فصل في الكفاءة
فصل في الكفاءة
Fasal mengenai Kufu (Kesetaraan dalam Pernikahan)
لا يكافئ حرة ولا عفيفة ونسيبة
Tidak sekufu dengan wanita merdeka, wanita yang menjaga kehormatan (afifah), dan wanita yang bernasab mulia…
فصل في الكفاءة
Fasal mengenai Kufu (Kesetaraan dalam Pernikahan)
وهي معتبرة في النكاح لا لصحته بل لأنها حق للمرأة والولي فلهما إسقاطها.
Kufu diperhitungkan dalam pernikahan bukan sebagai syarat sahnya, melainkan karena ia merupakan hak bagi si wanita dan walinya, sehingga keduanya boleh menggugurkannya.
لا يكافئ حرة أصلية أو عتيقة ولا من لم يمسها الرق أو آباءها أو الأقرب إليها منهم غيرها بأن لا يكون مثلها في ذلك ولا أثر لمس الرق في الأمهات.
Tidak sekufu dengan wanita merdeka asal atau yang dimerdekakan, serta wanita yang dirinya, ayah-ayahnya, atau kerabat terdekatnya tidak tersentuh perbudakan, selain dari laki-laki yang tidak sederajat dengannya dalam hal itu. Dan tidak ada pengaruh tersentuh perbudakan pada pihak ibu.
ولا عفيفة وسنية وغيرهما من فاسق ومبتدع فالفاسق كفء للفاسقة: أي إن استوى فسقهما.
Dan tidak sekufu dengan wanita yang menjaga kehormatan (afifah) dan pengikut Sunnah (sunniyyah) laki-laki selain keduanya dari kalangan yang fasik dan pembuat bid'ah. Maka laki-laki fasik adalah kufu bagi wanita fasik, yaitu jika tingkat kefasikan keduanya seimbang.
ولا نسيبة من عربية وقرشية وهاشمية أو مطلبية غيرها يعني لا يكافئ عربية أبا غيرها من العجم وإن كانت أمة عربية ولا قرشية
Dan tidak sekufu dengan wanita bernasab mulia dari kalangan Arab, Quraisy, Hasyimiyah, atau Muttalibiyah laki-laki selain mereka. Maksudnya, tidak sekufu dengan wanita berketurunan Arab dari pihak ayah seorang laki-laki non-Arab ('Ajam) meskipun wanita tersebut budak wanita Arab; dan tidak pula dengan wanita Quraisy…
وسليمة من حرف دنيئة ومن عيب نكاح كجنون وجذام
…dan wanita yang bersih dari pekerjaan yang rendah serta dari aib nikah seperti gila dan kusta.
غيرها من بقية العرب ولا هاشمية أو مطلبية غيرهما من بقية قريش.
…selain dari sisa bangsa Arab; dan tidak pula dengan wanita Hasyimiyah atau Muttalibiyah selain dari sisa kaum Quraisy.
وصح: نحن وبنو المطلب شيء واحد [البخاري رقم: ٣١٤٠, أبو داود رقم: ٢٩٨٠, النسائي رقم: ٤١٣٦, ٤١٣٧, ابن ماجه رقم: ٢٨٨١] فهما متكافئان.
Dan telah sahih hadis: 'Kami dan Bani al-Muttalib adalah satu kesatuan' [Al-Bukhari no. 3140, Abu Dawud no. 2980, An-Nasa'i no. 4136, 4137, Ibn Majah no. 2881], maka keduanya saling sekufu.
ولا يكافئ من أسلم بنفسه من لها أب أو أكثر في الإسلام ومن له أبوان لمن لها ثلاثة آباء فيه على ما صرحوا به لكن حكى القاضي أبو الطيب وغيره فيه وجها أنهما كفأن واختاره الروياني وجزم به صاحب العباب.
Dan tidak sekufu laki-laki yang masuk Islam sendiri bagi wanita yang memiliki satu ayah atau lebih dalam Islam, serta laki-laki yang memiliki dua orang tua muslim bagi wanita yang memiliki tiga ayah dalam Islam menurut apa yang mereka jelaskan. Namun Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib dan selainnya menceritakan suatu pendapat (wajh) bahwa keduanya sekufu, pendapat ini dipilih oleh Ar-Ruyani dan ditegaskan oleh penyusun al-Ubab.
ولا سليمة من حرف دنيئة وهي ما دلت ملابسته على انحطاط المروءة غيرها فلا يكافئ من هو أو أبوه حجام أو كناس أو راع بنت خياط ولا هو بنت تاجر وهو من يجلب البضائع من غير تقييد بجنس أو بزاز وهو بائع البز ولا هما بنت عالم أو قاض عادل.
Dan tidak sekufu dengan wanita yang bersih dari pekerjaan-pekerjaan yang rendah—yaitu pekerjaan yang jika dilakukan menunjukkan jatuhnya kehormatan diri (muru'ah)—orang selain darinya. Maka tidak sekufu laki-laki yang dirinya atau ayahnya seorang tukang bekam, tukang sapu, atau penggembala dengan putri seorang penjahit; tidak pula ia dengan putri seorang pedagang—yaitu orang yang mendatangkan barang dagangan tanpa terikat jenis tertentu—atau penjual kain; dan tidak pula keduanya sekufu dengan putri seorang alim atau hakim yang adil.
قال الروياني: وصوبه الأذرعي ولا يكافئ عالمة جاهل خلافا للروضة.
Ar-Ruyani berkata: 'Dan dibenarkan oleh Al-Adzra'i bahwa seorang laki-laki yang bodoh tidak sekufu dengan wanita yang berilmu (alimah)', berbeda dengan apa yang ada dalam Ar-Raudhah.
والأصح أن اليسار لا يعتبر في الكفاءة لان المال ظل زائل ولا يفتخر أهل المروءات والبصائر.
Dan pendapat yang paling sahih adalah bahwa kelapangan harta (kekayaan) tidak diperhitungkan dalam kesetaraan (kufu), karena harta adalah bayangan yang akan sirna dan tidak dibanggakan oleh orang-orang yang berkehormatan dan berpandangan jernih.
ولا سليمة حال العقد من عيب مثبت لخيار نكاح لجاهل به حالته كجنون ولو متقطعا وإن قل وهو مرض يزول به الشعور من القلب وجذام مستحكم وهي علة يحمر منها العضو ثم يسود ثم
Dan (laki-laki yang sekufu itu) harus selamat (bebas) pada saat akad dari aib (cacat) yang menetapkan hak khiyar (pilihan membatalkan) nikah bagi orang yang tidak mengetahuinya pada saat akad, seperti gila meskipun terputus-putus (kumat-kumatan) dan meskipun sedikit—yaitu penyakit yang menghilangkan kesadaran dari hati—dan kusta yang parah (kronis), yaitu penyakit yang membuat anggota tubuh memerah lalu menghitam lalu…
وبرص غير,
dan sopak (kusta putih) yang tidak…
يتقطع وبرص مستحكم وهو بياض شديد يذهب دموية الجلد وإن قلا.
…terputus-putus (terlepas-lepas anggota badannya). Dan penyakit sopak (barash) yang parah (kronis), yaitu warna putih sangat yang menghilangkan rona darah pada kulit, meskipun sedikit.
وعلامة الاستحكام في الأول اسوداد العضو وفي الثاني عدم احمراره عند عصره.
Tanda parahnya (kronisnya) pada penyakit pertama (kusta) adalah menghitamnya anggota badan, sedangkan pada penyakit kedua (sopak) adalah tidak memerahnya kulit saat dipencet/ditekan.
غير ممن به عيب لان النفس تعاف صحبة من به ذلك.
…tidak sekufu dengan wanita yang memiliki cacat tersebut, karena jiwa enggan bergaul dengan orang yang memilikinya.
ولو كان بها عيب أيضا فلا كفاءة وإن اتفقا أو كان ما بها أقبح.
Dan jikalau pada diri si wanita juga terdapat cacat, maka tetap tidak ada kafa'ah (kesetaraan), meskipun cacat keduanya sama atau cacat si wanita lebih buruk.
أما العيوب التي لا تثبت الخيار فلا تؤثر كالعمى وقطع الطرف وتشوه الصورة خلافا لجمع متقدمين.
Adapun cacat-cacat yang tidak menetapkan hak khiyar, maka tidak mempengaruhi kafa'ah, seperti buta, terpotong anggota badan, dan cacat rupa, berbeda dengan pendapat sekelompok ulama terdahulu (mutaqaddimin).
تتمة [في بيان العيوب التي تثبت الخيار] ومن عيوب النكاح رتق وقرن فيها وجب وعنة فيه فلكل من الزوجين الخيار فورا في فسخ النكاح بما وجد من العيوب المذكورة في الآخر بشرط أن يكون بحضور الحاكم.
Pelengkap [Penjelasan tentang cacat-cacat yang menetapkan khiyar]: Di antara cacat-cacat nikah adalah rataq (tersumbatnya vagina oleh daging) dan qaran (tersumbatnya vagina oleh tulang) pada istri, serta jab (terpotongnya zakar) dan 'unnah (impotensi) pada suami. Maka masing-masing dari kedua suami istri memiliki hak khiyar secara seketika untuk membatalkan (fasakh) nikah karena cacat-cacat yang disebutkan yang terdapat pada pasangan, dengan syarat hal itu dilakukan di hadapan hakim.
وليس منها استحاضة وبخر وصنان وقروح سيالة وضيق منفذ ويجوز لكل من الزوجين خيار بخلف شرط وقع في العقد لا قبله كأن شرط في أحد الزوجين حرية أو نسب أو جمال أو يسار أو بكارة أو شباب أو سلامة من عيوب كزوجتك بشرط أنها بكر أو حرة مثلا فإن بان أدنى مما شرط فله فسخ ولو بلا قاض ولو شرطت بكارة فوجدت
Dan tidak termasuk dari cacat-cacat tersebut: istihadah, bau mulut (bakhar), bau ketiak (shunan), luka yang terus mengalir darah/nanahnya, serta kesempitan saluran vagina. Dan boleh bagi masing-masing dari kedua suami istri mengajukan khiyar karena perselisihan syarat yang terjadi di dalam akad—bukan sebelum akad—seperti jika disyaratkan pada salah satu dari suami istri berupa kemerdekaan, nasab, kecantikan/ketampanan, kecukupan harta, keperawanan, usia muda, atau keselamatan dari cacat-cacat, seperti ucapan: "Aku nikahkan engkau dengan syarat bahwa dia perawan atau merdeka" misalnya, lalu ternyata terbukti lebih rendah dari apa yang disyaratkan, maka ia berhak memfasakh nikah meskipun tanpa hakim. Dan jikalau disyaratkan keperawanan lalu ternyata dia…
ولا يقابل بعضها ببعض ويزوجها بغير كفء ولي لا قاض برضا كل.
Dan tidak boleh saling memperhitungkan (menutup) sebagian kriteria kafa'ah dengan sebagian lainnya. Dan wali boleh menikahkan wanita dengan laki-laki yang tidak sekufu—bukan hakim—dengan keridaan dari semuanya.
ثيبا وادعت ذهابها عنده فأنكر صدقت بيمينها لدفع الفسخ أو ادعت افتضاضه لها فأنكر فالقول قولها بيمينها لدفع الفسخ أيضا لكن يصدق هو بيمينه لتشطير المهر إن طلق قبل الدخول.
…janda, dan si wanita mengklaim hilang keperawanannya saat bersamanya (suami) sedangkan si suami mengingkari, maka ucapan wanita tersebut dibenarkan beserta sumpah untuk menolak fasakh. Atau si wanita mengklaim bahwa suami telah menggaulinya (menghilangkan keperawanannya) sedangkan suami mengingkarinya, maka ucapan wanita dibenarkan beserta sumpah untuk menolak fasakh pula. Akan tetapi, ucapan si suami dibenarkan beserta sumpahnya untuk pembagian separuh mahar jika ia menceraikannya sebelum digauli.
ولا يقابل بعضها أي بعض خصال الكفاءة ببعض من تلك الخصال فلا تزوج حرة عجمية برقيق عربي ولا حرة فاسقة بعبد عفيف.
Dan tidak boleh saling memperhitungkan sebagian—yaitu sebagian kriteria kafa'ah—dengan sebagian lainnya dari kriteria-kriteria tersebut. Maka wanita merdeka non-Arab tidak boleh dinikahkan dengan budak Arab, dan wanita merdeka yang fasik tidak boleh dinikahkan dengan budak yang menjaga kehormatan (afif).
قال المتولي: وليس من الحرف الدنيئة خبازة.
Al-Mutawalli berkata: Dan tidak termasuk profesi yang rendah adalah tukang roti.
ولو اطرد عرف بلد بتفضيل بعض الحرف الدنيئة التي نصوا عليها لم يعتبر ويعتبر عرف بلدها فيما لم ينصوا عليه.
Dan jikalau adat suatu negeri berlaku mengunggulkan sebagian profesi rendah yang telah ditegaskan (oleh para ulama), maka adat tersebut tidak diperhitungkan. Dan adat negerinya diperhitungkan pada perkara yang belum ditegaskan oleh mereka (para ulama).
وليس للأب تزويج ابنه الصغير أمة لأنه مأمون العنت.
Dan tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anaknya yang masih kecil dengan seorang amat (hamba sahaya wanita), karena si anak terhindar dari kesulitan perzinaan (ma'munul 'anat).
ويزوجها بغير كفء ولي بنسب وولاء لا قاض برضا كل منها ومن وليها أو أوليائها المستوين الكاملين لزوال المانع برضاهم أما القاضي فلا يصح له تزويجها لغير كفء وإن رضيت به على المعتمد إن كان لها ولي غائب أو مفقود لأنه كالنائب عنه فلا يترك الحظ له وبحث جمع متأخرون أنها لو لم تجد كفؤا وخافت الفتنة لزم القاضي إجابتها للضرورة.
Dan wali (karena nasab dan wala'—bukan hakim) boleh menikahkan wanita itu dengan laki-laki yang tidak sekufu dengan keridaan dari wanita tersebut dan dari walinya atau para walinya yang sederajat dan sempurna (akal dan balighnya), karena hilangnya penghalang dengan keridaan mereka. Adapun hakim, maka tidak sah baginya menikahkan wanita itu dengan laki-laki yang tidak sekufu meskipun wanita itu rida kepadanya—menurut pendapat yang mu'tamad—jika wanita itu memiliki wali yang gaib (berada jauh) atau hilang, karena hakim kedudukannya seperti wakil darinya sehingga tidak boleh meninggalkan kemaslahatan baginya. Namun sekelompok ulama muta'akhirin berpendapat bahwa jika wanita itu tidak menemukan laki-laki yang sekufu dan dia khawatir fitnah (zina), maka hakim wajib memenuhi permintaannya karena kondisi darurat.
قال شيخنا وهو متجه مدركا.
Guru kami (Ibn Hajar al-Haitami) berkata: "Dan pendapat ini memiliki arah pertimbangan (dalil) yang kuat."
٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠
……………………………..
أما من ليس لها ولي أصلا فتزويجها القاضي لغير كفء بطلبها التزويج منه صحيح على المختار خلافا للشيخين.
Adapun wanita yang tidak memiliki wali sama sekali, maka pernikahan dirinya oleh hakim dengan laki-laki yang tidak sekufu atas permintaannya untuk menikah dengannya adalah sah menurut pendapat yang terpilih (mukhtar), berbeda dengan pendapat Asy-Syaikhani (An-Nawawi dan Ar-Rafi'i).
فرع لو زوجت من غير كفء بالإجبار أو بالإذن المطلق عند التقييد بكفء أو بغيره لم يصح التزويج لعدم رضاها به.
Cabang masalah: Jika seorang wanita dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu secara paksa, atau dengan izin mutlak padahal disyaratkan harus sekufu atau lainnya, maka pernikahannya tidak sah karena tidak adanya kerelaan darinya.
فإن أذنت في تزويجها بمن ظنته كفؤا فبان خلافه صح النكاح ولا خيار لها لتقصيرها بترك البحث نعم لها خيار إن بان معيبا أو رقيقا وهي حرة.
Jika ia memberi izin untuk menikahkan dirinya dengan orang yang ia sangka sekufu lalu ternyata tidak demikian, maka nikahnya sah dan ia tidak memiliki hak khiyar (pilihan membatalkan) karena kelalaiannya tidak mencari tahu. Ya, ia memiliki hak khiyar jika ternyata laki-laki itu memiliki cacat atau seorang budak sedangkan ia wanita merdeka.
تتمة [في بيان بعض آداب النكاح] يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها لا بيده وإن خاف الزنا خلافا لأحمد ولا افتضاض بأصبع ويسن ملاعبة الزوجة إيناسا وأن لا يخليها عن الجماع كل أربع ليال مرة بلا عذر وأن يتحرى بالجماع وقت السحر وأن يمهل لتنزل إذا تقدم إنزاله وأن يجامعها عند القدوم من سفره وأن يتطيبا للغشيان وأن يقول كل ولو مع اليأس من الولد بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا وأن يناما في فراش واحد والتقوي له بأدوية مباحة بقصد صالح: كعفة ونسل وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا فيما يظهر قاله شيخنا.
Pelengkap [Tentang penjelasan sebagian adab nikah]: Suami boleh bersenang-senang dengan istrinya pada seluruh tubuhnya selain lubang duburnya, meskipun dengan mengisap klitorisnya atau bermasturbasi dengan tangan istrinya, bukan dengan tangannya sendiri walaupun ia takut berzina, berbeda dengan pendapat Imam Ahmad. Dan tidak boleh memecah perawan dengan jari. Disunnahkan mencumbu istri untuk menghiburnya, tidak membiarkannya tanpa disetubuhi setidaknya sekali setiap empat malam tanpa uzur, memilih waktu sahur untuk bersetubuh, memberi tenggang waktu agar istri mencapai klimaks jika suami keluar sperma lebih dulu, menyetubuhinya saat baru datang dari bepergian, keduanya memakai wewangian untuk berhubungan, masing-masing membaca—meskipun sudah putus asa memiliki anak—'Bismillahi Allahumma jannibnas-syaithana wa jannibis-syaithana ma razaqtana' (Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami), keduanya tidur di satu tempat tidur, dan menguatkan fisik untuk bersetubuh dengan obat-obatan yang mubah dengan niat yang baik seperti menjaga kesucian diri dan menghasilkan keturunan; sebab perantara menuju hal yang disukai maka hukumnya disukai secara lahiriah, sebagaimana dikatakan oleh guru kami.
ويحرم عليها منعه من استمتاع جائز.
Dan haram bagi istri menolak suami dari bersenang-senang yang diperbolehkan.
ويكره لها أن تصف لزوجها أو غيره امرأة أخرى لغير حاجة.
Dan dimakruhkan bagi istri menceritakan sifat wanita lain kepada suaminya atau orang lain tanpa ada hajat (keperluan).
وله الوطء في زمن يعلم دخول وقت المكتوبة فيه وخروجه قبل وجود الماء وأنها لا تغتسل عقبه وتفوت الصلاة.
Dan suami boleh menyetubuhi istrinya pada waktu yang ia ketahui telah masuk waktu shalat fardhu dan akan keluar sebelum ada air serta istri tidak mandi setelahnya sehingga shalat menjadi terlewat.