فصل في القسم والنشوز
فصل [في القسم والنشوز]
Fasal [Tentang Pembagian Giliran dan Nusyuz]
يجب قسم لزوجات
Wajib membagi giliran (malam) bagi istri-istri
فصل في القسم والنشوز
Fasal tentang pembagian giliran (qasm) dan pembangkangan istri (nushuz).
يجب قسم لزوجات إن بات عند بعضهن بقرعة أو غيرها فيلزمه قسم لمن بقي منهن ولو قام بهن عذر كمرض وحيض.
Wajib membagi giliran bagi istri-istri jika suami bermalam di tempat salah seorang dari mereka dengan undian atau selainnya, maka ia wajib memberikan giliran kepada istri-istri yang tersisa, meskipun ada udzur pada mereka seperti sakit dan haid.
وتسن التسوية بينهن في سائر أنواع الاستمتاع ولا يؤاخذ بميل القلب إلى بعضهن وأن لا يعطلهن بأن يبيت عندهن.
Disunnahkan menyamakan di antara mereka dalam seluruh jenis bersenang-senang (istimta'), dan suami tidak dituntut atas kecenderungan hati kepada sebagian mereka, serta disunnahkan untuk tidak mentelantarkan mereka dengan cara tetap bermalam di tempat mereka.
ولا قسم بين إماء ولا إماء وزوجة.
Dan tidak ada pembagian giliran di antara para budak wanita, tidak pula antara para budak wanita dan istri merdeka.
غير ناشزة وله دخول في ليل على أخرى لضرورة وفي نهار لحاجة
(Istri) yang tidak nusyuz (membangkang), dan ia (suami) boleh masuk pada malam hari kepada istri yang lain karena darurat, dan pada siang hari karena ada kebutuhan,
ويجب على الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع الرضا وطلاقة الوجه من غير أن يحوجه إلى مؤنة وكلفة في ذلك.
Dan wajib bagi suami istri untuk saling bergaul secara baik (ma'ruf), yaitu masing-masing menahan diri dari apa yang dibenci pasangannya dan menunaikan hak pasangannya dengan kerelaan dan wajah yang berseri-seri, tanpa menyulitkannya dengan beban dan kesukaran dalam hal tersebut.
غير معتدة عن وطئ شبهة لتحريم الخلوة بها وصغيرة لا تطيق الوطء وناشزة أي خارجة عن طاعته بأن تخرج
bukan istri yang sedang menjalani 'iddah dari jima' syubhat karena haram berduaan dengannya, bukan anak kecil yang belum sanggup dijima', dan bukan istri yang nusyuz yaitu yang keluar dari ketaatan kepadanya dengan cara keluar
بغير إذنه من منزله أو تمنعه من التمتع بها أو تغلق الباب في وجهه ولو مجنونة وغير مسافرة وحدها لحاجتها ولو بإذنه فلا قسم لهن كما لا نفقة لهن.
tanpa izinnya dari rumahnya, atau menghalanginya untuk bersenang-senang dengannya, atau menutup pintu di hadapannya meskipun ia gila, dan bukan wanita yang bepergian sendiri untuk kebutuhannya meskipun atas izinnya, maka tidak ada pembagian giliran bagi mereka sebagaimana tidak ada nafkah bagi mereka.
فرع قال الأذرعي نقلا عن تجزئة الروياني: ولو ظهر زناها حل له منع قسمها وحقوقها لتفتدي منه.
Cabang masalah: Al-Adhra'i berkata mengutip dari Tajzi'ah Al-Ruyani: "Jika terbukti perzinaannya, maka halal bagi suami menahan gilirannya dan hak-haknya agar istri tersebut menebus dirinya (khulu') dari suami."
نص عليه في الأم وهو أصح القولين انتهى.
Hal itu ditegaskan dalam kitab Al-Umm, dan itu adalah pendapat yang paling sahih dari dua pendapat. Selesai.
قال شيخنا: وهو ظاهر إن أراد أنه يحل له ذلك باطنا معاقبة له لتلطيخ فراشه أما في الظاهر فدعواه عليها ذلك غير مقبولة بل ولو ثبت زناها لا يجوز للقاضي أن يمكنه من ذلك فيما يظهر.
Guru kami berkata: "Hal itu tampak jelas jika yang dimaksud adalah halal baginya secara batin sebagai hukuman baginya karena telah mencemari tempat tidurnya. Adapun secara lahiriah, pengakuannya atas hal tersebut terhadap istri tidak dapat diterima, bahkan jika zina istri terbukti pun, tidak boleh bagi hakim memberikan kewenangan itu kepadanya menurut pandangan yang tampak."
وله أي للزوج دخول في ليل لواحدة على زوجة أخرى لضرورة لا لغيرها كمرضها المخوف ولو ظنا.
Dan bagi suami boleh masuk pada malam giliran salah seorang istri kepada istri yang lain karena darurat, bukan karena selain darurat, seperti penyakitnya yang mengkhawatirkan meskipun hanya dugaan.
وله دخول في نهار لحاجة كوضع متاع أو أخذه وعيادة وتسليم
Dan ia boleh masuk pada siang hari karena suatu kebutuhan, seperti meletakkan barang atau mengambilnya, menjenguk (orang sakit), dan menyerahkan
بلا إطالة وأكثره ثلاث ولجديدة بكر سبع وثيب ثلاث,
tanpa memperlama waktu. Dan paling banyak pembagian giliran adalah tiga malam, dan untuk pengantin baru yang perawan tujuh malam sedangkan janda tiga malam,
نفقة وتعرف خبر بلا إطالة في مكث عرفا على قدر الحاجة وإن أطال فوق الحاجة عصى لجوره وقضى وجوبا لذات النوبة بقدر ما مكث من نوبة المدخول عليها هذا ما في المهذب وغيره وقضية كلام المنهاج والروضة وأصليهما خلافه فيما إذا دخل في النهار لحاجة وإن طال فلا تجب تسوية في الإقامة في غير الأصل كأن كان نهارا أي في قدرها لأنه وقت التردد وهو يقل ويكثر عند حل الدخول يجوز له أن يتمتع.
nafkah dan mengetahui kabar berita, tanpa memperlama tinggal secara 'urf (kebiasaan) melebihi kadar kebutuhan. Jika ia memperlama melebihi kebutuhan, maka ia bermaksiat karena berbuat curang, dan wajib mengganti (qadha) untuk pemilik giliran sebanyak kadar lama tinggal dari giliran istri yang dimasuki tersebut. Ini adalah apa yang ada di Al-Muhadzdzab dan selainnya. Sedangkan konsekuensi dari ungkapan Al-Minhaj dan Al-Raudhah beserta kedua kitab asalnya berbeda dalam kasus jika ia masuk di siang hari karena suatu kebutuhan meskipun berlangsung lama; tidak wajib menyamakan lama tinggal pada waktu selain waktu asal (seperti siang hari), yaitu pada ukurannya, karena siang hari adalah waktu beraktivitas/bepergian yang bisa sedikit atau banyak. Ketika halal masuk, ia boleh bersenang-senang (istimta').
ويحرم الجماع لا لذاته بل لأمر خارج ولا يلزمه قضاء الوطء لتعلقه بالنشاط بل يقضي زمنه إن طال عرفا.
Dan diharamkan melakukan hubungan intim (jima') bukan karena zat jima' itu sendiri melainkan karena faktor luar, dan ia tidak wajib mengqadha jima' karena hal itu berkaitan dengan kebugaran/semangat, melainkan ia mengqadha lamanya waktu jika berlangsung lama secara 'urf.
واعلم أن أقل القسم ليلة لكل واحدة وهي من الغروب إلى الفجر وأكثره ثلاث فلا يجوز أكثر منها وإن تفرقن في البلاد إلا برضاهن وعليه يحمل قول الأم: يقسم مشاهرة ومسانهة والأصل فيه لمن عمله نهارا الليل والنهار قبله أو بعده وهو أولى.
Ketahuilah bahwa batas minimal giliran adalah satu malam untuk masing-masing istri, yaitu dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar, dan paling banyak adalah tiga malam. Maka tidak boleh lebih dari tiga malam meskipun mereka tinggal terpisah di berbagai negeri, kecuali dengan kerelaan mereka. Atas dasar inilah diartikan ucapan dalam kitab Al-Umm: "Ia membagi secara bulanan (musyaharah) atau tahunan (musanahah)". Dan yang menjadi dasar/waktu utama giliran bagi orang yang pekerjaannya di siang hari adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikutinya, baik sebelum malam tersebut maupun sesudahnya, dan yang sesudahnya itu lebih utama.
تبع: ولحرة ليلتان ولأمة سلمت له ليلا ونهارا ليلة.
(Mengikuti rasio tersebut): Bagi istri merdeka dua malam, dan bagi budak wanita yang diserahkan kepadanya malam dan siang satu malam.
ويبدأ وجوبا في القسم بقرعة.
Wajib memulai pembagian giliran dengan undian.
ولجديدة نكحها وفي عصمته زوجة فأكثر بكر سبع من الأيام يقيمها عندها متوالية وجوبا ولجديدة
Bagi istri baru yang dinikahinya sedangkan dalam tanggungannya ada satu istri atau lebih: jika ia gadis, wajib menetap bersamanya selama tujuh hari secara berturut-turut; dan bagi istri baru
ثيب ثلاث ولاء بلا قضاء ولو أمة
yang janda, tiga hari berturut-turut tanpa meng-qadha (mengganti giliran istri lain), meskipun ia seorang budak wanita.
وهجر مضجعا وضربها بنشوز.
Dan ia (suami) boleh pisah ranjang dan memukulnya karena nusyuz (membangkang).
فيهما لقوله ﷺ: "سبع للبكر وثلاث للثيب" [البخاري رقم: ٥٢١٣, مسلم رقم: ١٤٦١] .
Pada keduanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Tujuh hari untuk gadis dan tiga hari untuk janda." [HR. Al-Bukhari no. 5213, Muslim no. 1461].
ويسن تخيير الثيب بين ثلاث بلا قضاء وسبع بقضاء: للاتباع.
Dan disunnahkan memberi pilihan kepada istri janda antara tiga hari tanpa qadha atau tujuh hari dengan qadha, karena mengikuti petunjuk Nabi (ittiba').
تنبيه يجب عند الشيخين وإن أطال الأذرعي: كالزركشي في رده أن يتخلف ليالي مدة الزفاف عن نحو الخروج للجماعة وتشييع الجنائز وأن يسوي ليالي القسم بينهن في الخروج لذلك أو عدمه فيأثم
Peringatan: Menurut Asy-Syaikhani (An-Nawawi dan Ar-Rafi'i)—meskipun Al-Adzra'i dan Al-Zarkasyi memperpanjang pembahasan dalam sanggahannya—wajib hukumnya bagi suami untuk tidak keluar pada malam-malam masa pengantin baru (zafaf) untuk hal-hal seperti shalat berjamaah dan mengantar jenazah. Dan ia wajib menyamakan malam-malam giliran di antara para istri dalam hal keluar untuk hal tersebut atau tidak keluar, sehingga ia berdosa
بتخصيص ليلة واحدة بالخروج لذلك.
jika mengkhususkan satu malam saja untuk keluar melakukan hal tersebut.
ووعظ زوجته ندبا لأجل خوف وقوع نشوز منها كالإعراض والعبوس بعد الإقبال وطلاقة الوجه والكلام الخشن بعد لينه.
Dan disunnahkan menasihati istrinya karena khawatir terjadinya nusyuz darinya, seperti berpaling dan bermuka masam setelah sebelumnya menyambut dengan ceria dan berwajah berseri, atau berkata kasar setelah sebelumnya berucap lembut.
وهجر إن شاء مضجعا مع وعظها لا في الكلام بل يكره فيه ويحرم الهجر به ولو لغير الزوجة فوق ثلاثة أيام: للخبر الصحيح [البخاري رقم: ٦٠٦٥, مسلم رقم: ٢٥٥٩] نعم إن قصد به ردها عن المعصية وإصلاح دينها جاز.
Dan ia boleh pisah tempat tidur jika mau bersamaan dengan menasihatinya, bukan mendiamkan (tidak mengajak bicara), bahkan makruh hukumnya mendiamkannya, dan haram mendiamkan seseorang (termasuk selain istri) lebih dari tiga hari berdasarkan hadits shahih [HR. Al-Bukhari no. 6065, Muslim no. 2559]. Ya, jika bertujuan untuk mencegahnya dari maksiat dan memperbaiki agamanya, maka hal itu diperbolehkan.
وضربها جوازا ضربا غير مبرح ولا مدم على غير وجه ومقتل إن أفاد الضرب في ظنه ولو بسوط وعصا.
Dan ia boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (tidak keras) dan tidak berdarah, bukan pada wajah dan anggota tubuh yang mematikan, jika dalam persangkaannya pukulan tersebut membawa manfaat, meskipun dengan cambuk atau tongkat.
لكن نقل الروياني تعيينه بيده أو بمنديل.
Namun Ar-Ruyani menukil bahwa alat pukul dibatasi hanya dengan tangannya atau kain saputangan.
بنشوز أي بسببه وإن لم يتكرر خلافا للمحرر,
Karena nusyuz, artinya disebabkan oleh nusyuz tersebut meskipun tidak berulang, berbeda dengan pendapat dalam Al-Muharrar.
٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠
…………………………
ويسقط بذلك القسم ومنه امتناعهن إذا دعاهن إلى بيته ولو لاشتغالها بحاجتها لمخالفتها نعم إن عذرت لنحو مرض أو كانت ذات قدر وخفر لم تعتد البروز لم تلزمها إجابته وعليه أن يقسم لها في بيتها ويجوز له أن يؤدبها على شتمها له.
Dengan nusyuz tersebut gugurlah hak giliran, di antaranya adalah penolakan mereka ketika suami memanggil mereka ke rumahnya, meskipun karena sibuk dengan keperluannya sendiri karena hal itu termasuk pelanggaran. Ya, jika ia memiliki uzur seperti sakit, atau ia adalah seorang wanita terpandang dan pemalu yang tidak biasa keluar rumah, maka ia tidak wajib memenuhinya dan suami wajib memberinya giliran di rumah sang istri. Dan suami boleh mendidiknya (memberi sanksi) atas perbuatannya mencaci maki suami.
تتمة يعصى بطلاق من لم تستوف حقها بعد حضور وقته وإن كان الطلاق رجعيا قال ابن الرفعة: ما لم يكن بسؤالها.
Pelengkap: Suami berdosa jika menjatuhkan talak kepada istri yang belum menerima hak gilirannya setelah tiba waktunya, meskipun talak tersebut adalah talak raj'i. Ibn Ar-Rif'ah berkata: "Selama hal itu bukan atas permintaannya sendiri."