باب النكاح

فصل في الخلع

فصل في الخلع

فصل في الخلع

Pasal Tentang Khuluk (Gugat Cerai)

فصل في الخلع

Fasal tentang Khuluk (Gugat Cerai)

بضم الخاء من الخلع بفتحها وهو النزع لان كلا من الزوجين لباس للآخر كما في الآية وأصله مكروه.

Kata 'al-Khul'' dibaca dammah huruf kha'-nya, berasal dari kata 'al-khal'' dengan fathah huruf kha'-nya yang secara bahasa berarti menanggalkan (pakaian), karena masing-masing dari suami istri adalah pakaian bagi yang lain sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an. Hukum asalnya adalah makruh.

وقد يستحب كالطلاق ويزيد هذا بندبه لمن حلف بالطلاق الثلاث على شيء لا بد له من فعله.

Namun terkadang hukumnya disunnahkan sebagaimana talak, dan khuluk ini memiliki nilai kesunnahan tambahan bagi orang yang bersumpah dengan talak tiga atas sesuatu yang harus ia lakukan.

قال شيخنا: وفيه نظر لكثرة القائلين بعود الصفة فالأوجه أنه مباح لذلك لا مندوب.

Guru kami (Ibn Hajar) berkata: Pendapat ini perlu ditinjau kembali karena banyaknya ulama yang berpendapat bahwa sifat/syarat sumpah tersebut akan kembali (setelah nikah baru), sehingga pendapat yang lebih kuat (al-awjah) adalah bahwa hukumnya mubah untuk tujuan tersebut, bukan sunnah.

وفي شرحي المنهاج والإرشاد له: لو منعها نحو نفقة لتختلع منه بمال ففعلت بطل الخلع ووقع رجعيا كما نقله جمع

Dalam kedua kitab syarah beliau (Ibn Hajar) atas al-Minhaj dan al-Irsyad disebutkan: Seandainya suami menahan hak istri seperti nafkah agar istri meminta khuluk darinya dengan menyerahkan harta, lalu istri melakukannya, maka khuluk tersebut batal dan jatuh sebagai talak raj'i sebagaimana dikutip oleh sekelompok

الخلع: فرقة بعوض لزوج بلفظ طلاق أو خلع فلو جرى بلا عوض بنية التماس قبول فمهر مثل وإذا بدأ بمعاوضة كطلقتك بألف فمعاوضة فله رجوع قبل قبولها وشرط قبولها فورا,

Khuluk adalah perceraian dengan iwadh (tebusan/imbalan) bagi suami menggunakan lafaz talak atau khuluk. Jika khuluk berlangsung tanpa menyebutkan iwadh tetapi dengan niat meminta persetujuan penerimaan, maka wajib membayar mahar mitsil. Apabila suami memulai dengan bentuk akad pertukaran (mu'awadah) seperti 'Aku menceraikanmu dengan tebusan seribu', maka itu adalah mu'awadah, sehingga suami berhak menarik kembali sebelum istri menyetujuinya, dan disyaratkan persetujuan (qabul) istri dilakukan secara seketika,

متقدمون عن الشيخ أبي حامد أولا بقصد ذلك وقع بائنا.

ulama terdahulu dari Syaikh Abu Hamid. Atau jika sejak awal tanpa maksud menahan hak tersebut, maka jatuh sebagai talak ba'in.

وعليه يحمل ما نقله الشيخان عنه أنه يصح ويأثم بفعله في الحالين وإن تحقق زناها لكن لا يكره الخلع حينئذ.

Atas dasar inilah dipahami apa yang dikutip oleh Asy-Syaikhani (Al-Nawawi dan Al-Rafi'i) dari beliau bahwa khuluk itu sah dan suami berdosa atas perbuatannya dalam kedua kondisi tersebut, meskipun perzinahan istri telah terbukti secara nyata; namun khuluk tidak dimakruhkan dalam kondisi tersebut.

الخلع شرعا فرقة بعوض كميته مقصود من زوجة أو غيرها راجع لزوج أو سيدة بلفظ طلاق أو خلع أو مفاداة ولو كان الخلع في رجعية لأنها كالزوجة في كثير من الأحكام فلو جرى الخلع بلا ذكر عوض معها بنية التماس قبول منها: كأن قال خالعتك أو فاديتك ونوى التماس قبولها فقبلت فمهر مثل يجب عليها لاطراد العرف بجريان ذلك بعوض فإن جرى مع أجنبي طلقت مجانا كما لو كان معه والعوض فاسد.

Khuluk menurut syariat adalah perceraian dengan iwadh (tebusan) bernilai harta yang dimaksudkan, berasal dari istri atau selainnya, yang kembali (diterima) oleh suami atau tuannya, dengan lafaz talak, khuluk, atau mufadah (tebusan), meskipun khuluk tersebut dilakukan pada wanita yang dalam masa iddah talak raj'i karena ia seperti istri dalam banyak hukum. Jika khuluk terjadi tanpa menyebutkan iwadh bersamanya namun dengan niat meminta persetujuan penerimaan darinya—seperti suami berkata 'Aku mengkhulukmu' atau 'Aku membebaskanmu' dan berniat meminta persetujuannya, lalu istri menerima—maka mahar mitsil wajib dibayar oleh istri karena berlakunya tradisi hukum ('urf) bahwa khuluk terjadi dengan iwadh. Namun jika hal itu terjadi dengan pihak asing (orang lain), maka istri tertolak secara cuma-cuma (tanpa iwadh), sebagaimana jika khuluk terjadi bersamanya tetapi iwadh-nya fasid (rusak).

ولو أطلق فقال خالعتك ولم ينو التماس قبولها وقع رجعيا وإن قبلت.

Jika suami mengucapkannya secara mutlak dengan berkata 'Aku mengkhulukmu' dan tidak berniat meminta persetujuannya, maka jatuh talak raj'i meskipun istri menyetujuinya.

وإذا بدأ الزوج ب صيغة معاوضة: كطلقتك أو خالعتك بألف فمعاوضة لأخذه عوضا في مقابلة البضع المستحق له وبها شوب تعليق لتوقف وقوع الطلاق بها على القبول فله رجوع قبل قبولها لان هذا شأن المعاوضات.

Apabila suami memulai dengan bentuk lafaz mu'awadah (pertukaran): seperti 'Aku menceraikanmu' atau 'Aku mengkhulukmu dengan tebusan seribu', maka itu merupakan bentuk mu'awadah karena ia mengambil iwadh sebagai imbalan atas hak jima' (budh') yang dimilikinya, dan di dalamnya terdapat unsur penggantungan (ta'liq) karena jatuhnya talak bergantung pada persetujuan istri. Oleh karena itu, suami berhak menarik kembali sebelum persetujuan istri, karena demikianlah ketentuan akad mu'awadah.

وشرط قبولها فورا أي في مجلس التواجب بلفظ كقبلت أو

Dan disyaratkan penerimaannya (qabul) dilakukan secara seketika (fauran), yaitu di majelis akad dengan lafaz seperti 'Aku menerima' atau

أو بدأ بتعليق كمتى أعطيتني كذا فأنت طالق فتعليق فلا رجوع له ولا يشترط قبول ولا إعطاء فورا,

atau suami memulai dengan bentuk penggantungan (ta'liq) seperti 'Kapan saja engkau memberiku sekian, maka engkau tertalak', maka itu adalah ta'liq sehingga suami tidak berhak menarik kembali, serta tidak disyaratkan adanya persetujuan (qabul) maupun penyerahan tebusan secara seketika,

ضمنت أو يفعل كإعطائها الألف على ما قاله جمع محققون فلو تحلل بين لفظه وقبولها زمن أو كلام طويل لم ينفذ ولو قال طلقتك ثلاثا بألف فقبلت واحدة بألف فتقع الثلاث وتجب الألف فإذا بدأت الزوجة بطلب طلاق كطلقني بألف أو إن طلقتني فلك علي كذا فأجابها الزوج فمعاوضة من جانبها فلها رجوع قبل جوابه لأن ذلك حكم المعاوضات.

'Aku menjamin' atau dengan perbuatan seperti menyerahkan tebusan seribu tersebut menurut pendapat sekelompok ulama ahli tahqiq. Jika di antara lafaz suami dan penerimaan istri diselingi oleh waktu jeda atau pembicaraan yang panjang, maka khuluk tersebut tidak berlaku. Jika suami berkata 'Aku menceraikanmu talak tiga dengan tebusan seribu', lalu istri menerima satu talak saja dengan tebusan seribu, maka jatuh talak tiga dan wajib membayar seribu. Apabila istri yang memulai dengan meminta talak seperti 'Ceraikanlah aku dengan tebusan seribu' atau 'Jika engkau menceraikanku maka engkau berhak mendapatkan dariku sekian', lalu suami menjawabnya, maka itu merupakan akad mu'awadah dari pihak istri, sehingga istri berhak menarik kembali permintaannya sebelum jawaban suami, karena demikianlah hukum akad mu'awadah.

ويشترط الطلاق بعد سؤالها فورا فإن لم يطلقها فورا كان تطليقه لها ابتداء للطلاق.

Dan disyaratkan penceraian dari suami dilakukan secara seketika setelah permintaan istri. Jika suami tidak menceraikannya secara seketika, maka tindakan menceraikannya dianggap sebagai permulaan talak baru (bukan khuluk).

قال الشيخ زكريا: لو ادعى أنه جواب وكان جاهلا معذورا صدق بيمينه.

Syaikh Zakariyya berkata: Jika suami mengklaim bahwa jatuhnya talak itu adalah sebagai jawaban (atas permintaan istri) padahal ia seorang awam yang diberi uzur (tidak tahu hukum), maka pengakuannya dibenarkan dengan sumpahnya.

أو بدأ ب صيغة تعليق في إثبات كمتى أو أي حين أعطيتني كذا فأنت طالق فتعليق لاقتضاء الصيغة له فلا طلاق إلا بعد تحقق الصفة ولا رجوع له عنه قبل الصفة كسائر التعليقات.

Atau jika suami memulai dengan lafaz penggantungan (ta'liq) dalam bentuk penetapan seperti 'Kapan saja' atau 'Kapan pun engkau memberiku sekian maka engkau tertalak', maka itu adalah ta'liq karena tuntutan bentuk lafaznya, sehingga talak tidak jatuh kecuali setelah terwujudnya syarat tersebut, dan suami tidak berhak menariknya kembali sebelum terwujudnya syarat, sebagaimana halnya seluruh bentuk ta'liq lainnya.

ولا يشترط فيه قبول لفظا ولا إعطاء فورا بل يكفي الإعطاء ولو بعد أن تفرقا عن المجلس لدلالته على استغراق كل الأزمنة منه صريحا وإنما وجب الفور في قولها متى طلقتني فلك كذا لان الغالب على جانبها المعاوضة فإن لم يطلقها فورا حمل على الابتداء لقدرته عليه.

Dan tidak disyaratkan di dalamnya kabul (penerimaan) secara lisan dan tidak pula penyerahan secara seketika (segera), melainkan cukup penyerahan tersebut meskipun setelah keduanya berpisah dari majelis, karena lafaz tersebut menunjukkan secara eksplisit mencakup seluruh waktu darinya. Keharusan seketika (segera) itu hanyalah pada perkataan istri: "Kapan pun engkau menceraikanku, maka bagimu sekian," karena yang dominan dari pihak istri adalah transaksi kompensasi (mu'awadah). Jika suami tidak menceraikannya seketika, maka hal itu dibawakan pada permulaan (tawaran baru) karena kemampuannya untuk menceraikannya.

أما إذا كان التعليق في النفي كمتى لم تعطني ألفا فأنت طالق,

Adapun jika penggantungan (ta'liq) itu dalam bentuk penafian, seperti: "Kapan pun engkau tidak memberiku seribu, maka engkau tertolak,"

وشرط فور في إن أعطيتني.

Dan disyaratkan seketika (segera) dalam kalimat: "Jika engkau memberiku."

فللفور فتطلق بمضي زمن يمكن فيه الإعطاء فلم تعطه.

Maka disyaratkan seketika, sehingga istri tertolak dengan berlalu rentang waktu yang memungkinkan baginya untuk memberikan (harta tersebut) namun ia tidak memberikannya.

وشرط فور أي الإعطاء في مجلس التواجب بأن لا يتخلل كلام أو سكوت طويل عرفا من حرة حاضرة أو غائبة علمته في إن أو إذا أعطيتني كذا فأنت طالق لأنه مقتضى اللفظ مع العوض.

Dan disyaratkan seketika, yaitu penyerahan di majelis al-tawajub (majelis ijab) dengan syarat tidak diselingi oleh ucapan lain atau diam yang lama menurut 'urf (kebiasaan) dari seorang wanita merdeka baik yang hadir maupun yang gaib (tidak hadir) yang telah mengetahuinya, dalam kalimat: "Jika engkau memberiku sekian, maka engkau tertolak," karena hal itu merupakan tuntutan lafaz beserta kompensasi ('iwadh).

وخولف في نحو متى لصراحتها في جواز التأخير لكن لا رجوع له عنه قبله ولا يشترط القبول لفظا.

Berbeda halnya pada lafaz seperti "mata" (kapan pun), karena kejelasannya dalam membolehkan penundaan, namun suami tidak boleh menarik kembali tawaran itu darinya sebelum waktu tersebut, dan tidak disyaratkan kabul secara lisan.

تنبيه الإبراء فيما ذكر كالإعطاء ففي إن أبرأتني لا بد من إبرائها فورا براءة صحيحة عقب علمها وإلا لم يقع وإفتاء بعضهم بأنه يقع في الغائبة مطلقا لأنه لم يخاطبها بالعوض بعيد مخالف لكلامهم.

Peringatan: Pembebasan utang (ibra') dalam masalah yang disebutkan ini sama hukumnya dengan pemberian (i'tha'). Maka dalam kalimat "Jika engkau membebaskanku", harus ada pembebasan secara seketika dari pihak istri dengan pembebasan yang sah segera setelah ia mengetahuinya, jika tidak maka talak tidak jatuh. Adapun fatwa sebagian ulama bahwa talak tetap jatuh pada istri yang gaib (tidak hadir) secara mutlak karena suami tidak mengkhitabi (berbicara langsung) kepadanya dengan kompensasi, merupakan pendapat yang jauh (lemah) dan menyelisih perkataan para ulama.

ولو قال إن أبرأتني فأنت وكيل في طلاقها فأبرأته برئ ثم الوكيل مخير فإن طلق وقع رجعيا لان الإبراء وقع في مقابلة التوكيل ومن علق طلاق زوجته بإبرائها إياه من صداقها لم يقع عليه إلا إن وجدت براءة صحيحة من جميعه فيقع بائنا بأن تكون رشيدة وكل منهما يعلم قدره ولم تتعلق به زكاة خلافا لما أطال به الريمي أنه لا فرق بين تعلقها به وعدمه وإن نقله عن المحققين وذلك لان الإبراء لا يصح من قدرها وقد علق بالإبراء من جميعه فلم توجد الصفة المعلق عليها وقيل يقع بائنا بمهر المثل ولو أبرأته ثم ادعت

Seandainya suami berkata: "Jika engkau membebaskanku, maka engkau menjadi wakil dalam menceraikannya (dirimu)," lalu istri membebaskannya, maka suami bebas (dari utang) kemudian wakil (istri) boleh memilih; jika ia menceraikan maka jatuh talak raj'i, karena pembebasan itu terjadi sebagai imbalan atas perwakilan (taukil). Barangsiapa menggantungkan talak istrinya dengan pembebasan utang mas kawinnya oleh sang istri, maka talak tidak jatuh padanya kecuali jika terjadi pembebasan yang sah dari seluruh mas kawin tersebut, sehingga jatuh talak ba'in, yaitu dengan syarat istri tersebut rashidah (dewasa cerdas), masing-masing dari keduanya mengetahui kadarnya, dan mas kawin itu tidak tersangkut kewajiban zakat—berbeda dengan penjelasan panjang lebar al-Raimi bahwa tidak ada perbedaan antara tersangkut zakat atau tidak meskipun ia mengutipnya dari para muhaqqiqin (peneliti)—hal itu karena pembebasan tidak sah atas kadar zakat tersebut padahal syarat digantungkan pada pembebasan seluruhnya, sehingga sifat yang digantungkan padanya tidak terpenuhi. Ada yang berpendapat: jatuh talak ba'in dengan mahar mithil. Dan seandainya istri telah membebaskannya kemudian mengaku…

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………

الجهل بقدره فإن زوجت صغيرة صدقت بيمينها أو بالغة ودل الحال على جهلها به لكونها مجبرة لم تستأذن فكذلك وإلا صدق بيمينه.

…ketidaktahuan tentang kadar mas kawinnya; maka jika ia dinikahkan saat masih kecil, pengakuannya dibenarkan dengan sumpahnya, atau jika ia sudah balig dan indikasi keadaan menunjukkan ketidaktahuannya karena ia dipaksa (mujbarah) tanpa dimintai izin, maka demikian pula (dibenarkan dengan sumpahnya), tetapi jika tidak demikian maka suami yang dibenarkan dengan sumpahnya.

ولو قال إن أبرأتني من مهرك فأنت طالق بعد شهر فأبرأته برئ مطلقا ثم إن عاش إلى مضي الشهر طلقت وإلا فلا.

Seandainya suami berkata: "Jika engkau membebaskanku dari maharmu, maka engkau tertolak setelah satu bulan," lalu istri membebaskannya, maka suami bebas secara mutlak. Kemudian jika suami hidup sampai berlalu satu bulan tersebut, maka istri tertolak, dan jika tidak (meninggal sebelum satu bulan), maka tidak tertolak.

وفي الأنوار في أبرأتك من مهري بشرط أن تطلقني فطلق وقع ولا يبرأ لكن الذي في الكافي وأقره البلقيني وغيره في أبرأتك من صداقي بشرط الطلاق أو على أن تطلقني تبين ويبرأ بخلاف إن طلقت ضرتي فأنت برئ من صداقي فطلق الضرة وقع الطلاق ولا براءة.

Di dalam kitab al-Anwar disebutkan mengenai perkataan istri: "Aku membebaskanmu dari maharku dengan syarat engkau menceraikanku," lalu suami menceraikannya, maka talak jatuh dan suami tidak bebas dari mahar. Akan tetapi, apa yang ada di dalam al-Kafi dan disetujui oleh al-Bulqini serta yang lainnya mengenai perkataan: "Aku membebaskanmu dari mas kawinku dengan syarat talak atau atas dasar engkau menceraikanku," maka istri menjadi tertolak ba'in dan suami bebas dari mas kawin. Berbeda halnya jika istri berkata: "Jika engkau menceraikan maduku, maka engkau bebas dari mas kawinku," lalu suami menceraikan sang madu, maka talak jatuh (pada madu) dan tidak ada pembebasan utang.

قال شيخنا: والمتجه ما في الأنوار لأن الشرط المذكور متضمن للتعليق.

Syaikh kami berkata: Dan pendapat yang kuat adalah apa yang ada di dalam al-Anwar, karena syarat yang disebutkan tersebut mengandung unsur penggantungan (ta'liq).

فروع لو قال إن أبرأتني من صداقك أطلقك فأبرأت فطلق برئ وطلقت ولم تكن مخالعة.

Cabang-cabang masalah: Seandainya suami berkata: "Jika engkau membebaskanku dari mas kawinmu, aku akan menceraikanmu," lalu istri membebaskan dan suami menceraikannya, maka suami bebas (dari mas kawin) dan istri tertolak, serta hal itu bukan merupakan khuluk (khul').

ولو قالت طلقني وأنت برئ من مهري فطلقها بانت به لأنها صيغة التزام.

Seandainya istri berkata: "Ceraikanlah aku dan engkau bebas dari maharku," lalu suami menceraikannya, maka istri tertolak secara ba'in dengannya, karena kalimat tersebut merupakan bentuk komitmen (iltizam).

أو قالت إن طلقتني فقد أبرأتك أو فأنت برئ من صداقي فطلقها بانت بمهر المثل على المعتمد لفساد العوض بتعليق الإبراء.

Atau istri berkata: "Jika engkau menceraikanku, maka aku telah membebaskanmu," atau "maka engkau bebas dari mas kawinku," lalu suami menceraikannya, maka istri tertolak secara ba'in dengan (kewajiban bayar) mahar mithil menurut pendapat yang diandalkan (mu'tamad), karena rusaknya kompensasi akibat digantungkannya pembebasan (ibra').

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

……………………………

وأفتى أبو زرعة فيمن سأل زوج بنته قبل الوطء أن يطلقها على جميع صداقها والتزم به والدها فطلقها واحتال من نفسه على نفسه لها وهي محجورته بأنه خلع على نظير صداقها في ذمة الأب نعم شرط صحة هذه الحوالة أن يحيله الزوج به لبنته إذ لا بد فيها من إيجاب وقبول ومع ذلك لا تصح إلا في نصف ذلك لسقوط نصف صداقها عليه ببينونتها منه فيبقى للزوج على الأب نصفه لأنه لما سأله بنظير الجميع فذمته فاستحقه والمستحق على الزوج النصف لا غير فطريقه أن يسأله الخلع بنظير النصف الباقي لمحجورته لبراءته حينئذ بالحوالة عن جميع دين الزوج انتهى.

Abu Zur'ah memberikan fatwa mengenai seorang ayah yang meminta suami putrinya sebelum dukhul (persetubuhan) untuk menalak putrinya dengan imbalan seluruh maharnya, dan si ayah menanggungnya, lalu sang suami menalaknya, kemudian si ayah melakukan hiwalah (pemindahan utang) dari dirinya sendiri untuk putrinya—karena putri tersebut di bawah pengampuannya (mahjurah)—bahwa itu adalah khuluk dengan imbalan mahar yang menjadi tanggungan si ayah. Ya, syarat sahnya hiwalah ini adalah sang suami memindahkan piutangnya kepada putri tersebut, karena dalam hiwalah harus ada ijab dan kabul. Walaupun demikian, hiwalah ini hanya sah pada separuhnya saja, karena gugurnya separuh mahar baginya disebabkan oleh perceraian (bain) darinya. Maka tersisa bagi suami atas si ayah separuhnya lagi, karena ketika si ayah meminta khuluk dengan imbalan seluruh mahar, maka itu menjadi tanggungan ayah sehingga suami berhak mendapatkannya, padahal yang menjadi hak mahar bagi suami dari tanggungan putri tersebut hanyalah separuh. Maka cara (paling tepat) adalah si ayah memintanya melakukan khuluk dengan imbalan separuh sisanya yang menjadi hak pengampuannya demi membebaskannya saat itu dengan hiwalah dari seluruh utang suami. Selesai.

قال شيخنا: وسيعلم مما يأتي أن الضمان يلزمه به مهر المثل فالالتزام المذكور مثله وإن لم توجد الحوالة.

Syaikh kita berkata: Akan diketahui dari penjelasan mendatang bahwa jaminan (dhaman) menetapkan kewajiban mahar mitsil baginya, maka komitmen (penanggungan) yang disebutkan tersebut adalah seperti itu meskipun tidak ada hiwalah.

ولو اختلع الأب أو غيره بصداقها أو قال طلقها وأنت برئ منه وقع رجعيا ولا يبرأ من شيء منه.

Jika sang ayah atau selainnya melakukan khuluk dengan mahar si wanita, atau berkata, "Talaklah dia dan engkau bebas darinya (mahar)," maka jatuh talak raj'i, dan suami tidak bebas dari mahar tersebut sedikit pun.

نعم إن ضمن له الأب أو الأجنبي الدرك أو قال علي ضمان ذلك وقع بائنا بمهر المثل على الأب أو الأجنبي.

Ya, jika sang ayah atau orang lain menjamin darak (ganti rugi atas gugatan) baginya, atau berkata, "Aku menanggung jaminan itu," maka jatuh talak bain dengan imbalan mahar mitsil yang ditanggung oleh sang ayah atau orang lain tersebut.

ولو قال لأجنبي سل فلانا أن يطلق زوجته بألف اشترط في لزوم الألف أن يقول علي بخلاف سل زوجتي أن يطلقني على كذا فإنه توكيل وإن لم تقل علي.

Jika seseorang berkata kepada orang asing (orang lain), "Pintalah si Fulan agar menalak istrinya dengan seribu," disyaratkan dalam kewajiban pembayaran seribu itu ia mengucapkan, "Menjadi tanggunganku." Berbeda jika ia berkata (kepada orang lain), "Pintalah istriku untuk menalakku (khuluk) dengan imbalan sekian," maka hal itu merupakan perwakilan (wakalah) meskipun ia tidak mengucapkan "menjadi tanggunganku."

ولو قال طلق زوجتك على أن أطلق زوجتي ففعلا بانتا لأنه خلع

Jika seseorang berkata, "Talaklah istri mu dengan syarat aku menalak istriku," lalu keduanya melakukannya, maka kedua istri tersebut menjadi terpisah secara bain, karena hal itu adalah khuluk

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

…………………………..

غير فاسد: لان العوض فيه مقصود خلافا لبعضهم فلكل على الآخر مهر مثل زوجته.

yang tidak rusak (sah), karena imbalan di dalamnya dimaksudkan (memiliki nilai), berbeda dengan pendapat sebagian ulama. Maka masing-masing dari keduanya berhak menuntut dari yang lain mahar mitsil istrinya.

تنبيه [في بيان أن الفرقة بلفظ الخلع طلاق ينقص العدد] وفي قول نص عليه في القديم والجديد الفرقة بلفظ الخلع إذا لم يقصد به طلاقا فسخ لا ينقص عددا فيجوز تجديد النكاح بعد تكرره من غير حصر واختاره كثيرون من أصحابنا المتقدمين والمتأخرين بل تكرر من البلقيني الإفتاء به أما الفرقة بلفظ الطلاق بعوض فطلاق ينقص قطعا كما لو قصد بلفظ الخلع الطلاق لكن نقل الإمام عن المحققين القطع بأنه لا يصير طلاقا بالنية.

Peringatan [Penjelasan bahwa perpisahan dengan lafal khuluk adalah talak yang mengurangi bilangan talak]. Dalam satu pendapat yang ditegaskan dalam Qaul Qadim dan Jadid: Perpisahan dengan lafal khuluk, apabila tidak dimaksudkan untuk talak, adalah fasakh yang tidak mengurangi bilangan talak, sehingga boleh memperbarui nikah setelah berulangnya perpisahan tanpa batasan; pendapat ini dipilih oleh banyak ulama mazhab kami baik dari kalangan terdahulu (mutaqaddimin) maupun belakangan (muta'akhirin), bahkan Al-Bulqini berulang kali memfatwakannya. Adapun perpisahan dengan lafal talak dengan imbalan ('iwadh) adalah talak yang mengurangi bilangan talak secara pasti, sebagaimana jika berniat talak dengan lafal khuluk. Namun, Al-Imam mengutip dari para ulama muhaqqiqin kepastian bahwa perpisahan tersebut tidak menjadi talak hanya dengan niat.