيت,

Tidak sah jika disertai penggantungan syarat (ta'liq) dan pembatasan waktu (ta'qit).

فلو أوجب ثم رجع عن إيجابه أو رجعت الآذنة في إذنها قبل القبول أو جنت أو ارتدت امتنع القبول.

Maka jika wali melakukan ijab kemudian menarik kembali ijabnya, atau wanita yang memberi izin menarik kembali izinnya sebelum adanya kabul, atau wanita tersebut mengalami gangguan jiwa atau murtad, maka kabul terhalang (tidak sah).

فرع لو قال الولي زوجتكها بمهر كذا فقال الزوج قبلت نكاحها ولم يقل على هذا الصداق: صح النكاح بمهر المثل خلافا للبارزي.

Cabang masalah: Seandainya wali berkata, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar sekian", lalu calon suami menjawab, "Aku terima nikahnya" dan tidak mengucapkan "dengan mahar ini", maka nikahnya tetap sah dengan mahar mitsil, berbeda dengan pendapat Al-Barizi.

لا يصح النكاح مع تعليق كالبيع بل أولى لاختصاصه بمزيد الاحتياط: كأن يقول الأب للآخر إن كانت بنتي طلقت أو اعتدت فقد زوجتكها فقبل ثم بان انقضاء عدتها وأنها أذنت له: فلا يصح لفساد الصيغة بالتعليق.

Pernikahan tidak sah jika disertai penggantungan syarat (ta'liq) sebagaimana dalam jual beli, bahkan nikah lebih utama (untuk tidak boleh digantungkan) karena sifatnya yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Seperti seorang ayah berkata kepada pria lain, "Jika putriku sudah ditalak atau telah habis masa iddahnya, maka sungguh aku nikahkan engkau dengannya", lalu pria itu menerima kabul, kemudian ternyata terbukti bahwa iddahnya telah habis dan sang putri telah memberinya izin; maka akad tersebut tetap tidak sah karena rusaknya sighat akibat ta'liq.

وبحث بعضهم الصحة في إن كانت فلانة موليتي فقد زوجتكها وفي زوجتك إن شئت كالبيع: إذ لا تعليق في الحقيقة.

Sebagian ulama mengkaji keabsahan akad pada ucapan: "Jika Fulanah adalah wanita di bawah perwalianku, maka sungguh aku nikahkan engkau dengannya", dan ucapan: "Aku nikahkan engkau jika engkau mau" sebagaimana dalam jual beli; karena pada hakikatnya tidak ada ta'liq di sana.

ولا مع تأقيت للنكاح بمدة معلومة أو مجهولة فيفسد لصحة النهي عن نكاح المتعة وهو المؤقت ولو بألف سنة.

Tidak sah pula jika pernikahan dibatasi dengan jangka waktu (ta'qit), baik jangka waktu yang diketahui maupun tidak diketahui, sehingga akadnya menjadi batal karena sahihnya larangan nikah mut'ah, yaitu nikah yang dibatasi waktu meskipun untuk jangka waktu seribu tahun.

وليس منه ما لو قال زوجتكها مدة حياتك أو حياتها لأنه مقتضى العقد بل يبقى أثره بعد الموت.

Tidak termasuk ta'qit apabila wali berkata: "Aku nikahkan engkau dengannya selama hidupmu atau hidupnya", karena hal itu merupakan konsekuensi dari akad, bahkan bekas hukum dari akad tersebut tetap berlangsung setelah kematian.

ويلزمه في نكاح المتعة المهر والنسب والعدة ويسقط الحد إن عقد

Dan wajib baginya dalam nikah mut'ah: mahar, nasab, dan idah, serta gugur hukuman had jika akad itu dilakukan

وفي الزوجة خلو من نكاح وعدة وتعيين وعدم محرمية بنسب فيحرم نساء قرابة غير ولد عمومة وخؤولة,

Dan disyaratkan pada calon istri: bebas dari pernikahan dan idah orang lain, kejelasannya (penentuannya), dan tidak adanya hubungan mahram karena nasab. Maka haram wanita kerabat selain anak paman/bibi dari pihak ayah dan paman/bibi dari pihak ibu,

بولي وشاهدين فإن عقد بينه وبين المرأة وجب الحمد إن وطئ: وحيث وجب الحد لم يثبت المهر ولا ما بعده١.

dengan wali dan dua saksi. Jika akad dilakukan antara dirinya dan wanita tersebut (tanpa wali dan saksi), wajib hukuman had jika ia bersetubuh. Dan sekiranya wajib hukuman had, maka tidak ada kewajiban mahar dan hal-hal setelahnya.

وينعقد النكاح بلا ذكر مهر في العقد بل يسن ذكره فيه وكره إخلاؤه عنه نعم لو زوج أمته بعيده لم يستحب.

Pernikahan sah tanpa menyebutkan mahar dalam akad, bahkan disunnahkan menyebutkannya di dalamnya dan dimakruhkan mengosongkannya dari mahar. Ya, jika seseorang menikahkan hamba wanitanya dengan hamba sahanyanya, maka tidak disunnahkan (menyebutkan mahar).

وشرط في الزوجة أي المنكوحة خلو من نكاح وعدة من غيره وتعيين لها فزوجتك إحدى بناتي باطل ولو مع الإشارة ويكفي التعيين بوصف أو إشارة كزوجتك بنتي وليس له غيرها أو التي في الدار وليس فيها غيرها أو هذه وإن سماها بغير اسمها في الكل بخلاف زوجتك فاطمة وإن كان اسم بنته إلا إن نوياها ولو قال زوجتك بنتي الكبرى وسماها باسم الصغرى صح في الكبرى لان الكبر صفة قائمة بذاتها بخلاف الاسم فقدم عليه: ولو قال: زوجتك بنتي خديجة فبانت بنت ابنه صح إن نوياها أو عينها بإشارة أو لم يعرف لصلبه غيرها وإلا فلا.

Disyaratkan pada calon istri—yaitu wanita yang dinikahi—bebas dari pernikahan dan idah dari laki-laki lain, serta penentuannya secara jelas. Maka ucapan "Aku nikahkan engkau dengan salah satu putriku" adalah batal meskipun disertai isyarat. Dan cukuplah penentuan itu dengan sifat atau isyarat, seperti "Aku nikahkan engkau dengan putriku" padahal ia tidak memiliki putri selainnya, atau "wanita yang ada di dalam rumah" padahal tidak ada wanita lain di dalamnya, atau "wanita ini" meskipun ia menyebutnya dengan bukan namanya pada semua contoh tersebut. Berbeda dengan "Aku nikahkan engkau dengan Fatimah" meskipun itu nama putrinya, kecuali jika keduanya berniat memaksudkannya. Dan jikalau ia berkata, "Aku nikahkan engkau dengan putri sulungku" lalu ia menyebutnya dengan nama putri bungsunya, maka sah untuk putri sulung, karena kedudukan sebagai yang sulung adalah sifat yang melekat pada dirinya berbeda dengan nama, maka sifat itu didahulukan atas nama. Dan sekiranya ia berkata, "Aku nikahkan engkau dengan putriku Khadijah" lalu ternyata ia adalah cucu wanitanya, maka sah jika keduanya berniat memaksudkannya, atau ia menentukannya dengan isyarat, atau ia tidak mempunyai anak kandung selainnya; jika tidak demikian maka tidak sah.

وشرط فيها أيضا عدم محرمية بينها وبين الخاطب بنسب فيحرم به آخر لآية: ﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ﴾ [٤ سورة النساء الآية: ٢٣] نساء قرابة غير ما دخل في ولد عمومة وخؤولة فحينئذ يحرم نكاح أم وهي من

Dan disyaratkan padanya juga tidak adanya hubungan mahram antara wanita tersebut dengan peminang karena hubungan nasab. Maka haram disebabkan nasab itu golongan lain berdasarkan ayat: {Diharamkan atas kamu} [QS. An-Nisa': 23] wanita-wanita kerabat selain yang termasuk dalam anak paman/bibi dari pihak ayah dan paman/bibi dari pihak ibu. Maka pada saat itu haram menikahi ibu, yaitu wanita yang…

أو رضاع فيحرم به من يحرم بنسب,

Atau karena persusuan, maka haram darinya wanita-wanita yang haram karena nasab,

ولدتك أو ولدت من ولدك ذكرا كان أو أنثى وهي الجدة من الجهتين وبنت وهي من ولدتها أو ولدت من ولدها ذكرا كان أو أنثى لا مخلوقة من ماء زناه وأخت وبنت أخ وأخت وعمة وهي أخت ذكر ولدك وخالة وهي أخت أنثى ولدتك.

melahirkanmu atau melahirkan orang yang melahirkanmu baik laki-laki maupun perempuan, yaitu nenek dari kedua jalur (ayah dan ibu); anak perempuan, yaitu wanita yang engkau lahirkan atau dilahirkan oleh anakmu baik laki-laki maupun perempuan, bukan wanita yang tercipta dari air mani hasil perzinaannya; saudara perempuan; anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan; bibi dari pihak ayah (ammah), yaitu saudara perempuan dari laki-laki yang melahirkanmu; dan bibi dari pihak ibu (khalah), yaitu saudara perempuan dari perempuan yang melahirkanmu.

فرع لو تزوج مجهولة النسب فاستلحقها أبوه ثبت نسبها ولا ينفسخ النكاح إن كذبه الزوج ومثله عكسه

Cabang masalah: Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang tidak diketahui nasabnya, lalu ayah si suami mengklaim wanita itu sebagai anaknya (meng-isthalq), maka nasab wanita itu tetap terhubung ke ayah suami dan pernikahan tidak fasakh jika suami mendustakan ayahnya. Demikian pula kebalikannya,

بأن تزوجت مجهولا فاستلحقه أبوها ولم تصدقه.

yaitu jika seorang wanita menikah dengan laki-laki yang tidak diketahui nasabnya, lalu ayah si wanita mengklaim laki-laki itu sebagai anaknya dan si wanita tidak membenarkannya.

أو رضاع فيحرم به أي بالرضاع من يحرم بنسب للخبر المتفق عليه: "ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب" فمرضعتك ومرضعتها ومرضعة من ولدك من نسب أو رضاع وكل من ولدت مرضعتك أو ذا لبنها أمك من رضاع والمرتضعة بلبنك ولبن فرعك نسبا أو رضاعا وبنتها كذلك وإن سفلت بنتك والمرتضعة بلبن أحد أبويك نسبا أو رضاعا أختك وقس على هذا بقية الأصناف المتقدمة.

Atau karena persusuan, maka diharamkan sebab persusuan itu orang-orang yang haram disebabkan nasab berdasarkan hadis muttafaq 'alaih: "Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab." Maka wanita yang menyusuimu, wanita yang menyusuinya, wanita yang menyusui orang yang melahirkanmu baik dari nasab atau persusuan, dan setiap wanita yang dilahirkan oleh wanita yang menyusuimu atau pemilik ASI-nya adalah ibumu sepersusuan. Dan wanita yang menyusu dengan ASI-mu dan ASI keturunanmu baik nasab atau persusuan serta anak perempuannya juga demikian sampai ke bawah adalah anak perempuanmu. Dan wanita yang menyusu dengan ASI salah satu dari kedua orang tuamu baik nasab atau persusuan adalah saudara perempuanmu. Kiaslah atas hal ini sisa kelompok-kelompok yang telah disebutkan sebelumnya.

ولا يحرم عليك برضاع من أرضعت أخاك أو ولد ولدك ولا أم مرضعة ولدك وبنتها وكذا أخت أخيك لأبيك أو لامك من نسب أو رضاع.

Dan tidak haram bagimu karena persusuan: wanita yang menyusui saudaramu atau menyusui cucumu; tidak juga ibu dari wanita yang menyusui anakmu beserta anak perempuannya; demikian pula saudara perempuan dari saudara seayahmu atau seibumu baik dari nasab atau persusuan.

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

………………………………..

تنبيه [في بيان شروط الرضاع] الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا فإن قطع الرضيع إعراضا وإن لم يشتغل بشيء آخر أو قطعته المرضعة ثم عاد إليه فيهما فورا فرضعتان أو قطعه لنحو لهو كنوم خفيف وعاد حالا أو طال والثدي بفمه أو تحول ولو بتحويلها من ثدي لآخر أو قطعته لشغل خفيف ثم عادت إليه فلا تعدد في جميع ذلك وتصير المرضعة أمه وذو اللبن أباه وتسري الحرمة من الرضيع إلى أصولهما وفروعهما وحواشيهما نسبا ورضاعا وإلى فروع الرضيع لا إلى أصوله وحواشيه ولو أقر رجل وامرأة قبل العقد أن بينهما أخوة رضاع وأمكن حرم تناكحهما وإن رجعا عن الإقرار أو بعده فهو باطل فيفرق بينهما وإن أقر به فأنكرت صدق في حقه ويفرق بينهما أو أقرت به دونه فإن كان بعد أن عينته في الإذن للتزويج أو مكنته من وطئه إياها لم يقبل قولها وإلا صدقت بيمينها ولا تسمع دعوى نحو أب محرمية بالرضاع بين الزوجين.

Peringatan [tentang penjelasan syarat-syarat persusuan (radha')]: Persusuan yang mengharamkan pernikahan adalah sampainya ASI seorang wanita yang telah mencapai usia haid, meskipun hanya setetes atau bercampur dengan yang lain walaupun sedikit, ke dalam rongga tubuh bayi yang dipastikan belum mencapai umur dua tahun, sebanyak lima kali susuan secara yakin menurut kebiasaan ('urf). Jika bayi melepaskan hisapan karena tidak mau lagi meskipun tidak disibukkan hal lain, atau wanita yang menyusui menghentikannya lalu bayi kembali menyusu pada kedua kondisi tersebut secara langsung, maka itu terhitung dua kali susuan. Namun jika bayi menghentikannya karena bermain-main seperti tidur ringan lalu kembali menyusu seketika, atau berlangsung lama sedangkan puting susu tetap di mulutnya, atau berpindah meskipun dialihkan oleh si wanita dari satu payudara ke payudara lain, atau wanita menghentikannya karena urusan ringan lalu kembali menyusui, maka tidak ada pengulangan hitungan pada semua kondisi tersebut. Dan wanita yang menyusui menjadi ibunya, serta pemilik ASI (suami wanita tersebut) menjadi ayahnya. Keharaman menyebar dari bayi yang menyusu ke asal-usul, keturunan, dan kerabat sampingan (hawasyi) dari keduanya baik nasab maupun persusuan, dan ke keturunan bayi yang menyusu, tidak ke asal-usul dan kerabat sampingan si bayi. Jikalau seorang laki-laki dan seorang wanita sebelum akad mengakui bahwa di antara keduanya ada hubungan saudara sepersusuan dan hal itu memungkinkan, maka haram pernikahan keduanya meskipun mereka mencabut pengakuan tersebut; atau jika pengakuan itu dilakukan setelah akad, maka akadnya batal dan keduanya dipisahkan. Jika si laki-laki mengakuinya sedangkan si wanita mengingkari, maka laki-laki itu dibenarkan untuk dirinya sendiri dan keduanya dipisahkan. Atau jika si wanita mengakuinya tanpa si laki-laki, maka apabila pengakuan itu setelah ia menentukannya dalam izin pernikahan atau menyerahkan dirinya untuk disetubuhi oleh laki-laki itu, maka perkataannya tidak diterima; jika tidak demikian, ia dibenarkan dengan sumpahnya. Dan tidak didengar gugatan dari selain keduanya seperti ayah tentang hubungan mahram sepersusuan antara suami istri.

ويثبت الرضاع برجل وامرأتين وبأربع نسوة ولو فيهن أم المرضعة إن شهدت حسبة بلا سبق دعوى كشهادة أب امرأة وابنها بطلاقها كذلك وتقبل شهادة مرضعة مع غيرها لم تطلب أجرة الرضاع وإن ذكرت فعلها كأشهد أني أرضعتها.

Dan persusuan dapat terbukti dengan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita, atau dengan empat orang wanita meskipun di antara mereka ada ibu dari wanita yang menyusui jika ia bersaksi secara hisbah (tanpa diminta) tanpa didahului gugatan, sebagaimana kesaksian ayah seorang wanita dan putranya tentang talak wanita tersebut secara demikian. Dan diterima kesaksian wanita yang menyusui bersama orang lain jika ia tidak menuntut upah menyusui, meskipun ia menyebutkan perbuatannya seperti "Aku bersaksi bahwa aku telah menyusuinya".

أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل وفصل وأصل زوجة

Atau karena hubungan mushaharah (semenda/perkawinan), maka haram istri dari asal-usul (ibu tiri/nenek tiri), istri dari keturunan (menantu/istri cucu), dan asal-usul (ibu mertua) dari istri,

وشرط شهادة الرضاع ذكر وقت الرضاع وعدده وتفرق المرات ووصول اللبن إلى جوفه في كل رضعة.

Syarat kesaksian persusuan (radha') adalah menyebutkan waktu persusuan, jumlahnya, terpisahnya setiap kali susuan, dan sampainya ASI ke dalam rongga tubuhnya (bayi) pada setiap susuan.

ويعرف بنظر حلب وإيجار وازدراد وبقرائن كامتصاص ثدي وحركة حلقة بعد علمه أنها ذات لبن وإلا لم يحل له أن يشهد لان الأصل عدم اللبن.

Dan hal itu dapat diketahui dengan melihat proses pemerahan ASI, penuangan ASI ke mulut (ijar), dan penelanan (izdirad), serta dengan indikasi-indikasi seperti isapan payudara dan gerakan tenggorokan setelah ia mengetahui bahwa wanita tersebut memiliki ASI. Jika tidak (mengetahui hal itu), maka tidak halal baginya untuk bersaksi karena hukum asalnya adalah tidak ada ASI.

ولا يكفي في أداء الشهادة ذكره القرائن بل يعتمدها ويجزم بالشهادة ولو شهد به دون النصاب أو وقع شك في تمام الرضعات أو الحولين أو وصول اللبن إلى جوف الرضيع لم يحرم النكاح لكن الورع الاجتناب وإن لم تخبره إلا واحدة نعم إن صدقها يلزم الأخذ بقولها.

Dalam menyampaikan kesaksian, tidak cukup hanya menyebutkan indikasi-indikasi tersebut, melainkan ia menjadikannya sebagai pijakan dan memastikan kesaksiannya. Sekiranya yang bersaksi kurang dari jumlah nisab kesaksian, atau terjadi keraguan dalam kesempurnaan bilangan susuan, masa dua tahun, atau sampainya ASI ke rongga tubuh bayi, maka pernikahan tidak menjadi haram, namun sikap warak adalah menjauhinya, meskipun yang memberitahunya hanya seorang wanita. Ya, jika ia membenarkannya, maka wajib baginya berpegang pada perkataannya.

ولا يثبت الإقرار بالرضاع إلا برجلين عدلين.

Pengakuan (iqrar) persusuan tidak terbukti kecuali dengan kesaksian dua orang laki-laki yang adil.

أو مصاهرة محرم زوجة أصل من أب أو جد لأب أو أم وإن علا من نسب أو رضاع.

Atau (di antara mahram karena) mushaharah (hubungan pernikahan) adalah istri dari leluhur (asl), baik dari ayah atau kakek dari pihak ayah maupun ibu ke atas, baik karena nasab maupun persusuan.

وفصل من ابن وابنه وإن سفل منهما.

Dan istri dari keturunan (fashl), yaitu dari anak laki-laki dan cucu laki-laki, hingga ke bawah dari keduanya.

وأصل زوجة أي أمهاتها بنسب أو رضاع وإن علت وإن لم يدخل بها للآية. [٤ سورة النساء الآية: ٢٣]

Dan leluhur istri, yaitu ibu-ibunya baik karena nasab maupun persusuan ke atas, meskipun ia (suami) belum menggaulinya, berdasarkan ayat Al-Qur'an. [QS. An-Nisa: 23]

وحكمته ابتلاء الزوج بمكالمتها والخلوة لترتيب أمر الزوجة فحرمت كسابقتيها بنفس العقد ليتمكن من ذلك.

Hikmahnya adalah bahwa suami diuji dengan keharusan berbicara dengannya dan berdua-duaan dengannya untuk mengurus urusan istrinya, maka ia (ibu mertua) diharamkan sebagaimana dua jenis sebelumnya hanya dengan semata-mata akad, agar suami dapat melakukan hal tersebut.

واعلم أنه يعتبر في زوجتي الأب والابن وفي أم الزوجة عند عدم

Ketahuilah bahwa disyaratkan pada istri ayah, istri anak laki-laki, dan ibu dari istri ketika tidak adanya…

وكذا فصلها إن دخل بها.

Demikian pula keturunan istri (anak tiri), jika ia telah menggauli istrinya.

الدخول بهن أن يكون العقد صحيحا.

…persetubuhan dengan mereka, hendaknya akad tersebut sah.

وكذا فصلها أي الزوجة بنسب أو رضاع ولو بواسطة سواء بنت ابنها وبنت ابنتها وإن سفلت.

Dan demikian pula keturunannya, yaitu keturunan istri baik karena nasab maupun persusuan walaupun dengan perantara, sama saja apakah anak perempuan dari anak laki-lakinya maupun anak perempuan dari anak perempuannya, hingga ke bawah.

إن دخل بها بأن وطئها ولو في الدبر وإن كان العقد فاسدا وإن لم يطأها لم تحرم بنتها بخلاف أمها.

Jika ia telah menggaulinya, yaitu menyetubuhinya meskipun pada dubur dan meskipun akadnya fasid (tidak sah). Jika ia belum menyetubuhinya, maka anak perempuannya tidak diharamkan, berbeda dengan ibunya (ibu mertua).

ولا تحرم بنت زوج الأم ولا أم زوجة الأب والابن.

Dan tidak diharamkan anak perempuan dari suami ibu (saudari tiri lain ayah), serta ibu dari istri ayah (ibu dari ibu tiri) dan ibu dari istri anak (ibu dari menantu).

ومن وطئ امرأة بملك أو شبهة منه كأنه وطئ بفاسد نكاح أو شراء أو بظن زوجة حرم عليه أمهاتها وبناتها وحرمت على آبائه وأبنائه لان الوطء بملك اليمين نازل بمنزلة عقد النكاح.

Barang siapa menyetubuhi seorang wanita karena kepemilikan (budak) atau karena persetubuhan syubhat darinya—seperti ia menyetubuhinya karena nikah yang fasid, pembelian yang fasid, atau karena mengira wanita itu adalah istrinya—maka diharamkan atasnya ibu-ibu dan anak-anak perempuan wanita tersebut, dan wanita itu diharamkan atas ayah-ayah dan anak-anak laki-lakinya, karena persetubuhan dengan kepemilikan budak berkedudukan sama seperti akad nikah.

وبشبهة يثبت النسب والعدة لاحتمال حملها منه سواء أوجد منها شبهة أيضا أم لا لكن يحرم على الواطئ بشبهة نظر أم الموطوءة وبنتها ومسهما.

Dengan persetubuhan syubhat, nasab dan idah menjadi tetap karena adanya kemungkinan kehamilan darinya, baik terjadi syubhat dari pihak wanita juga maupun tidak. Namun diharamkan bagi orang yang menyetubuhi secara syubhat untuk melihat ibu dari wanita yang disetubuhi dan anak perempuannya, serta menyentuh keduanya.

فرع لو اختطلت محرمة١ بنسوة غير محصورات بأن يعسر عدهن على الآحاد كألف امرأة نكح من شاء منهن إلى أن تبقى واحدة على الأرجح وإن قدر ولو بسهولة على متيقنة الحل أو بمحصورات كعشرين بل مائة لم ينكح منهن شيئا نعم إن قطع

Cabang masalah: Jika seorang wanita mahram bercampur dengan wanita-wanita yang tidak terbatas—sekiranya sulit bagi seseorang untuk menghitung mereka, seperti seribu wanita—maka ia boleh menikahi siapa saja yang ia kehendaki dari mereka hingga tersisa satu wanita menurut pendapat yang lebih kuat, meskipun ia mampu (walaupun dengan mudah) untuk mendapati wanita yang diyakini kehalalannya. Namun jika bercampur dengan wanita-wanita yang terbatas—seperti dua puluh, bahkan seratus wanita—maka ia tidak boleh menikahi seorang pun dari mereka. Ya, jika ia meyakini…

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

بتميزها كسوداء اختلطت بمن لا سواد فيهن لم يحرم غيرها كما استظهره شيخنا.

karena keistimewaannya seperti wanita berkulit hitam yang terbaur di antara wanita-wanita yang tidak berkulit hitam, maka tidak diharamkan selainnya sebagaimana yang dikuatkan oleh guru kita.

تنبيه [في بيان نكاح من تحل ومن لا تحل من الكافرات] اعلم أنه يشترط أيضا في المنكوحة كونها مسلمة أو كتابية خالصة ذمية كانت أو حربية فيحل مع الكراهة نكاح الإسرائيلية بشرط أن لا يعلم دخول أول آبائها في ذلك الدين بعد بعثة عيسى ﵇ وإن علم دخوله فيه بعد التحري ونكاح غيرها بشرط أن يعلم دخول أول آبائها فيه قبلها ولو بعد التحريف إن تجنبوا المحرف ولو أسلم كتابي وتحته كتابية دام نكاحه وإن كان قبل الدخول أو وثني وتحته وثنية فتخلفت قبل الدخول تنجزت الفرقة أو بعده وأسلمت في العدة دام نكاحه وإلا فالفرقة من إسلامه ولو أسلمت وأصر على الكفر: فإن دخل بها وأسلم في العدة دام النكاح وإلا فالفرقة من إسلامها وحيث أدمنا لا يضر مقارنة مفسد هو زائل عند الإسلام فتقر على نكاح في عدة هي منقضية عند الإسلام وعلى غصب حربي لحربية إن اعتقدوه نكاحا وكالغصب المطاوعة.

Peringatan: [Penjelasan mengenai pernikahan wanita kafir yang halal dan yang tidak halal dinikahi]. Ketahuilah bahwa disyaratkan pula pada wanita yang dinikahi statusnya sebagai seorang muslimah atau wanita Kitabiyyah murni, baik Dzimmiyyah maupun Harbiyyah. Maka dihalalkan (disertai makruh) menikahi wanita Israiliyyah dengan syarat tidak diketahui masuknya nenek moyang pertamanya ke dalam agama tersebut setelah diutusnya Nabi Isa 'Alaihissalam, meskipun diketahui masuknya nenek moyang tersebut setelah penelitian. Dan (dihalalkan) menikahi wanita selain Israiliyyah dengan syarat diketahui masuknya nenek moyang pertamanya ke dalam agama tersebut sebelum (diutusnya Nabi Isa 'Alaihissalam), walaupun setelah terjadinya penyimpangan (tahrif) apabila mereka menghindari hal yang disimpangkan tersebut. Apabila seorang pria Kitabi masuk Islam dan di bawah tanggungannya ada wanita Kitabiyyah, maka pernikahannya tetap berlanjut meskipun sebelum persetubuhan (dukhul). Namun jika seorang pria penyembah berhala (watsani) masuk Islam dan istrinya wanita penyembah berhala tetap pada kekafirannya sebelum dukhul, maka terjadilah perpisahan secara langsung. Jika (ia tetap kafir) setelah dukhul lalu masuk Islam pada masa iddah, maka pernikahannya tetap berlanjut, jika tidak (masuk Islam pada masa iddah), maka perpisahan berlaku sejak pria tersebut masuk Islam. Apabila sang istri masuk Islam sedangkan suami bertahan pada kekafirannya: jika suami telah menggaulinya lalu suami masuk Islam pada masa iddah, maka pernikahan tetap berlanjut; jika tidak, maka perpisahan berlaku sejak istri masuk Islam. Dalam kondisi pernikahan tetap berlanjut, tidak memudaratkan berbarengannya hal yang merusak (mufsid) yang sudah hilang saat masuk Islam. Maka ia tetap diakui atas pernikahan dalam masa iddah yang telah habis saat masuk Islam, dan atas penguasaan paksa (ghasab) terhadap wanita Harbi jika mereka menganggapnya sebagai pernikahan, begitu pula kepatuhan (tanpa pemaksaan) disamakan dengan ghasab.

قاله شيخنا ونكاح الكفار صحيح على الصحيح.

Hal ini dikatakan oleh guru kita. Dan pernikahan orang-orang kafir adalah sah menurut pendapat yang shahih.

ولا يصح نكاح الجنية كعكسه على ما عليه أكثر المتأخرين.

Tidak sah menikahi jin wanita, sebagaimana pula sebaliknya (manusia wanita menikah dengan jin laki-laki), menurut pendapat mayoritas ulama muta'akhkhirin.

وفي الزوج تعيين وعدم محرمة للمخطوبة تحته وفي الشاهدين أهلية شهادة,

Dan disyaratkan pada calon suami: kejelasan penentuan (ta'yin) dan tidak adanya wanita yang haram dihimpun dengan wanita yang dilamar di bawah tanggungannya. Serta disyaratkan pada dua orang saksi: kelayakan untuk bersaksi,

وشرط في الزوج تعيين فزوجت بنتي أحدكما باطل ولو مع الإشارة.

Disyaratkan pada calon suami adanya kejelasan penentuan (ta'yin). Maka ucapan: "Aku nikahkan putriku dengan salah seorang dari kalian berdua" adalah batil, meskipun disertai dengan isyarat.

وعدم محرمة كأخت أو عمة أو خالة للمخطوبة بنسب أو رضاع تحته أي الزوج ولو في العدة الرجعية لان الرجعية كالزوجة بدليل التوارث فإن نكح محرمين في عقد بطل فيهما: إذ لا مرجح أو في عقدين بطل

Dan (disyaratkan) tidak adanya wanita yang haram dihimpun seperti saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, atau bibi dari pihak ibu bagi wanita yang dilamar—baik karena nasab atau penyusuan—di bawah tanggungannya (yakni calon suami), meskipun wanita tersebut sedang dalam masa iddah raj'iyyah, karena wanita dalam iddah raj'iyyah berstatus seperti istri dengan dalil saling mewarisi. Apabila ia menikahi dua wanita yang haram dihimpun dalam satu akad, maka akad batal bagi keduanya karena tidak ada penentu keunggulan (murajjih); atau jika dalam dua akad, maka batal

الثاني وضابط من يحرم الجمع بينهما كل امرأتين بينهما نسب أو رضاع يحرم تناكحهما إن فرضت إحداهما ذكرا ويشترط أيضا أن لا تكون تحته أربع من الزوجات سوى المخطوبة ولو كان بعضهن في العدة الرجعية لان الرجعية في حكم الزوجة فلو نكح الحر خمسا مرتبا بطل في الخامسة أو في عقد بطل في الجميع أو زاد العبد على الثنتين بطل كذلك.

akad yang kedua. Dan kaidah mengenai wanita yang haram dihimpun adalah: setiap dua wanita yang di antara keduanya terdapat hubungan nasab atau penyusuan yang mengharamkan pernikahan di antara keduanya seandainya salah satu dari keduanya diandaikan sebagai laki-laki. Disyaratkan pula bahwa tidak ada di bawah tanggungannya empat orang istri selain wanita yang dilamar, meskipun sebagian dari mereka berada dalam masa iddah raj'iyyah, karena wanita dalam iddah raj'iyyah hukumnya seperti istri. Maka jika seorang merdeka menikahi lima wanita secara berurutan, akad batal pada wanita yang kelima; atau jika dalam satu akad, maka batal pada semuanya. Demikian pula jika seorang budak menambah lebih dari dua istri, maka batal.

أما إذا كانت المحرمة للمخطوبة أو إحدى الزوجات الأربعة في العدة البائن فيصح نكاح محرمتها والخامسة لأن البائنة أجنبية.

Adapun apabila wanita yang haram dihimpun dengan wanita yang dilamar atau salah satu dari empat istri tersebut berada dalam masa iddah ba'in, maka sah menikahi wanita yang haram dihimpun dengannya dan (menikahi wanita) yang kelima, karena wanita dalam iddah ba'in berstatus sebagai orang lain (ajnabiyyah).

وشرط في الشاهدين أهلية شهادة تأتي شروطها في باب الشهادة وهي حرية كاملة وذكورة محققة وعدالة ومن لازمها الإسلام والتكليف وسمع ونطق وبصر لما يأتي أن الأقوال لا تثبت إلا بالمعاينة والسماع.

Disyaratkan pada dua saksi kelayakan untuk bersaksi (ahliyyah syahadah), yang syarat-syaratnya akan dijelaskan dalam bab Kesaksian, yaitu: kemerdekaan yang sempurna, berjenis kelamin laki-laki yang meyakinkan, keadilan ('adalah)—yang konsekuensinya mencakup Islam dan taklif (mukallaf)—serta pendengaran, ucapan, dan penglihatan, karena alasan yang akan datang bahwa perkataan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan pengamatan dan pendengaran.

وفي الأعمى وجه لأنه أهل للشهادة في الجملة الأصح لا وإن عرف الزوجين ومثله من بظلمة شديدة.

Mengenai orang buta terdapat satu pendapat (wajh) karena ia secara umum termasuk ahli kesaksian, namun pendapat yang lebih shahih (al-ashahh) menyatakan tidak sah, meskipun ia mengenali kedua mempelai. Demikian pula halnya dengan orang yang berada dalam kegelapan yang sangat.

وعدم تعينهما للولاية وصح بمستوري عدالة,

Dan (disyaratkan) keduanya tidak tertentu untuk menjadi wali. Dan nikah sah dengan dua orang saksi yang tertutup keadilannya (mastur al-'adalah),

ومعرفة لسان المتعاقدين.

serta memahami bahasa kedua pihak yang berakad.

وعدم تعينهما أو أحدهما للولاية فلا يصح النكاح بحضرة عبدين أو امرأتين أو فاسقين أو أصمين أو أخرسين أو أعميين أو من لم يفهم لسان المتعاقدين ولا بحضرة متعين للولاية فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع الآخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا ومن ثم لو شهد أخوان من ثلاثة وعقد الثالث بغير وكالة من أحدهما صح وإلا فلا.

Dan (disyaratkan) keduanya atau salah satunya tidak tertentu untuk menjadi wali. Maka tidak sah pernikahan dengan kehadiran dua orang budak, dua orang wanita, dua orang fasik, dua orang tuli, dua orang bisu, dua orang buta, atau orang yang tidak memahami bahasa kedua pihak yang berakad. Tidak sah pula dengan kehadiran orang yang tertentu sebagai wali. Maka apabila seorang ayah atau saudara laki-laki tunggal mewakilkan dalam akad nikah dan ia hadir bersama saksi lain, maka pernikahan tersebut tidak sah, karena ia adalah wali yang berakad sehingga tidak bisa menjadi saksi. Oleh karena itu, jika dua orang saudara laki-laki dari tiga bersaudara menjadi saksi dan saudara ketiga mengaqadkan tanpa mewakilkan dari salah satu dari mereka, maka nikahnya sah; jika tidak, maka tidak sah.

تنبيه لا يشترط الإشهاد على إذن معتبرة الإذن لأنه ليس ركنا للعقد بل هو شرط فيه فلم يجب الإشهاد

Peringatan: Tidak disyaratkan persaksian atas izin wanita yang izinnya diperhitungkan, karena izin tersebut bukanlah rukun akad melainkan syarat di dalamnya, sehingga tidak wajib ada persaksian

عليه إن كان الولي غير حاكم وكذا إن كان حاكما على الأوجه ونقل في البحر عن الأصحاب أنه يجوز اعتماد صبي أرسله الولي إلى غيره ليزوج موليته: أي إن وقع في قلبه صدق الخبر.

atasnya jika walinya bukan seorang hakim. Demikian pula jika ia seorang hakim menurut pendapat yang paling kuat (al-awjah). Dan dinukil dalam kitab al-Bahr dari para ash-hab bahwa boleh berpegang pada anak kecil yang diutus oleh wali kepada orang lain untuk menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya; yaitu jika di dalam hatinya meyakini kebenaran berita tersebut.

فرع لو زوجها وليها قبل بلوغ إذنها إليه صح على الأوجه إن كان الإذن سابقا على حالة التزويج لان العبرة في العقود بما في نفس الأمر لا بما في ظن المكلف.

Cabang Masalah: Apabila wali menikahkan seorang wanita sebelum izinnya sampai kepadanya, maka pernikahan tersebut sah menurut pendapat yang paling kuat (al-awjah), jika izin tersebut sudah ada sebelum pelaksanaan pernikahan, karena yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah fakta sebenarnya (ma fi nafs al-amr), bukan persangkaan mukallaf.

وصح النكاح بمستوري عدالة وهما من لم يعرف لهما مفسق,

Dan sah pernikahan dengan dua saksi yang tertutup keadilannya (mastur al-'adalah), yaitu dua orang yang tidak diketahui adanya perbuatan yang merusak keadilan (mufassiq) pada keduanya,

وبان بطلانه بحجة فيه أو بإقرار الزوجين في حقهما بما يمنع صحته,

Dan ternyata kebatilannya (pernikahan tersebut) berdasarkan bukti padanya atau berdasarkan pengakuan kedua mempelai terkait hak mereka berdua mengenai hal yang menghalangi keabsahannya,

كما نص عليه واعتمده جمع وأطالوا فيه وبطل الستر بتجريح عدل وإذا تاب الفاسق لم يلتحق بالمستور.

sebagaimana yang ditegaskan dan dijadikan pegangan oleh sekelompok ulama dan mereka membahasnya secara panjang lebar. Status 'mastur' (tersamar/tertutup kefasikannya) menjadi batal dengan adanya celaan (tajrih) dari seorang yang adil, dan jika seorang yang fasik bertobat, ia tidak serta-merta disamakan dengan orang yang 'mastur'.

ويسن استتابة المستور عند العقد ولو علم الحاكم فسق الشاهدين لزمه التفريق بين الزوجين ولو قبل الترافع إليه على الأوجه.

Disunnahkan meminta pertobatan dari orang yang 'mastur' saat akad. Jika hakim mengetahui kefasikan kedua saksi, wajib baginya memisahkan kedua mempelai meskipun sebelum perkara itu diajukan kepadanya, menurut pendapat yang lebih kuat (al-awjah).

ويصح أيضا بابني الزوجين أو عدويهما وقد يصح كون الأب شاهدا أيضا: كأن تكون بنته قنة.

Dan sah juga (pernikahan tersebut) dengan saksi dua anak laki-laki dari kedua mempelai atau dua musuh mereka. Dan terkadang sah jika sang ayah menjadi saksi juga, seperti jika anak perempuannya adalah seorang budak sahaya perempuan (qinnah).

وظاهر كلام الحناطي بل صريحه أنه لا يلزم الزوج البحث عن حال الولي والشهود.

Makna lahiriah perkataan Al-Hannati, bahkan secara tegas, menunjukkan bahwa suami tidak wajib mencari tahu keadaan wali dan para saksi.

قال شيخنا: وهو كذلك إن لم يظن وجود مفسد للعقد.

Guru kami berkata: 'Hal itu memang demikian jika ia tidak menduga adanya hal yang merusak akad.'

وبان بطلانه أي النكاح بحجة فيه أي في النكاح من بينة أو علم حاكم أو بإقرار الزوجين في حقهما بما يمنع صحته كفسق الشاهد أو الولي عند العقد والرق والصبا لهما وكوقوعه في العدة.

Dan ternyata kebatilannya, yaitu kebatilan nikah, berdasarkan bukti padanya, yaitu pada pernikahan tersebut, berupa kejelasan bukti (bayyinah) atau pengetahuan hakim, atau berdasarkan pengakuan kedua mempelai terkait hak mereka berdua mengenai hal yang menghalangi keabsahannya, seperti kefasikan saksi atau wali saat akad, perbudakan dan usia belum baligh pada keduanya, serta seperti terjadinya akad di masa iddah.

وخرج بفي حقهما حق الله تعالى كأن طلقها ثلاثا ثم اتفقا على فساد النكاح بشيء مما ذكر وأراد نكاحا جديدا فلا يقيل إقرارهما بل لا بد من محلل للتهمة ولأنه حق الله.

Pernyataan 'terkait hak mereka berdua' mengecualikan hak Allah Ta'ala. Contohnya, jika suami telah menalaknya tiga kali, lalu keduanya sepakat atas rusaknya akad nikah dengan salah satu alasan yang telah disebutkan dan menginginkan nikah baru, maka pengakuan mereka berdua tidak dapat diterima; melainkan harus melalui muhallil (suami kedua) karena adanya sangkaan (tuhmah) dan karena itu merupakan hak Allah.

ولو أقاما عليه بينة لم تسمع أما بينة الحسبة فتسمع نعم محل عدم قبول إقرارهما في الظاهر أما في الباطن فالنظر لما في نفس

Dan sekiranya mereka berdua mengajukan bukti atas hal itu, maka bukti tersebut tidak didengar. Adapun bukti hisbah (demi menegakkan hukum Allah) maka didengar. Ya, letak tidak diterimanya pengakuan mereka secara lahiriah adalah demikian, adapun secara batiniah maka pertimbangannya adalah berdasarkan apa yang ada dalam diri (kenyataan sebenarnya)…

وحلفت مدعية محرمية لم ترضه وحلف لراضية اعتذرت وفي الولي عدالة وحرية وتكليف,

Dan diyakinkan dengan sumpah bagi wanita yang tadinya ridha namun mengajukan uzur, dan disyaratkan pada wali adanya sifat adil, merdeka, dan taklif (dewasa serta berakal),

الأمر ولا يتبين البطلان بإقرار الشاهدين بما يمنع الصحة فلا يؤثر في الإبطال كما لا يؤثر فيه بعد الحكم بشهادتهما ولان الحق ليس لهما فلا يقبل قولهما أما إذا أقر به الزوج دون الزوجة فيفرق بينهما مؤاخذة له بإقراره وعليه نصف المهر إن لم يدخل بها وإلا فكله: إذ لا يقبل قوله عليها في المهر بخلاف ما إذا أقرت به دونه فيصدق هو بيمينه لان العصمة بيده وهي تريد رفعها فلا تطالبه بمهر إن طلقت قبل وطئ وعليه إن وطئ الأقل من المسمى ومهر المثل ولو أقرت بالإذن ثم ادعت أنها إنما أذنت بشرط صفة في الزوج ولم توجد ونفى الزوج ذلك صدقت بيمينها فيما استظهره شيخنا.

perkara. Dan kebatilan tidaklah menjadi jelas dengan pengakuan kedua saksi tentang sesuatu yang menghalangi keabsahan; sehingga tidak berpengaruh dalam membatalkan (akad) sebagaimana tidak berpengaruh padanya setelah adanya putusan hakim berdasarkan kesaksian mereka berdua, dan karena hak bukan milik mereka berdua maka perkataan mereka tidak diterima. Adapun jika suami mengakui kebatilan tersebut sedangkan istri tidak, maka keduanya dipisahkan sebagai konsekuensi atas pengakuannya, dan ia wajib membayar setengah mahar jika belum mencampurinya, dan jika sudah mencampurinya maka wajib seluruhnya; sebab perkataannya tidak diterima atas hak istri dalam hal mahar. Berbeda halnya jika istri yang mengakui kebatilan sedangkan suami tidak, maka suami dibenarkan dengan sumpahnya karena ikatan pernikahan berada di tangannya sedangkan istri ingin menghilangkannya, sehingga istri tidak berhak menuntut mahar jika diceraikan sebelum bersetubuh, dan jika telah bersetubuh suami wajib membayar jumlah yang lebih kecil antara mahar yang disebutkan dan mahar mitsil. Dan sekiranya istri mengakui pernah memberi izin lalu ia mengklaim bahwa ia hanya memberi izin dengan syarat kriteria tertentu pada suami yang ternyata tidak ada, sementara suami membantah hal itu, maka istri dibenarkan dengan sumpahnya menurut pendapat yang dikuatkan oleh guru kami.

وإذا اختلفا فادعت أنها محرمة بنحو رضاع وأنكر حلفت مدعية محرمية وصدقت وبان بطلان النكاح فيفرق بينهما إن لم ترضه أي الزوج حال العقد ولا عقبه لإجبارها أو أذنها في غير معين ولم ترض بعد العقد بنطق ولا تمكين لاحتمال ما تدعيه مع عدم سبق مناقضه فهو كقولها ابتداء فلان أخي من الرضاع فلا تزوج منه.

Dan apabila keduanya berselisih, lalu istri mengklaim bahwa dirinya adalah mahram akibat persusuan atau sejenisnya dan suami mengingkarinya, maka wanita yang mengklaim kemahraman tersebut bersumpah dan dibenarkan, serta tampaklah kebatilan nikah sehingga keduanya dipisahkan, jika ia belum pernah meridhai suami tersebut saat akad maupun setelahnya—karena ia dipaksa (oleh walinya) atau karena izinnya diberikan secara umum (tanpa menentukan orang) dan ia belum meridhai setelah akad baik dengan ucapan maupun penyerahan diri—karena adanya kemungkinan dari apa yang diklaimnya beserta tidak adanya pernyataan sebelumnya yang menentang hal itu, sehingga hal itu sama seperti perkataannya sejak awal: 'Fulan adalah saudara sepersusuanku, maka jangan nikahkan aku dengannya.'

فإن رضيت ولم تعتذر بنحو نسيان أو غلط لم تسمع دعواها وإن اعتذرت سمعت دعواها للعذر ولكن حلف هو أي الزوج لراضية اعتذرت بنسيان أو غلط.

Namun jika ia telah meridhai dan tidak mengajukan uzur berupa lupa atau kekeliruan, maka gugatannya tidak didengar. Dan jika ia mengajukan uzur, maka gugatannya didengar karena adanya uzur tersebut, tetapi suami bersumpah menentang klaim wanita yang tadinya ridha namun mengajukan uzur lupa atau kekeliruan tersebut.

وشرط في الولي عدالة وحرية وتكليف فلا ولاية لفاسق غير الإمام الأعظم لان الفسق نقص يقدح في الشهادة فيمنع الولاية كالرق.

Dan disyaratkan pada wali adanya sifat adil, merdeka, dan taklif. Maka tidak ada hak perwalian bagi orang yang fasik selain Imam Agung (kepala negara), karena kefasikan merupakan kekurangan yang menciderai kesaksian sehingga menghalangi hak perwalian sebagaimana perbudakan.

وينقل ضد كل ولاية لأبعد

Dan lawan dari setiap perwalian (seperti kefasikan, perbudakan, dll.) memindahkan hak perwalian kepada kerabat yang lebih jauh,

هذا هو المذهب للخبر الصحيح "لا نكاح إلا بولي مرشد" [راجع فتح الباري رقم الحديث ٥١٣٥, حيث نسبه للطبراني في الأوسط ونسبه غيره كذلك إلى مسند الشافعي] أي عدل.

Ini adalah pendapat madzhab berdasarkan hadis sahih: 'Tidak ada nikah kecuali dengan wali yang mursyid' [Lihat Fath al-Bari no. hadis 5135, di mana beliau menisbatkannya kepada At-Thabrani dalam Al-Ausat dan ulama lain menisbatkannya juga kepada Musnad Asy-Syafi'i], yaitu yang adil.

وقال بعضهم: إنه يلي والذي اختاره النووي كابن الصلاح والسبكي ما أفتى به الغزالي من بقاء الولاية للفاسق حيث تنتقل لحاكم فاسق.

Sebagian ulama berpendapat: bahwa ia (orang fasik) tetap menjadi wali. Dan pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi, sebagaimana Ibnu ash-Shalah dan As-Subki, adalah fatwa yang disampaikan Al-Ghazali tentang tetapnya hak perwalian bagi orang yang fasik dalam kondisi di mana perwalian tersebut berpindah kepada hakim yang fasik.

ولو تاب الفاسق توبة صحيحة زوج حالا على ما اعتمده شيخنا كغيره.

Jika orang fasik bertaubat dengan taubat yang sah (benar), ia boleh langsung menikahkan seketika itu juga, sebagaimana yang diandalkan oleh guru kami dan ulama lainnya.

لكن الذي قاله الشيخان إنه لا يزوج إلا بعد الاستبراء واعتمده السبكي.

Namun, apa yang dikatakan oleh asy-Syaikhani (an-Nawawi dan ar-Rafi'i) adalah bahwa ia tidak boleh menikahkan kecuali setelah istibra` (pengujian kebenaran taubatnya/melewati masa pembersihan), dan pendapat ini diandalkan oleh as-Subki.

ولا لرقيق كله أو بعضه لنقصه ولا لصبي ومجنون لنقصهما أيضا وإن تقطع الجنون تغليبا لزمنه المقتضي لسلب العبارة فيزوج الأبعد زمنه فقط ولا تنتظر إفاقته نعم: إن قصر زمن الجنون كيوم في سنة انتظرت إفاقته وكذي الجنون ذو ألم يشغله عن النظر بالمصلحة ومختل النظر بنحو هرم ومن به بعد الإفاقة آثار خبل توجب حدة في الخلق.

Dan tidak ada hak perwalian bagi budak seluruhnya atau sebagiannya karena kekurangannya, tidak pula bagi anak kecil dan orang gila karena kekurangan keduanya juga, meskipun gilanya terputus-putus (kambuhan) karena mengunggulkan masa gila yang menuntut dicabutnya keabsahan ungkapan (عبارة), maka wali yang lebih jauh yang menikahkan pada masa gilanya saja dan tidak perlu menunggu kesembuhannya. Ya, jika masa gilanya singkat seperti sehari dalam setahun, maka ditunggu kesembuhannya. Sama seperti orang gila adalah orang yang menderita sakit yang menyibukkannya dari mempertimbangkan maslahat, orang yang terganggu pikirannya karena pikun/tua renta, dan orang yang setelah sembuh masih memiliki bekas-bekas kebingungan/kegilaan yang menyebabkan sifat emosional/kasar.

وينقل ضد كل من الفسق والرق والصبا والجنون ولاية لأبعد لا لحاكم ولو في باب الولاء حتى لو أعتق شخص أمة ومات عن ابن صغير وأخ كبير كانت الولاية للأخ لا للحاكم على المعتمد.

Kebalikan dari masing-masing kefasikan, perbudakan, usia kecil, dan kegilaan memindahkan perwalian kepada wali yang lebih jauh, bukan kepada hakim, meskipun dalam bab wala` (perwalian memerdekakan budak). Sehingga jika seseorang memerdekakan seorang budak wanita lalu ia meninggal dengan meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih kecil dan seorang saudara laki-laki yang sudah dewasa, maka perwalian berada pada saudara laki-laki tersebut, bukan pada hakim, menurut pendapat yang mu'tamad (dapat diandalkan).

وهو أب فأبوه فيزوجان بكرا أو ثيبا بلا وطء بغير إذنها لكفء,

Dialah (wali mujbir) ayah, kemudian kakek (ayah dari ayah), maka keduanya boleh menikahkan anak gadis (perawan) atau janda tanpa persetubuhan tanpa izinnya kepada laki-laki yang sekufu (sederajat),

ولا ولاية أيضا لأنثى فلا تزوج امرأة نفسها ولو بإذن من وليها ولا بناتها خلافا لأبي حنيفة فيهما.

Tidak ada perwalian juga bagi seorang wanita, maka seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri meskipun dengan izin dari walinya, dan tidak pula menikahkan anak-anak perempuannya, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah dalam kedua masalah ini.

ويقبل إقرار مكلفة به لصدقها وإن كذبها وليها لان النكاح حق الزوجين فيثبت بتصادقهما.

Pengakuan (ikrar) seorang wanita mukallaf tentang pernikahan itu diterima karena kejujurannya, meskipun walinya mendustakannya, karena pernikahan adalah hak kedua suami-istri sehingga menjadi tetap (sah) dengan saling membenarkan di antara keduanya.

وهو أي الولي أب ف عند عدمه حسا أو شرعا أبوه وإن علا.

Dialah, yaitu wali (mujbir), adalah ayah, kemudian ketika ayah tidak ada secara indrawi (fisik) atau secara syariat, kakeknya (ayah dari ayah) meskipun ke atas.

فيزوجان أي الأب والجد حيث لا عداوة ظاهرة بكرا أو ثيبا بلا وطئ لمن زالت بكارتها بنحو إصبع بغير إذنها فلا يشترط الإذن منها بالغة كانت أو غير بالغة لكمال شفقته ولخبر الدارقطني [مسلم رقم: ١٤٢١, الترمذي رقم: ١١٠٨, النسائي رقم: ٣٢٦٠- ٣٢٦٤, أبو داود رقم: ٢٠٩٨, ٢١٠٠, ابن ماجه رقم: ١٨٧٠, موطأ مالك رقم: ١١١٤, الدارمي رقم: ٢١٨٨- ٢١٩٠] : "الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يزوجها أبوها" لكفء موسر بمهر المثل فإن زوجها المجبر أي الأب أو الجد لغير كفء لم يصح النكاح وكذا إن زوجها لغير موسر بالمهر على ما اعتمده الشيخان.

Maka keduanya, yaitu ayah dan kakek, sekira tidak ada permusuhan yang nyata, boleh menikahkan perawan atau janda tanpa persetubuhan—yaitu wanita yang hilang keperawanannya karena semisal jari—tanpa izinnya, sehingga tidak disyaratkan adanya izin darinya, baik ia sudah baligh maupun belum baligh, karena sempurnanya kasih sayang keduanya dan karena hadis ad-Daraquthni [Muslim no: 1421, at-Tirmidzi no: 1108, an-Nasa'i no: 3260-3264, Abu Dawud no: 2098, 2100, Ibn Majah no: 1870, Muwatta' Malik no: 1114, ad-Darimi no: 2188-2190]: "Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dinikahkan oleh ayahnya," kepada laki-laki sekufu yang mampu membayar mahar misil. Jika wali mujbir (yaitu ayah atau kakek) menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu, maka nikahnya tidak sah; demikian pula jika ia menikahkannya dengan laki-laki yang tidak mampu membayar mahar, menurut apa yang diandalkan oleh asy-Syaikhani.

لكن الذي اختاره جمع محققون الصحة في الثانية واعتمده شيخنا ابن زياد.

Namun yang dipilih oleh sekelompok ulama muhaqqiqun (peneliti) adalah keabsahannya pada masalah kedua (menikahkan dengan laki-laki yang tidak mampu membayar mahar), dan pendapat ini diandalkan oleh guru kami Ibn Ziyad.

ويشترط لجواز مباشرته لذلك لا لصحته كونه بمهر المثل الحال من نقد البلد فإن انتفيا صح بمهر المثل من نقد البلد.

Disyaratkan bagi kebolehan pelaksanaan hal tersebut olehnya (wali)—bukan bagi keabsahannya—bahwa nikah tersebut dengan mahar misil yang tunai dari mata uang negeri tersebut. Jika kedua hal tersebut (atau salah satunya) tidak terpenuhi, nikahnya tetap sah dengan mahar misil dari mata uang negeri setempat.

لا ثيبا بوطء إلا بإذنها نطقا بالغة وتصدق في بكارة بلا يمين وفي ثيوبة قبل عقد بيمينها ثم عصبتها وهو: أخ

Tidak boleh (menikahkan tanpa izin) janda karena persetubuhan melainkan dengan izinnya secara lisan jika ia telah baligh. Wanita tersebut dibenarkan perihal keperawanannya tanpa sumpah, dan perihal kejandaannya sebelum akad dengan sumpahnya. Kemudian kerabat 'asabah-nya, yaitu: saudara laki-laki,

فرع لو أقر مجبر بالنكاح لكفء قبل إقراره وإن أنكرته لان من ملك الإنشاء ملك الإقرار بخلاف غيره.

Cabang masalah: Jika wali mujbir mengakui (mengikrarkan) telah menikahkan wanita tersebut dengan laki-laki yang sekufu, pengakuannya diterima meskipun wanita itu mengingkarinya, karena barangsiapa yang memiliki wewenang untuk mewujudkan (melakukan akad), ia juga memiliki wewenang untuk mengakui, berbeda dengan selainnya.

لا يزوجان ثيبا بوطء ولو زنا وإن كانت ثيوبتها بقولها إن حلفت إلا بإذنها نطقا للخبر السابق بالغة فلا تزوج الثيب الصغيرة العاقلة الحرة حتى تبلغ لعدم اعتبار إذنها خلافا لأبي حنيفة ﵁.

Keduanya (ayah dan kakek) tidak boleh menikahkan janda karena persetubuhan—meskipun karena perzinaannya, dan meskipun kejandaannya itu berdasarkan ucapannya sendiri jika ia bersumpah—kecuali dengan izinnya secara lisan berdasarkan hadis yang telah lalu, dalam keadaan ia telah baligh. Maka janda kecil yang berakal lagi merdeka tidak boleh dinikahkan sampai ia baligh karena belum diperhitungkannya izin darinya, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah raḍiyallāhu 'anhu.

وتصدق المرأة البالغة في دعوى بكارة بلا يمين وفي ثيوبة قبل عقد عليها بيمينها وإن لم تتزوج ولم تذكر سببا فلا تسأل عن السبب الذي صارت به ثيبا.

Dan wanita yang baligh dibenarkan dalam pengakuan keperawanan tanpa sumpah, dan dalam pengakuan kejandaan sebelum akad atas dirinya dengan sumpahnya, meskipun ia belum pernah menikah dan tidak menyebutkan sebabnya, sehingga ia tidak ditanya tentang sebab yang membuatnya menjadi janda.

وخرج بقولي قبل عقد دعواها الثيوبة بعد أن يزوجها الأب بغير إذنها بظنه بكرا فلا تصدق هي لما في تصديقها من إبطال النكاح مع أن الأصل بقاء البكارة بل لو شهدت أربع نسوة بثيوبتها عند العقد لم يبطل لاحتمال إزالتها بنحو أصبع أو خلقت بدونها وفي فتاوى الكمال الرداد: يجوز للأب تزويج صغيرة أخبرته أن الزوج الذي طلقها لم يطأها: أي إذا غلب على ظنه صدق قولها وإن عاشرها الزوج أياما ولا ينتظر بلوغها للتزويج.

Dan mengecualikan perkataanku "sebelum akad", yaitu pengakuannya tentang kejandaan setelah sang ayah menikahkannya tanpa izinnya karena menyangkanya perawan, maka ia tidak dibenarkan karena membenarkannya dapat membatalkan pernikahan padahal hukum asalnya adalah tetapnya keperawanan. Bahkan jika empat orang wanita bersaksi atas kejandaannya saat akad, nikah tersebut tidak batal karena adanya kemungkinan hilangnya keperawanan itu akibat semisal jari atau memang terlahir tanpanya. Dalam Fatawa al-Kamal ar-Raddad disebutkan: Boleh bagi ayah menikahkan anak perempuan kecil yang memberitahunya bahwa suami yang menceraikannya belum pernah menyetubuhinya, yaitu jika dugaan kuatnya membenarkan perkataannya walaupun sang suami telah bertetangga/hidup bersamanya beberapa hari, dan tidak perlu menunggu balighnya untuk dinikahkan.

ثم بعد الأصل عصبتها وهو من على حاشية النسب فيقدم أخ

Kemudian setelah pokok (asal/ayah dan kakek), perwalian berpindah kepada 'asabah-nya, yaitu kerabat pada garis silsilah samping, maka didahulukan saudara laki-laki

لأبوين فأخ لأب فبنوهما فعم ثم معتق فعصباته فيزوجون بالغة بإذن ثيب بوطء نطقا وصمت بكر استؤذنت,

kandung (seayah seibu), lalu saudara laki-laki seayah, lalu anak-anak laki-laki dari keduanya, lalu paman, kemudian mantan tuan yang memerdekakan, lalu kerabat 'asabah-nya. Maka mereka menikahkan wanita baligh dengan izin janda (karena persetubuhan) secara lisan dan dengan diamnya gadis perawan yang dimintai izin,

لأبوين فأخ لأب فبنوهما كذلك فيقدم بنو الإخوة لأبوين ثم بنو الإخوة لأب.

seayah-seibu, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian anak-anak laki-laki dari keduanya (keponakan) demikian pula, maka didahulukan anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah-seibu, kemudian anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.

فـ بعد ابن الأخ عم لأبوين ثم لأب ثم بنوهما كذلك ثم عم الأب ثم بنوه كذلك وهكذا.

Maka setelah anak laki-laki saudara laki-laki (keponakan), adalah paman dari pihak ayah yang seayah-seibu, kemudian paman yang seayah, lalu anak-anak laki-laki mereka (sepupu) demikian pula, kemudian paman seayah dari ayah, lalu anak-anak laki-lakinya demikian pula, dan seterusnya.

ثم بعد فقد عصبة النسب من كان عصبة بولاء كترتيب إرثهم فيقدم معتق فعصباته ثم معتق المعتق ثم عصباته وهكذا.

Kemudian setelah tidak adanya 'asabah nasab, (maka walinya adalah) orang yang menjadi 'asabah karena wala' (kemerdekaan budak) sesuai dengan urutan warisan mereka. Maka didahulukan orang yang memerdekakan, lalu 'asabah-nya, kemudian orang yang memerdekakan dari orang yang memerdekakan, lalu 'asabah-nya, dan seterusnya.

فيزوجون أي الأولياء المذكورين على ترتيب ولا يتهم.

Maka mereka, yaitu para wali yang telah disebutkan, menikahkan berdasarkan urutan hak kewalian mereka.

بالغة لا صغيرة خلافا لأبي حنيفة.

(Perempuan) yang sudah baligh, bukan anak kecil, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.

بإذن ثيب بوطء نطقا لخبر الدارقطني السابق.

Dengan izin seorang janda karena persetubuhan secara lisan, berdasarkan hadis ad-Daraquthni yang telah disebutkan sebelumnya.

ويجوز الإذن منها بلفظ الوكالة كوكلتك في تزويجي ورضيت بمن يرضاه أبي أو أمي أو بما يفعله أبي لا بما تفعله أمي لأنها لا تعقد ولا إن رضي أبي أو أمي للتعليق وبرضيت فلانا زوجا أو رضيت أن أزوج.

Boleh pula izin darinya dengan lafal perwakilan (wakalah), seperti: "Aku mewakilkanmu untuk menikahkanku," dan "Aku ridha dengan siapa yang diridhai ayahku atau ibuku," atau "dengan apa yang dilakukan ayahku," bukan "dengan apa yang dilakukan ibuku" karena ibu tidak berhak melakukan akad nikah. Tidak sah pula jika berkata: "jika ayahku atau ibuku ridha" karena adanya unsur penggantungan syarat (ta'liq). Dan sah dengan ucapan: "Aku ridha si Fulan sebagai suami" atau "Aku ridha untuk dinikahkan."

وكذا بأذنت له أن يعقد لي وإن لم تذكر نكاحا على ما بحث ولو قيل لها أرضيت بالتزويج؟ فقالت رضيت كفى.

Demikian pula dengan ucapan: "Aku mengizinkannya untuk mengakadkan bagiku," meskipun ia tidak menyebutkan kata pernikahan menurut kajian hukum. Dan jika ditanyakan kepadanya: "Apakah engkau ridha untuk dinikahkan?" lalu ia menjawab: "Aku ridha," maka itu sudah cukup.

وصمت بكر ولو عتيقة استؤذنت في كفء وغيره وإن بكت لكن من غير صياح أو ضرب حد: لخبر: "والبكر تستأمر وإذنها سكوتها" [مسلم رقم: ١٤٢١, الترمذي رقم: ١١٠٨, النسائي رقم: ٣٢٦٠- ٣٢٦٤] .

Dan (cukup dengan) diamnya seorang gadis (perawan), meskipun seorang wanita merdeka yang baru memerdekakan, yang dimintai izin mengenai pria yang sekufu maupun tidak sekufu, meskipun ia menangis selama tanpa jeritan atau menampar pipi; berdasarkan hadis: "Dan seorang gadis perawan itu dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya." [HR. Muslim no. 1421, at-Tirmidzi no. 1108, an-Nasa'i no. 3260-3264].

ثم قاض فيزوج بكفء بالغة

Kemudian hakim (qadhi), maka ia menikahkan wanita baligh dengan lelaki yang sekufu.

وخرج بثيب بوطء مزالة البكارة بنحو إصبع فحكمها حكم البكر في الاكتفاء بالسكوت بعد الاستئذان. ويندب للأب والجد استئذان البكر البالغة تطييبا لخاطرها أما الصغيرة فلا إذن لها وبحث ندبه في المميزة ولغيرهما الإشهاد على الإذن.

Dikecualikan dari janda karena persetubuhan adalah perempuan yang hilang keperawanannya karena hal seperti jari tangan, maka hukumnya sama seperti gadis perawan dalam hal cukup dengan diam setelah dimintai izin. Disunnahkan bagi ayah dan kakek untuk meminta izin kepada gadis yang sudah baligh demi menyenangkan hatinya. Adapun anak perempuan yang masih kecil, maka tidak ada izin darinya, dan dibahas kesunnahannya bagi anak perempuan yang mumayyiz. Sedangkan bagi selain ayah dan kakek, disunnahkan menghadirkan saksi atas izin tersebut.

فرع لو أعتق جماعة أمة اشترط رضا كلهم فيوكلون واحدا منهم أو من غيرهم ولو أراد أحدهم أن يتزوجها زوجه الباقون مع القاضي: فإن مات جميعهم كفى رضا كل واحد من عصبة كل واحد ولو اجتمع عدد من عصبات المعتق في درجة جاز أن يزوجها أحدهم برضاها وإن لم يرض الباقون.

Cabang masalah: Jika sekelompok orang memerdekakan seorang budak perempuan, disyaratkan keridhaan mereka semua, lalu mereka mewakilkan kepada salah seorang dari mereka atau orang lain. Jika salah seorang dari mereka hendak menikahinya, maka yang selebihnya menikahkannya bersama hakim. Apabila mereka semua telah meninggal, cukuplah keridhaan dari setiap 'asabah dari masing-masing mereka. Dan jika berkumpul sejumlah 'asabah dari orang yang memerdekakan dalam satu derajat, boleh salah seorang dari mereka menikahkannya dengan keridhaan perempuan tersebut, meskipun yang lainnya tidak ridha.

ثم بعد فقد عصبة النسب والولاء قاض أو نائبه لقوله ﷺ: "السلطان ولي من لا ولي لها" [الترمذي رقم: ١١٠٢, أبو داود رقم: ٢٠٨٣, ابن ماجه رقم: ١٨٦٩, ١٨٨٠, الدارمي رقم: ٢١٨٤] والمراد من له ولاية من الإمام والقضاة ونوابهم.

Kemudian setelah tidak adanya 'asabah nasab dan wala', walinya adalah hakim atau wakilnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali." [HR. at-Tirmidzi no. 1102, Abu Dawud no. 2083, Ibn Majah no. 1869, 1880, ad-Darimi no. 2184]. Dan yang dimaksud adalah orang yang memiliki kekuasaan/kewenangan dari Imam, para hakim, dan wakil-wakil mereka.

فيزوج أي القاضي بكفء لا بغيره.

Maka ia, yaitu hakim, menikahkan dengan lelaki yang sekufu, bukan dengan yang tidak sekufu.

بالغة كائنة في محل ولايته حالة العقد ولو مجتازة به وإن كان إذنها له وهي خارجة أما إذا كانت خارجة عن محل ولايته حالته فلا

(Perempuan) yang baligh yang berada di wilayah kekuasaannya pada saat akad, meskipun ia hanya sekadar melintas di wilayah tersebut, dan meskipun izinnya diberikan saat ia berada di luar wilayahnya. Adapun jika ia berada di luar wilayah kekuasaannya pada saat akad, maka hakim tidak boleh menikahkannya,

عدم وليها أو غاب مرحلتين أو تعذر وصول إليه لخوف,

karena tidak adanya walinya, atau walinya bepergian jauh sejauh dua marhalah, atau tidak memungkinkan untuk menemuinya karena rasa takut,

يزوجها وإن أذنت له قبل خروجها منه أو كان هو فيه لان الولاية عليها لا تتعلق بالخاطب.

hakim tidak boleh menikahkannya meskipun ia telah memberi izin kepada hakim sebelum ia keluar dari wilayah tersebut, atau meskipun hakim berada di wilayah tersebut, karena kekuasaan wali atas wanita tidak berkaitan dengan calon pelamar.

وخرج بالبالغة اليتيمة فلا يزوجها القاضي ولو حنفيا لم يأذن له سلطان حنفي فيه.

Dikeluarkan dengan kata "balighah" (perempuan yang balig) yaitu anak yatim (yang belum balig), maka hakim tidak boleh menikahkannya meskipun hakim tersebut bermazhab Hanafi selama penguasa yang bermazhab Hanafi tidak memberinya izin untuk itu.

وتصدق المرأة في دعوى البلوغ بحيض أو إمناء بلا يمين: إذ لا يعرف إلا منها في دعوى البلوغ بالسن إلا ببينة خبيرة تذكر عدد السنين.

Dan perempuan dibenarkan dalam pengakuan balig-nya dengan sebab haid atau mimpi basah (keluar mani) tanpa perlu bersumpah, karena hal itu tidak diketahui kecuali dari dirinya. Berbeda dengan pengakuan balig berdasarkan usia, tidak diterima kecuali dengan bukti saksi yang ahli yang menyebutkan jumlah usianya.

وعدم وليها الخاص بنسب أو ولاء أو غاب أي أقرب أوليائها مرحلتين وليس له وكيل حاضر في التزويج. وتصدق المرأة في دعوى غيبة الولي وخلوها من النكاح والعدة وإن لم تقم بينة بذلك.

Dan tidak adanya wali khususnya, baik karena nasab maupun wala', atau wali terdekatnya gaib (bepergian) sejauh dua marhalah dan ia tidak memiliki wakil yang hadir untuk menikahkan. Perempuan dibenarkan dalam pengakuan gaibnya wali serta kekosongan dirinya dari pernikahan dan iddah, meskipun ia tidak mengajukan bukti saksi atas hal tersebut.

ويسن طلب بينة بذلك منها وإلا فتحليفها.

Dan disunnahkan meminta bukti saksi mengenai hal itu darinya, jika tidak ada, maka meminta sumpahnya.

ولو زوجها لغيبة الولي فبان أنه قريب من بلد العقد وقت النكاح لم ينعقد إن ثبت قربه.

Apabila hakim menikahkannya karena kepergian wali, lalu ternyata wali tersebut berada dekat dari negeri tempat akad pada saat pernikahan, maka nikahnya tidak sah jika terbukti dekatnya keberadaan wali.

فلا يقدح في صحة النكاح مجر قوله كنت قريبا من البلد بل لا بد من بينة على الأوجه خلافا لما نقله الزركشي والشيخ زكريا عن فتاوى البغوي.

Maka tidak mencederai keabsahan nikah sekadar ucapan wali, "Aku berada dekat dari negeri tersebut," melainkan harus ada bukti saksi menurut pendapat yang kuat (al-awjah), berbeda dengan apa yang dinukil oleh Az-Zarkasyi dan Syaikh Zakariyya dari Fatawa Al-Baghawi.

أو غاب إلى دونهما لكن تعذر وصول إليه أي إلى الولي لخوف في الطريق من القتل أو الضرب أو أخذ المال.

Atau wali bepergian kurang dari dua marhalah, tetapi sulit untuk menemuinya—yaitu menemui wali tersebut—karena rasa takut di perjalanan akan pembunuhan, pemukulan, atau perampasan harta.

أو فقد أو عضل مكلفة دعت إلى كفء

Atau wali hilang (mufqad), atau enggan (adhal) terhadap perempuan mukallaf yang mengajak menikah dengan laki-laki yang sekufu.

أو فقد أي الولي بأن لم يعرف مكانه ولا موته ولا حياته بعد غيبة أو حضور قتال أو انكسار سفينة أو أسر عدو هذا إن لم يحكم بموته وإلا زوجها الأبعد.

Atau wali hilang (mufqad), yaitu tidak diketahui tempatnya, kematiannya, maupun kehidupannya setelah kepergiannya, atau karena menghadiri peperangan, karamnya kapal, atau ditawan musuh. Ini apabila belum ditetapkan kematiannya; jika sudah ditetapkan mati, maka wali yang lebih jauh (al-ab'ad) yang menikahkannya.

أو عضل الولي ولو مجبر أي منع مكلفة أي بالغة عاقلة دعت إلى تزويجها من كفء ولو بدون مهر المثل من تزويجها به.

Atau wali enggan (adhal), meskipun ia wali mujbir, yaitu melarang perempuan mukallaf (balig dan berakal) yang meminta untuk dinikahkan dengan laki-laki yang kufu, meskipun tanpa mahar mitsil, dari menikahkannya dengan laki-laki tersebut.

فروع لا يزوج القاضي إن عضل مجبر من تزويجها بكفء عينته وقد عين هو كفؤ آخر غير معينها وإن كان معينة دون معينها كفاءة.

Cabang masalah: Hakim tidak boleh menikahkan jika wali mujbir enggan menikahkan perempuan dengan laki-laki kufu yang ditentukan oleh perempuan tersebut, sementara wali telah menentukan laki-laki kufu lain selain pilihannya, meskipun tingkat kufu pilihan wali lebih rendah dari kufu pilihan si perempuan.

ولا يزوج غير المجبر ولو أبا أو جدا بأن كانت ثيبا إلا ممن عينته وإلا كان عاضلا.

Dan wali non-mujbir (tidak berhak memaksa), meskipun ayah atau kakek—seperti jika perempuan tersebut adalah janda (thayyib)—tidak boleh menikahkannya kecuali dengan laki-laki yang telah ia tentukan. Jika wali menolak, maka ia dianggap adhal (enggan).

ولو ثبت تواري الولي أو تعززه زوجها الحاكم.

Jika terbukti bahwa wali bersembunyi atau bersikap enggan menemui, maka hakim yang menikahkan perempuan tersebut.

وكذا يزوج القاضي إذا أحرم الولي أو أراد نكاحها كابن عم فقد من يساويه في الدرجة ومعتق فلا يزوج الأبعد في الصور المذكورة لبقاء الأقرب على ولايته.

Demikian pula hakim yang menikahkan apabila wali sedang berihram, atau wali ingin menikahi perempuan tersebut sendiri seperti sepupu laki-laki (anak paman) yang tidak ada setara dengannya dalam derajat perwalian, atau tuan yang memerdekakan (mu'tiq). Maka wali yang lebih jauh tidak boleh menikahkan dalam gambaran masalah yang disebutkan tersebut, karena wali yang lebih dekat tetap memegang hak perwaliannya.

وإنما يزوج للقاضي أو طفله إذا أراد نكاح من ليس لها ولي قاض آخر بمحل ولايته إذا كانت المرأة في عمله أو نائب القاضي الذي يتزوج هو أو طفله.

Dan hanyalah yang menikahkan untuk hakim atau anaknya yang masih kecil—apabila ia ingin menikahi perempuan yang tidak memiliki wali—adalah hakim lain di wilayah kekuasaannya jika perempuan tersebut berada di daerah hukumnya, atau wakil dari hakim yang akan menikah itu sendiri atau anaknya.

ثم محكم عدل ولقاض تزويج من قالت أنا خلية عن نكاح وعدة ما لم يعرف لها زوج وإلا شرط إثبات لفراقه,

Kemudian muhakkam (orang yang diangkat sebagai hakim) yang adil. Dan bagi hakim berhak menikahkan perempuan yang mengaku, "Aku bebas dari pernikahan dan iddah," selama tidak diketahui bahwa ia pernah bersuami. Jika diketahui pernah bersuami, disyaratkan adanya pembuktian perpisahan darinya.

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر ولته مع خاطبها أمرها ليزوجها منه وإن لم يكن مجتهدا إذا لم يكن ثم قاض ولو غير أهل وإلا فيشترط كون المحكم مجتهدا.

Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah disebutkan, maka yang menikahkannya adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka, yang diserahi urusan oleh perempuan tersebut bersama calon suaminya agar menikahkan perempuan itu kepadanya, meskipun muhakkam tersebut bukan seorang mujtahid jika di sana tidak ada hakim (qadhi) meskipun hakim yang tidak ahli/tidak layak. Jika ada hakim, maka disyaratkan muhakkam tersebut harus seorang mujtahid.

قال شيخنا: نعم إن كان الحاكم لا يزوج إلا بدراهم كما حدث الآن فيتجه أن لها أن تولي عدلا مع وجوده وإن سلمنا أنه لا ينعزل بذلك بأن علم موليه ذلك منه حال التولية انتهى.

Guru kami berkata: "Ya, jika hakim tidak mau menikahkan kecuali dengan imbalan uang seperti yang terjadi sekarang, maka pendapat yang kuat adalah bahwa perempuan tersebut berhak mengangkat seorang yang adil sebagai muhakkam meskipun hakim ada, sekalipun kita menerima pendapat bahwa hakim tidak terpecat dengan perbuatan tersebut karena orang yang mengangkat hakim telah mengetahui hal itu darinya saat pengangkatan, selesai."

ولو وطئ في نكاح بلا ولي كأن زوجت نفسها ولم يحكم حاكم بصحته ولا ببطلانه لزمه مهر المثل دون المسمى لفساد النكاح ويعزر به معتقد تحريمه ويسقط عند الحد.

Jika seseorang melakukan persetubuhan dalam pernikahan tanpa wali, seperti seorang perempuan yang menikahkan dirinya sendiri, dan belum ada keputusan hakim tentang sah atau batalnya, maka ia wajib membayar mahar mitsil (bukan mahar yang ditentukan/musamma) karena rusaknya akad nikah tersebut. Dan orang yang meyakini keharamannya dikenakan hukuman ta'zir, serta gugur darinya hukuman had.

ويجوز لقاض تزويج من قالت أنا خلية عن نكاح وعدة أو طلقني زوجي واعتددت ما لم يعرف لها زوجا معينا وإلا أي وإن عرف لها زوجا باسمه أو شخصه أو عينته شرط في صحة تزويج الحاكم لها دون الولي الخاص إثبات لفراقه بنحو طلاق أو موت سواء أغاب أم حضر وإنما فرقوا بين المعين وغيره مع أن المدار والعلم يسبق الزوجية أو بعدمه حتى يعمل بالأصل في كل منهما لان القاضي لما تعين الزوج عنده باسمه أو شخصه تأكد له الاحتياط والعمل بأصل بقاء الزوجية فاشترط الثبوت ولأنها لما ذكرت معينا باسم العلم كأنها ادعت عليه بل صرحوا بأنها دعوى عليه فلا بد من إثبات ذلك

Seorang hakim boleh menikahkan perempuan yang mengaku, "Aku bebas dari pernikahan dan iddah," atau "Suamiku telah menceraikanku dan iddahku telah habis," selama hakim tidak mengetahui adanya suami tertentu baginya. Jika hakim mengetahui bahwa ia memiliki suami tertentu, baik dinamai, disebutkan sosoknya, atau ditentukan oleh si perempuan, maka dipersyaratkan demi keabsahan pernikahan yang dilakukan oleh hakim (bukan wali khusus) adanya pembuktian atas perpisahan mereka, seperti perceraian atau kematian, baik suaminya itu gaib (tidak berada di tempat) maupun hadir. Mereka membedakan antara suami yang tertentu dan yang tidak tertentu—padahal patokannya adalah pengetahuan tentang keberadaan atau ketiadaan ikatan pernikahan sebelumnya sehingga hukum asal dapat diberlakukan pada keduanya—karena ketika suami telah tertentu di mata hakim baik nama maupun sosoknya, maka kehati-hatian dan pengamalan hukum asal (yaitu masih berlanjutnya pernikahan) menjadi makin kuat baginya, sehingga disyaratkan adanya pembuktian. Selain itu, ketika perempuan tersebut menyebutkan secara khusus dengan nama jalas, ia seolah-olah mengajukan gugatan terhadapnya, bahkan para ulama menegaskan bahwa itu adalah gugatan terhadapnya, sehingga hal itu wajib dibuktikan.

ولمجبر توكيل في تزويج موليته بغير إذنها وعلى وكيل رعاية حظ ولغيره بعد إذن له فيه,

Seorang wali mujbir berhak mewakilkan pernikahan perempuan di bawah perwaliannya tanpa izin dari perempuan tersebut, dan wajib bagi wakil untuk memperhatikan kemaslahatan baginya. Sedangkan bagi wali selain mujbir, mewakilkan dilakukan setelah ada izin baginya untuk itu.

بخلاف ما إذا عرف مطلق الزوجية من غير تعيين بما ذكر فاكتفي بإخبارها بالخلو عن الموانع لقول الأصحاب: إن العبرة في العقود بقول أربابها.

Berbeda halnya jika yang diketahui hanyalah status pernikahan secara umum tanpa penentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka cukup berpegang pada pemberitahuannya bahwa ia bebas dari penghalang-penghalang nikah, berdasarkan perkataan Ash-hab: "Sesungguhnya patokan dalam akad-akad adalah perkataan para pemiliknya (pihak yang bersangkutan)."

وأما الولي الخاص فيزوجها إن صدقها وإن عرف زوجها الأول من غير إثبات طلاق ولا يمين لكن يسن له كقاض لم يعرف زوجها طلبت إثبات ذلك ولا فرق بين القاضي والولي حيث فصل بين المعين وغيره في ذلك دون هذا لان القاضي يجب عليه الاحتياط أكثر من الولي.

Adapun wali khusus, ia boleh menikahkannya jika ia membenarkannya, meskipun ia mengetahui suami pertamanya tanpa perlu pembuktian talak maupun sumpah. Akan tetapi disunnahkan baginya—sebagaimana hakim yang tidak mengetahui suaminya yang diminta membuktikannya—hal tersebut. Tidak ada perbedaan antara hakim dan wali dalam hal pembedaan antara suami yang tertentu dan tidak tertentu pada masalah ini, berbeda dengan masalah sebelumnya, karena hakim berkewajiban untuk bersikap lebih berhati-hati dibandingkan wali.

ويجوز لمجبر وهو الأب والجد في البكر توكيل معين صح تزوجه في تزويج موليته بغير إذنها وإن لم يعين المجبر الزوج في توكيله وعلى وكيل إن لم يعين الولي الزوج رعاية حظ واحتياط في أمرها فإن زوجها بغير كفء أو بكفء وقد خطبها أكفأ منه لم يصح التزويج لمخالفته الاحتياط الواجب عليه.

Boleh bagi wali mujbir—yaitu ayah dan kakek dalam hal gadis (bakar)—mewakilkan kepada orang tertentu yang sah menikahkan untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa izin dari perempuan tersebut, meskipun wali mujbir tidak menentukan calon suami dalam perwakilannya. Wajib bagi wakil—jika wali tidak menentukan calon suaminya—untuk memperhatikan kemaslahatan dan berhati-hati dalam urusannya. Jika wakil menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu, atau dengan laki-laki sekufu padahal ada laki-laki lain yang lebih sekufu yang telah meminangnya, maka pernikahan tersebut tidak sah karena menyelisih sikap hati-hati yang diwajibkan atasnya.

ويجوز التوكيل لغيره أي غير المجبر بأن لم يكن أبا ولا جدا في البكر أن كانت موليته ثيبا فليوكل بعد إذن حصل منها له فيه أي التزويج إن لم تنهه عن التوكيل وإذا عينت للولي رجلا فليعينه للوكيل وإلا لم يصح تزويجه ولو لمن عينته لأن الإذن المطلق مع أن المطلوب معين فاسد.

Dan boleh mewakilkan bagi selain wali mujbir—yaitu selain ayah atau kakek pada gadis, atau jika perempuan di bawah perwaliannya adalah seorang janda—hendaklah ia mewakilkan setelah mendapatkan izin darinya untuk pernikahan tersebut, selama si perempuan tidak melarangnya untuk mewakilkan. Jika si perempuan telah menentukan seorang laki-laki kepada walinya, hendaklah wali menentukan laki-laki itu kepada wakilnya; jika tidak, maka pernikahannya tidak sah meskipun dengan laki-laki yang telah ditentukannya, karena izin bersifat mutlak padahal hal yang diminta sudah tertentu adalah tidak sah.

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………

وخرج بقولي بعد إذنها للولي في التزويج ما لو وكله قبل إذنها له فيه فلا يصح التوكيل ولا النكاح.

Dikecualikan dengan perkataan saya "setelah izin darinya kepada wali dalam pernikahan", yaitu jika wali mewakilkan sebelum ada izin dari si perempuan kepadanya, maka wakalah (perwakilan) dan pernikahannya tidak sah.

نعم: لو وكل قبل أن يعلم إذنها له ظانا جواز التوكيل قبل الإذن فزوجها الوكيل صح إن تبين أنها كانت أذنت قبل التوكيل لان العبرة في العقود بما في نفس الأمر لا بما في ظن المكلف وإلا فلا.

Ya, jika wali mewakilkan sebelum mengetahui adanya izin darinya, dengan menduga kebolehan mewakilkan sebelum adanya izin, lalu wakil menikahkan perempuan tersebut, maka pernikahannya sah apabila ternyata perempuan itu memang telah memberikan izin sebelum perwakilan dibuat. Sebab, patokan dalam akad adalah kenyataan sesungguhnya yang terjadi, bukan prasangka mukallaf; dan jika tidak demikian, maka tidak sah.

فروع لو زوج القاضي امرأة قبل ثبوت توكيله بل بخبر عدل نفذ وصح لكنه غير جائز لأنه تعاطى عقدا فاسدا في الظاهر كما قاله بعض أصحابنا.

Cabang masalah: Jika hakim menikahkan seorang perempuan sebelum terbukti adanya wakalah baginya, melainkan hanya berdasarkan kabar dari seorang yang adil, maka pernikahannya berlaku dan sah, namun tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena ia melakukan akad yang secara lahiriah rusak, sebagaimana dikatakan oleh sebagian Ash-hab kita.

ولو بلغت الولي امرأة إذن موليته فيه فصدقها ووكل القاضي فزوجها صح التوكيل والتزويج.

Jika seorang perempuan menyampaikan kabar kepada wali mengenai izin dari perempuan di bawah perwaliannya, lalu wali membenarkannya dan mewakilkan kepada hakim lalu hakim menikahkannya, maka perwakilan dan pernikahannya adalah sah.

ولو قالت امرأة لوليها أذنت لك في تزويجي لمن أراد تزويجي الآن وبعد طلاقي وانقضاء عدتي صح تزويجه بهذا الإذن ثانيا فلو وكل الولي أجنبيا بهذه الصفة صح تزويجه ثانيا أيضا لأنه وإن لم يملكه حال الإذن لكنه تابع لما ملكه حال الإذن كما أفتى به الطيب الناشري وأقره بعض أصحابنا.

Jika seorang perempuan berkata kepada walinya, "Aku mengizinkanmu menikahkanku dengan orang yang ingin menikahkanku sekarang, dan setelah talakku serta habisnya iddahku," maka sah baginya menikahkan dengan izin ini untuk kedua kalinya. Dan jika wali mewakilkan kepada orang lain dengan ketentuan ini, sah pula pernikahannya untuk kedua kalinya, karena meskipun ia belum memilikinya saat izin diberikan, hal itu menginduk pada apa yang sudah dimilikinya saat izin diberikan, sebagaimana difatwakan oleh Ath-Thayyib An-Nasyiri dan disetujui oleh sebagian Ash-hab kita.

ولو أمر القاضي رجلا بتزويج من لا ولي لها قبل استئذانها فيه فزوجها بإذنها جاز بناء على الأصح إن استنابته في شغل معين استخلاف لا توكيل.

Jika hakim memerintahkan seseorang untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali sebelum meminta izin darinya, lalu orang tersebut menikahkannya setelah ada izin dari perempuan itu, maka hal tersebut boleh berdasarkan pendapat yang lebih shahih bahwa pendelegasiannya dalam urusan tertentu adalah bentuk istikhlaf (penggantian kedudukan) bukan wakalah (perwakilan).

ولزوج توكيل في قبوله.

Dan diperbolehkan bagi calon suami untuk mewakilkan dalam menerima nikah (qabul).

فرع لو استخلف القاضي فقيها في تزويج امرأة لم يكف استخلاف لا توكيل الكتاب فقط بل يشترط اللفظ عليه منه وليس للمكتوب إليه الاعتماد على الخط هذا ما في أصل الروضة وتضعيف البلقيني له مردود بتصريحهم بأن الكتابة وحدها لا تفيد في الاستخلاف بل لا بد من إشهاد شاهدين على ذلك: قاله شيخنا في شرحه الكبير.

Cabang masalah: Jika hakim menunjuk seorang faqih sebagai penggantinya untuk menikahkan seorang perempuan, maka tidak cukup pendelegasian—bukan wakalah—hanya melalui tulisan saja, melainkan disyaratkan adanya ucapan dari hakim, dan orang yang dikirimkan tulisan tidak boleh hanya bersandar pada tulisan tersebut. Demikian yang ada dalam asal kitab Ar-Raudhah. Adapun pendhaifan Al-Bulqini terhadap hal itu ditolak dengan penegasan para ulama bahwa tulisan saja tidak cukup dalam pendelegasian, melainkan harus ada persaksian dari dua orang saksi atas hal tersebut, sebagaimana dikatakan oleh guru kami dalam Syarh Al-Kabir.

ويجوز لزوج توكيل في قبوله أي النكاح فيقول وكيل الولي للزوج زوجتك فلانة بنت فلان ابن فلان ثم يقول موكلي أو وكالة عنه إن جهل الزوج أو الشاهدان وكالته وإلا لم يشترط ذلك وإن حصل العلم بأخبار الوكيل ويقول الولي لوكيل الزوج زوجت بنتي لفلان بن فلان فيقول وكيله كما يقول ولي الصبي حين يقبل النكاح له قبلت نكاحها له فإن ترك لفظة له فيهما لم يصح النكاح وإن نوى الموكل أو الطفل كما لو قال زوجتك بدل فلان لعدم التوافق فإن ترك لفظة له في هذه انعقد للوكيل وإن نوى موكله.

Boleh bagi calon suami mewakilkan dalam penerimaan (qabul) akad nikah. Wakil wali mengucapkan kepada wakil suami: "Aku nikahkan engkau dengan fulanah binti fulan bin fulan," lalu ia mengucapkan: "mewakili orang yang mewakilkanku" atau "sebagai wakil darinya" jika calon suami atau kedua saksi tidak mengetahui wakalahnya. Jika tidak demikian (apabila sudah tahu), maka hal tersebut tidak disyaratkan meskipun pengetahuan itu diperoleh dari kabar sang wakil. Wali mengucapkan kepada wakil suami: "Aku nikahkan anak perempuanku dengan fulan bin fulan," lalu wakilnya mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh wali anak kecil ketika menerima nikah untuknya: "Aku terima nikahnya untuknya." Jika ia meninggalkan kata "untuknya" (lahu) pada kedua keadaan tersebut, maka pernikahan tidak sah meskipun muwakkil atau anak kecil berniat demikian, sebagaimana jika ia mengucapkan "aku nikahkan engkau" sebagai ganti dari "fulan", karena ketidaksesuaian. Namun jika ia meninggalkan kata "untuknya" dalam bentuk yang ini, maka akad tersebut sah untuk diri sang wakil meskipun muwakkilnya berniat demikian.

فروع من قال أنا وكيل في تزويج فلانة فلمن صدقه قبول النكاح منه.

Cabang masalah: Barangsiapa berkata, "Aku adalah wakil dalam menikahkan si Fulanah," maka bagi orang yang membenarkannya boleh menerima (ijab) nikah darinya.

ويجوز لمن أخبره عدل بطلاق فلان أو موته أو توكيله أن يعمل به بالنسبة لما يتعلق بنفسه وكذا خطه الموثوق به وأما بالنسبة لحق الغير

Dan boleh bagi orang yang dikabari oleh seorang yang adil tentang talak si Fulan, atau kematiannya, atau penunjukannya sebagai wakil, untuk mengamalkannya dalam hal yang berkaitan dengan dirinya sendiri, demikian pula tulisan tangannya yang dapat dipercaya. Adapun terkait dengan hak orang lain,

فرع: يزوج عتيقة امرأة حية وليها بإذن عتيقة وأمة بالغة وليها بإذنها وحدها وأمة صغيرة بكر أو صغير أب لغبطة لا يزوج عبدهما,

Cabang masalah: Mantan budak perempuan (atiqah) dari seorang wanita yang masih hidup dinikahkan oleh wali dari wanita tersebut dengan izin si mantan budak. Budak perempuan yang sudah balig dinikahkan oleh wali (dari majikan perempuannya) dengan izin dari majikan perempuan itu saja. Budak perempuan yang masih kecil dan perawan, atau budak laki-laki yang masih kecil dinikahkan oleh ayah (dari pemilik yang kecil) demi kemaslahatan; ia tidak boleh menikahkan budak laki-laki milik keduanya,

أو لما يتعلق بالحاكم فلا يجوز اعتماد عدل ولا خط قاض من كل ما ليس بحجة شرعية.

atau dalam hal yang berkaitan dengan hakim, maka tidak boleh berpegang pada kabar satu orang adil dan tidak pula tulisan tangan seorang qadhi dari segala sesuatu yang bukan merupakan hujjah syar'iyyah.

فرع [في بيان تزويج العتيقة والأمة] : يزوج عتيقة امرأة حية عدم ولي عتيقتها نسبا وليها أي المعتقة تبعا لولايته عليها فيزوجها أبو المعتقة ثم جدها بترتيب الأولياء ولا يزوجها ابن المعتقة ما دامت حية بإذن عتيقة ولو لم ترض المعتقة: إذ لا ولاية لها فإذا ماتت المعتقة زوجها ابنها.

Cabang masalah [Penjelasan tentang pernikahan mantan budak wanita dan budak wanita]: Mantan budak (atiqah) milik seorang wanita yang masih hidup—apabila mantan budak tersebut tidak memiliki wali nasab—dinikahkan oleh wali dari wanita yang memerdekakannya (mu'tiqah), sebagai pengikut dari perwaliannya atas wanita tersebut. Maka ayah dari mu'tiqah yang menikahkannya, kemudian kakeknya sesuai urutan wali. Anak laki-laki dari mu'tiqah tidak boleh menikahkannya selama mu'tiqah tersebut masih hidup, dengan izin dari mantan budak tersebut meskipun mu'tiqah tidak meridoinya, karena mu'tiqah sendiri tidak memiliki perwalian (langsung). Apabila mu'tiqah telah meninggal dunia, barulah anak laki-lakinya yang menikahkan mantan budak tersebut.

ويزوج أمة امرأة بالغة رشيدة وليها أي ولي السيدة بإذنها وحدها لأنها المالكة لها فلا يعتبر إذن الأمة لان لسيدتها إجبارها على النكاح.

Budak perempuan milik seorang wanita yang sudah balig dan rasyidah (cerdas) dinikahkan oleh wali dari majikan perempuan tersebut, dengan izin majikan perempuan itu saja, karena dialah pemiliknya. Maka izin budak perempuan tersebut tidak diperhitungkan, karena majikan perempuannya berhak memaksanya untuk menikah.

ويشترط أن يكون إذن السيدة نطقا وإن كانت بكرا.

Disyaratkan izin dari majikan perempuan tersebut harus berupa ucapan (lisan), meskipun majikan perempuan itu seorang perawan.

ويزوج أمة صغيرة بكر أو صغير أب فأبوه لغبطة وجدت كتحصيل مهر أو نفقة.

Dan budak perempuan yang masih kecil lagi perawan, atau budak laki-laki yang masih kecil, dinikahkan oleh ayah (dari pemilik yang kecil), lalu kakeknya, demi kemaslahatan yang diperoleh, seperti untuk memperoleh mahar atau nafkah.

لا يزوج عبدهما لانقطاع كسبه عنهما خلافا لمالك إن ظهرت مصلحة ولا أمة ثيب صغيرة لأنه لا يلي نكاح مالكتها ولا يجوز للقاضي أن يزوج أمة الغائب وإن احتاجت إلى النكاح وتضررت بعدم

Ia tidak boleh menikahkan budak laki-laki milik keduanya karena hal itu memutus pencariannya (kasab) dari keduanya, berbeda dengan pendapat Imam Malik jika nampak adanya kemaslahatan. Tidak boleh pula (menikahkan) budak perempuan yang janda dan masih kecil, karena ia (wali anak kecil) tidak berhak menikahkan pemiliknya. Dan tidak boleh bagi qadhi untuk menikahkan budak perempuan dari orang yang gaib (tidak ada di tempat), meskipun budak tersebut membutuhkan pernikahan dan terancam bahaya karena tidak adanya

وسيد أمته ولو صغيرة ولا ينكح عبد إلا بإذن سيده.

nafkah. Dan seorang majikan berhak menikahkan budak perempuannya meskipun masih kecil. Dan seorang budak laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan izin tuannya.

النفقة نعم: إن رأى القاضي بيعها لان الحظ فيه للغائب من الإنفاق عليها باعها.

nafkah. Ya, jika qadhi memandang perlu untuk menjualnya karena hal itu lebih menguntungkan bagi pemilik yang gaib daripada menanggung nafkahnya, maka ia boleh menjualnya.

ويزوج سيد بالملك ولو فاسقا أمته المملوكة كلها له لا المشتركة ولو باغتنام بينه وبين جماعة أخرى بغير رضا جميعهم ولو بكرا صغيرة أو ثيبا غير بالغة أو كبيرة بلا إذن منها لان النكاح يرد على منافع البضع وهي مملوكة له وله إجبارها عليه لكن لا يزوجها لغير كفء بعيب مثبت للخيار أو فسق أو حرفة دنيئة إلا برضاها وله تزويجها برقيق ودنيء نسب لعدم النسب لها.

Seorang majikan berhak menikahkan budak perempuannya berdasarkan kepemilikan, meskipun majikan tersebut seorang yang fasik, yaitu budak perempuan yang dimiliki sepenuhnya olehnya, bukan budak serikat (milik bersama)—meskipun diperoleh melalui harta rampasan perang antara dirinya dan kelompok lain—tanpa keridaan seluruh pemiliknya; baik budak itu perawan yang masih kecil, janda yang belum balig, atau wanita dewasa tanpa izin darinya, karena pernikahan berkaitan dengan manfaat persetubuhan (budh') sedangkan manfaat tersebut dimiliki oleh majikannya, dan ia berhak memaksa budak tersebut. Akan tetapi, ia tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki yang tidak kufu' (sepadan) karena adanya aib yang memberi hak khiyar, kefasikan, atau pekerjaan yang rendah, kecuali dengan keridaannya. Namun majikan boleh menikahkannya dengan sesama budak atau laki-laki berturunan rendah karena budak perempuan tidak memiliki nasab (yang dibanggakan).

وللمكاتب لا لسيده تزويج أمته إن أذن له سيده فيه ولو طلبت الأمة تزويجها لم يلزم السيد لأنه ينقص قيمتها.

Seorang budak mukatab—bukan tuannya—berhak menikahkan budak perempuannya jika tuannya memberi izin kepadanya dalam hal itu. Dan apabila budak perempuan meminta untuk dinikahkan, majikan tidak wajib meluluskannya karena pernikahan itu mengurangi nilainya.

قال شيخنا: يزوج الحاكم أمة كافر أسلمت بإذنه والموقوفة بإذن الموقوف عليهم أي إن انحصروا وإلا لم تزوج فيما يظهر.

Guru kami berkata: Hakim menikahkan budak perempuan milik orang kafir yang telah masuk Islam dengan izin budak tersebut, dan budak perempuan yang diwakafkan dengan izin para penerima wakaf (mowquf 'alaihim), yaitu jika jumlah mereka terbatas. Jika tidak terbatas, maka menurut lahiriahnya tidak boleh dinikahkan.

ولا ينكح عبد ولو مكاتبا إلا بإذن سيده ولو كان السيد أنثى سواء أطلق الإذن أم قيد بامرأة معينة أو قبيلة فينكح بحسب إذنه ولا يعدل عما أذن له فيه مراعاة لحقه فإن عدل عنه لم يصح النكاح ولو نكح العبد بلا إذن سيده بطل النكاح ويفرق بينهما خلافا لمالك فإن وطئ فلا شيء عليه لرشيدة مختارة أما السفيهة والصغيرة فيلزم فيهما مهر المثل.

Seorang budak laki-laki tidak boleh menikah, meskipun seorang mukatab, melainkan dengan izin tuannya, walaupun tuannya itu seorang wanita. Baik izin itu bersifat mutlak maupun dibatasi pada wanita tertentu atau kabilah tertentu, maka ia menikah sesuai dengan izinnya dan tidak boleh menyalahi apa yang diizinkan kepadanya demi menjaga hak tuannya. Jika ia menyalahinya, maka nikahnya tidak sah. Dan apabila budak laki-laki menikah tanpa izin tuannya, maka nikahnya batal dan keduanya harus dipisahkan—berbeda dengan pendapat Imam Malik. Apabila ia telah bersetubuh, tidak ada kewajiban apa-apa baginya kepada wanita yang rasyidah (dewasa cerdas) dan atas kemauannya sendiri, sedangkan bagi wanita yang kurang akal (safihah) dan anak kecil, maka wajib membayar mahar mitsil.

ولا يجوز للعبد ولو مأذونا في التجارة أو مكاتبا أن يتسرى وإن جاز له

Dan tidak boleh bagi seorang budak laki-laki, meskipun telah diberi izin untuk berdagang (ma'dzun fi al-tijarah) atau budak mukatab, untuk mengambil selir (tasarri), walaupun boleh baginya

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

…………………………

النكاح بالإذن لان المأذون له لا يملك ولضعف الملك في المكاتب.

Pernikahan dengan izin tuan, karena budak yang diberi izin tidak memiliki harta dan karena lemahnya kepemilikan pada budak mukatab.

ولو طلب العبد النكاح لا يجب على السيد إجابته ولو مكاتبا.

Jika seorang budak meminta untuk menikah, maka tuannya tidak wajib mengabulkannya, meskipun ia seorang budak mukatab.

ولا يصدق مدعي عتق من عبد أو أمة إلا بالبينة المعتبرة الآتي بيانها في باب الشهادة.

Dan pengakuan kemerdekaan dari seorang budak laki-laki atau perempuan tidak dibenarkan kecuali dengan bukti (bayyinah) yang diakui yang penjelasannya akan datang dalam bab persaksian.

وصدق مدعي حرية أصالة بيمين ما لم يسبق إقرار برق أو لم يثبت لان الأصل الحرية.

Pengakuan orang yang mengaku merdeka sejak asal dibenarkan disertai sumpahnya, selama tidak didahului pengakuan status perbudakan atau belum terbukti perbudakannya, karena hukum asalnya adalah merdeka.