فصل في نكاح الأمة
فصل في نكاح الأمة
Fasal tentang menikahi budak wanita
حرم لحر نكاح أمة إلا بعجز عمن تصلح لتمتع
Haram bagi laki-laki merdeka menikahi budak wanita kecuali karena tidak mampu terhadap wanita yang patut untuk digauli
فصل في نكاح الأمة
Fasal tentang menikahi budak wanita
حرم لحر ولو عقيما أو آيسا من الولد نكاح أمة لغيره ولو مبعضة إلا بثلاثة شروط: أحدها:
Haram bagi orang merdeka, meskipun ia mandul atau putus asa memiliki anak, menikahi budak wanita milik orang lain, meskipun budak muba''adhah (sebagian merdeka), kecuali dengan tiga syarat. Salah satunya:
بعجز عمن تصلح لتمتع ولو أمة أو رجعية لأنها في حكم الزوجية ما لم تنقض عدتها بدليل التوارث بأن لا يكون تحته شيء من ذلك.
Ketidakmampuan mendapatkan wanita yang patut untuk digauli, meskipun berupa budak wanita atau wanita yang ditalak raj'i—karena wanita yang ditalak raj'i masih berstatus istri selama belum habis masa iddahnya dengan dalil adanya hak saling mewarisi—sekiranya di bawah tanggungannya tidak ada wanita-wanita tersebut.
ولا قادرا على نكاح حرة لعدمها أو فقره.
Dan tidak mampu menikahi wanita merdeka karena ketiadaannya atau karena ia fakir.
أو التسري بعدم وجود أمة في ملكه أو ثمن لشرائها.
Atau tidak mampu menggauli budak sendiri karena tidak ditemukannya budak dalam kepemilikannya atau tidak adanya uang untuk membelinya.
ولو وجد من يقرض أو يهب مالا أو جارية لم يلزمه القبول بل يحل مع ذلك نكاح الأمة لا لمن له ولد موسر أما إذا كان تحته صغيرة لا تحتمل الوطء أو هرمة أو مجنونة أو مجذومة أو برصاء أو رتقاء أو قرناء فتحل الأمة.
Jikalau ia menemukan orang yang memberi pinjaman atau menghibahkan harta atau budak wanita, ia tidak wajib menerimanya, bahkan tetap halal baginya menikahi budak wanita, tidak demikian bagi orang yang memiliki anak yang mampu. Adapun jika di bawah tanggungannya ada anak kecil yang belum mampu digauli, atau wanita tua renta, gila, kusta, belang, ratqa' (tersumbat daging pada vagina), atau qarna' (tersumbat tulang pada vagina), maka halal baginya menikahi budak wanita.
وبخوفه زنا,
Dan karena takutnya ia dari perbuatan zina,
وكذا إن كان تحته زانية على ما أفتى به غير واحدة.
Demikian pula jika di bawah tanggungannya ada wanita pezina, menurut fatwa dari beberapa ulama.
ولو قدر على غائبة في مكان قريب لم يشق قصدها وأمكن انتقالها لبلده لم تحل الأمة أما لو كان تحته غائبة في مكان بعيد عن بلده ولحقه مشقة ظاهرة بأن ينسب متحملها في طلب الزوجة إلى مجاوزة الحد في قصدها أو يخاف الزنا مدة قصدها فهي كالعدم كالتي لا يمكن انتقالها إلى وطنه لمشقة الغربة له.
Jika ia mampu menyetubuhi istrinya yang gaib (berada di tempat lain) di lokasi yang dekat, yang tidak menyulitkan untuk mendatangi istrinya dan memungkinkan baginya untuk membawanya ke negerinya, maka budak wanita tidak halal baginya. Namun jika ia memiliki istri di tempat yang jauh dari negerinya dan ia mengalami kesulitan yang nyata (jelas)—sekiranya orang yang menanggung kesulitan dalam menyusul istrinya itu dinilai melampaui batas, atau ia khawatir berbuat zina selama perjalanan menyusulnya—maka keberadaan istri tersebut dianggap seperti tidak ada, sebagaimana istri yang tidak memungkinkan untuk diboyong ke tanah airnya karena beratnya rasa keterasingan baginya.
وثانيها بخوفه زنا بغلبة شهوة وضعف تقواه فتحل للآية [٤ سورة النساء الآية: ٢٥] فإن ضعفت شهوته وله تقوى أو مروءة أو حياء يستقبح معه الزنا أو قويت شهوته وتقواه لم تحل له الأمة لأنه لا يخاف الزنا.
Syarat kedua adalah ia mengkhawatirkan dirinya berbuat zina karena dominasi syahwat dan lemahnya ketakwaan, maka budak wanita halal baginya berdasarkan ayat [QS. An-Nisa': 25]. Apabila syahwatnya lemah dan ia memiliki ketakwaan, muruah (harga diri), atau rasa malu yang dengannya zina dianggap buruk, atau syahwatnya kuat tetapi ketakwaannya juga kuat, maka budak wanita tidak halal baginya karena ia tidak dikhawatirkan berbuat zina.
ولو خاف الزنا من أمة بعينها لقوة ميله إليها لم تحل له كما صرحوا به.
Dan jika ia mengkhawatirkan zina dari budak wanita tertentu saja karena besarnya kecenderungannya kepada budak tersebut, maka ia tetap tidak halal baginya sebagaimana ditegaskan oleh para ulama.
والشرط الثالث: أن تكون الأمة مسلمة يمكن وطؤها فلا تحل له الأمة الكتابية وعند أبي حنيفة ﵁ يجوز للحر نكاح أمة غيره إن لم يكن تحته حرة.
Syarat ketiga: Budak wanita tersebut adalah seorang muslimah yang memungkinkan untuk disetubuhi, maka tidak halal baginya budak wanita Kitabiyah (Ahli Kitab). Dan menurut Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu, boleh bagi laki-laki merdeka menikahi budak wanita milik orang lain jika ia tidak mempunyai istri wanita merdeka.
فروع لو نكح الحر الأمة بشروطه ثم أيسر أو نكح الحرة لم ينفسخ نكاح الأمة.
Cabang-cabang masalah: Jika seorang laki-laki merdeka menikahi budak wanita sesuai syarat-syaratnya, kemudian ia menjadi mampu (berada dalam kecukupan) atau menikahi wanita merdeka, maka nikah dengan budak wanita tersebut tidak batal.
وولد الأمة من نكاح أو غيره كزنا أو شبهة بأن نكحها وهو
Dan anak dari budak wanita dari hasil pernikahan atau selainnya, seperti zina atau syubhat—yaitu dengan ia menikahi budak tersebut dalam keadaan…
وحل لمسلم وطء الكتابية.
Dan halal bagi seorang muslim menyetubuhi wanita Ahli Kitab.
موسر قن لمالكها.
mampu (kaya), berstatus budak sahaya milik pemilik budak tersebut.
ولو غر واحد بحرية أمة وتزوجها فأولادها الحاصلون منه أحرار ما لم يعلم برقها وإن كان عبدا ويلزمه قيمتهم يوم الولادة.
Jika seseorang tertipu dengan menganggap seorang budak wanita adalah wanita merdeka lalu menikahinya, maka anak-anak yang lahir darinya berstatus merdeka selama ia tidak mengetahui perbudakannya meskipun suami tersebut adalah seorang budak, dan ia wajib membayar nilai (harga) anak-anak tersebut pada hari kelahirannya.
وحل لمسلم حر وطئ أمته الكتابية لا الوثنية والمجوسية.
Dan halal bagi seorang muslim yang merdeka menyetubuhi budak wanitanya yang beragama Ahli Kitab, bukan budak wanita penyembah berhala (Watsaniyah) maupun Majusi.
تتمة [في بيان متعلقات نكاح الرقيق] لا يضمن سيد بإذنه في نكاح عبده مهرا ولا مؤنة وإن شرط في إذنه ضمان بل يكونان في كسبه وفي مال تجارة أذن له فيها ثم إن لم يكن مكتسبا ولا مأذونا فهما في ذمته فقط كزائد على مقدر له ومهر وجب بوطء في نكاح فاسد لم يأذن فيه سيده ولا يثبت مهر أصلا بتزويج أمته لعبده وإن سماه وقيل يجب ثم يسقط.
Pelengkap: [Penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan budak] Tuan tidak menanggung mahar maupun nafkah dengan sebab izinnya untuk pernikahan budaknya, meskipun disyaratkan penanggungan tersebut dalam izinnya. Namun keduanya (mahar dan nafkah) diambil dari hasil usahanya (kasab) dan dari harta perdagangan yang diizinkan kepadanya. Kemudian jika ia tidak bekerja dan tidak diizinkan berdagang, maka keduanya menjadi tanggungan utang (dzimmah)-nya saja, seperti halnya kelebihan dari kadar yang telah ditentukan baginya, dan mahar yang wajib karena persetubuhan dalam nikah yang fasad yang tidak diizinkan oleh tuannya. Serta tidak ditetapkan mahar sama sekali dengan menikahkan budak wanitanya kepada budak laki-lakinya meskipun ia menyebutkan maharnya, dan ada pendapat yang mengatakan mahar itu wajib lalu gugur.