باب في العارية
باب في العارية
Bab tentang Pinjam-Meminjam (Al-'Ariyah)
صح إعارة عين لانتفاع مملوك
Sah meminjamkan suatu barang untuk pemanfaatan yang dimiliki
باب في العارية
Bab tentang Pinjam-Meminjam (Al-'Ariyah)
بتشديد الياء وتخفيفها: وهي اسم لما يعار للعقد المتضمن لإباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع به مع بقاء عينه ليرده من عار: ذهب وجاء بسرعة لا من العار وهي مستحبة أصالة لشدة الحاجة إليها وقد تجب كإعارة ثوب توقفت صحة الصلاة عليه وما ينقذ غريقا أو يذبح به حيوان محترم يخشى موته.
Dengan tasydid pada huruf ya maupun takhfif: al-'ariyah adalah nama bagi barang yang dipinjamkan untuk akad yang mencakup kebolehan mengambil manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan dengan tetap utuhnya barang tersebut untuk dikembalikan; terambil dari kata 'aara' (pergi dan datang dengan cepat), bukan dari kata 'al-'aar' (aib). Hukum asalnya sunnah karena sangat dibutuhkannya, dan terkadang bisa menjadi wajib, seperti meminjamkan pakaian yang keabsahan shalat bergantung padanya, benda untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau benda untuk menyembelih hewan mulia yang dikhawatirkan mati.
صح من ذي تبرع إعارة عن غير مستعارة لانتفاع مع بقاء عينه مملوك ذلك الانتفاع ولو بوصية أو إجارة أو وقف وإن لم يملك العين لان العارية ترد على المنفعة فقط.
Sah dari orang yang sah bertabarru' (menderma) untuk meminjamkan barang yang bukan barang pinjaman, untuk pemanfaatan yang barangnya tetap utuh, di mana pemanfaatan tersebut dimilikinya meskipun melalui wasiat, sewa, atau wakaf, walaupun ia tidak memiliki fisiknya, karena pinjam-meminjam (al-'ariyah) itu hanya berkaitan dengan manfaatnya saja.
وقيد ابن الرفعة صحتها من الموقوف عليه بما إذا كان ناظرا.
Ibn al-Rif'ah membatasi keabsahannya (peminjaman) dari penerima wakaf jika ia bertindak sebagai nazir (pengelola wakaf).
قال الأسنوي: يجوز للإمام إعارة مال بيت المال.
Al-Asnawi berkata: "Boleh bagi seorang Imam meminjamkan harta baitulmal."
مباح بلفظ يشعر بإذن فيه كأعرتك وعلى مستعير ضمان قيمة يوم تلف
(Pemanfaatan yang) mubah, dengan lafal yang menunjukkan izin padanya seperti "aku meminjamkan kepadamu". Dan wajib bagi peminjam menanggung ganti rugi seharga nilai barang pada hari kerusakannya,
مباح فلا يصح إعارة ما يحرم الانتفاع به كآلة لهو وفرس وسلاح لحربي وكأمة مشتهاة لخدمة أجنبي.
Yaitu pemanfaatan yang mubah, maka tidak sah meminjamkan sesuatu yang haram dimanfaatkan, seperti alat musik, kuda dan senjata untuk harbi (kafir yang memerangi Islam), serta budak wanita yang mengundang syahwat untuk melayani laki-laki asing.
وإنما تصح الإعارة من أهل تبرع بلفظ يشعر بإذن فيه أي الانتفاع.
Dan pinjam-meminjam hanya sah dari orang yang tergolong ahli tabarru' (cakap melakukan kebaikan tanpa imbalan) dengan lafal yang menunjukkan izin padanya, yakni izin untuk memanfaatkannya.
كأعرتك وأبحتك منفعة وكأركب وخذه لتنتفع به.
Seperti "aku meminjamkan kepadamu", "aku membolehkan pemanfaatannya padamu", "naikilah", dan "ambillah barang ini agar kamu dapat memanfaatkannya".
ويكفي لفظ أحدهما مع فعل الآخر ولا يجوز لمستعير إعارة عين مستعارة بلا إذن معير وله إنابة من يستوفي المنفعة له كأن يركب دابة استعارها للركوب من هو مثله أو دونه لحاجته ولا يصح إعارة ما لا ينتفع به مع بقاء عينه كالشمع للوقود لاستهلاكه ومن ثم صحت للتزين به كالنقد وحيث لم تصح العارية فجرت ضمنت لان للفاسد حكم صحيحه وقيل لا ضمان لان ما جرى بينهما ليس بعارية صحيحة ولا فاسدة.
Cukup dengan lafal dari salah satu pihak disertai tindakan dari pihak lainnya. Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang yang dipinjam tanpa izin dari pemberi pinjaman, tetapi ia boleh mewakilkan kepada orang lain untuk mengambil manfaat tersebut baginya, seperti menunggangkan hewan yang ia pinjam untuk ditunggangi kepada orang yang setara dengannya atau di bawahnya untuk keperluannya. Tidak sah meminjamkan barang yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan merusak zatnya, seperti lilin untuk dinyalakan karena akan habis. Oleh karena itu, sah meminjamkannya untuk perhiasan seperti mata uang. Dan ketika akad pinjam-meminjam tidak sah namun barang telah diserahterimakan, maka barang tersebut ditanggung (wajib ganti rugi jika rusak) karena akad yang rusak hukumnya sama dengan akad yang sah (dalam hal jaminan). Ada pula yang berpendapat tidak ada jaminan karena apa yang terjadi di antara keduanya bukanlah pinjam-meminjam yang sah maupun rusak.
ولو قال احفر في أرضي بئرا لنفسك فحفر لم يملكها ولا أجرة له على الآمر فإن قال أمرتني بأجرة فقال مجانا صدق الآمر ووارثه ولو أرسل صبيا ليستعير له شيئا لم يصح فلو تلف في يده أو أتلفه لم يضمنه هو ولا مرسله كذا في الجواهر.
Seandainya seseorang berkata, "Galilah sumur di tanahku untuk dirimu sendiri," lalu ia menggali, maka ia tidak memiliki sumur tersebut dan ia tidak berhak mendapat upah dari orang yang memerintahkannya. Jika ia berkata, "Engkau memerintahkanku dengan upah," lalu pemilik tanah menjawab, "Secara gratis," maka ucapan pemilik tanah beserta ahli warisnya yang dibenarkan. Seandainya seseorang mengutus anak kecil untuk meminjamkan sesuatu baginya, maka hal itu tidak sah; jika barang tersebut rusak di tangan si anak atau ia merusaknya, maka ia maupun orang yang mengutusnya tidak menanggung ganti rugi, demikianlah yang disebutkan dalam kitab al-Jawahir.
ويجب على مستعير ضمان قيمة يوم تلف للمعار إن تلف كله أو بعضه في يده ولو بآفة من غير تقصير بدلا أو أرشا وإن شرطا عدم ضمانه لخبر أبي داود وغيره: العارية مضمونة أي بالقيمة يوم التلف
Dan wajib bagi peminjam menanggung ganti rugi senilai harga pada hari kerusakan terhadap barang yang dipinjam jika rusak seluruhnya atau sebagian di tangannya, meskipun disebabkan oleh bencana alam tanpa adanya kelalaian, baik sebagai pengganti (jika rusak total) atau denda (jika rusak sebagian), walaupun keduanya mensyaratkan tidak ada jaminan, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya: "Barang pinjaman itu ditanggung (menjadi jaminan)," yaitu dengan nilainya pada hari kerusakan,
لا باستعمال وعليه مؤنة رد
bukan karena pemakaian (yang diizinkan), dan wajib baginya biaya pengembalian.
لا يوم القبض في المتقوم وبالمثل في المثلي على الأوجه.
Bukan nilai pada hari penerimaan pada barang yang bernilai (mutaqawwam), dan dengan barang yang sepadan pada barang matsli (sejenis) menurut pendapat yang paling kuat (al-awjah).
وجزم في الأنوار بلزوم القيمة ولو في المثلي كخشب وحجر.
Dan dipastikan dalam kitab al-Anwar mengenai kewajiban membayar nilainya (harga) meskipun pada barang matsli seperti kayu dan batu.
وشرط التلف المضمن أن يحصل لا باستعمال وإن حصل معه فإن تلف هو أو جزؤه باستعمال مأذون فيه: كركوب أو حمل أو لبس اعتيد فلا ضمان للإذن فيه وكذا لا ضمان على مستعير من نحو مستأجر إجارة صحيحة فلا ضمان عليه لأنه نائب عنه وهو لا يضمن فكذا هو.
Syarat kerusakan yang wajib diganti rugi adalah yang terjadi bukan karena pemakaian, meskipun kerusakan terjadi bersamaan dengan pemakaian. Jika barang tersebut atau sebagian darinya rusak karena pemakaian yang diizinkan, seperti menunggangi, membawa beban, atau memakai yang lumrah, maka tidak ada ganti rugi karena adanya izin. Demikian pula tidak ada ganti rugi bagi orang yang meminjam dari penyewa dalam sewa-menyewa yang sah, maka tidak ada ganti rugi baginya karena ia berkedudukan sebagai wakil darinya, sedangkan penyewa tidak menanggung ganti rugi, begitu pula si peminjam darinya.
وفي معنى المستأجر الموصى له بالمنفعة والموقوف عليه وكذا مستعار لرهن تلف في يد مرتهن لا ضمان عليه كالراهن وكتاب موقوف على المسلمين مثلا استعاره فقيه فتلف في يده من غير تفريط لأنه من جملة الموقوف عليهم.
Searti dengan penyewa adalah penerima wasiat pemanfaatan dan penerima wakaf. Demikian juga barang yang dipinjam untuk dijadikan jaminan utang (gadai) yang rusak di tangan penerima gadai (murtahin), tidak ada jaminan ganti rugi baginya sebagaimana penggadai (rahin). Serta kitab yang diwakafkan untuk kaum muslimin misalnya, dipinjam oleh seorang ahli fikih lalu rusak di tangannya tanpa adanya kelalaian, maka ia tidak menanggung ganti rugi karena ia termasuk di antara para penerima wakaf tersebut.
فرع: لو اختلفا في أن التلف بالاستعمال المأذون فيه أو بغيره: صدق المعير كما قاله الجلال البلقيني لأن الأصل في العارية الضمان حتى يثبت مسقطه.
Cabang masalah: Seandainya keduanya berselisih mengenai apakah kerusakan terjadi karena pemakaian yang diizinkan atau karena sebab lain, maka yang dibenarkan adalah pemberi pinjaman, sebagaimana dikatakan oleh Jalaluddin al-Bulqini, karena hukum asal dalam barang pinjaman adalah kewajiban ganti rugi sampai terbukti hal yang menggugurkannya.
ويجب عليه أي على المستعير مؤنة رد للمعار على المالك وخرج بمؤنة الرد مؤنة المعار فتلزم المالك لأنها من حقوق
Dan wajib baginya, yaitu bagi peminjam, biaya pengembalian barang yang dipinjam kepada pemiliknya. Berbeda dengan biaya pengembalian adalah biaya perawatan/nafkah barang yang dipinjam, maka hal itu menjadi kewajiban pemiliknya karena termasuk bagian dari hak-hak
ولكل رجوع
Dan masing-masing pihak berhak menarik diri (membatalkan akad),
الملك وخالف القاضي فقال إنها على المستعير.
kepemilikan. Namun Al-Qadhi menyelisihi dan berpendapat bahwa biaya tersebut ditanggung oleh peminjam (musta'ir).
وجاز لكل من المعير والمستعير رجوع في العارية مطلقة كانت أو مؤقتة حتى في الإعارة لدفن ميت قبل مواراته بالتراب ولو بعد وضعه في القبر لا بعد المواراة حتى يبلى ولا رجوع لمستعير حيث تلزمه الاستعارة كإسكان معتدة ولا لمعير في سفينة صارت في اللجة وفيها متاع المستعير وبحث ابن الرفعة أن له الأجرة.
Boleh bagi masing-masing orang yang meminjamkan (mu'ir) dan peminjam (musta'ir) untuk membatalkan akad pinjam-meminjam ('ariyah), baik itu bersifat mutlak maupun terbatas waktu, bahkan dalam peminjaman tanah untuk menguburkan mayat sebelum diurug tanah, walaupun setelah diletakkan di dalam kubur, bukan setelah diurug tanah sampai mayat tersebut hancur. Dan tidak ada hak pembatalan bagi peminjam ketika akad pinjam-meminjam bersifat mengikat baginya, seperti menempatkan wanita yang sedang dalam masa iddah, dan tidak pula bagi orang yang meminjamkan pada perahu yang sudah berada di tengah laut yang di dalamnya terdapat barang milik peminjam. Ibn Ar-Rif'ah berpendapat bahwa pemilik kapal berhak mendapatkan uang sewa.
ولا في جذع لدعم جدار مائل بعد استناده وله الأجرة من الرجوع ولو استعار للبناء أو الغراس لم يجز له ذلك إلا مرة واحدة فلو قلع ما بناه أو غرسه لم يجز له إعادة إلا بإذن جديد إلا إذا صرح له بالتجديد مرة أخرى.
Dan tidak pula (berhak membatalkan) pada batang kayu untuk menyangga dinding yang miring setelah disangga dengannya, dan ia berhak mendapatkan uang sewa sejak pembatalan tersebut. Apabila seseorang meminjam tanah untuk bangunan atau tanaman, ia tidak boleh melakukannya kecuali satu kali saja. Jika ia membongkar apa yang ia bangun atau mencabut apa yang ia tanam, maka tidak boleh baginya mengulanginya kecuali dengan izin baru, kecuali jika pemilik menegaskan padanya untuk memperbaruinya sekali lagi.
فروع: لو اختلف مالك عين والمتصرف فيه كأن قال المتصرف أعرتني فقال المالك بل آجرتك بكذا.
Cabang-cabang masalah: Jika pemilik suatu barang dan orang yang mengelolanya berselisih, seperti pengelola berkata: "Engkau meminjamkannya kepadaku," lalu pemilik berkata: "Bahkan aku menyewakannya kepadamu sekian."
صدق المتصرف بيمينه إن بقيت العين ولم يمض مدة لها أجرة وإلا حلف المالك واستحقها كما لو أكل طعام غيره وقال كنت أبحت لي وأنكر المالك أو عكسه بأن قال المتصرف آجرتني بكذا وقال المالك بل أعرتك والعين باقية صدق المالك بيمينه.
Pengelola dibenarkan dengan sumpahnya jika barang tersebut masih utuh dan belum berlalu masa yang berhak ada sewanya. Jika tidak demikian, maka pemilik yang bersumpah dan berhak mendapatkan uang sewa, sebagaimana jika seseorang memakan makanan orang lain dan berkata: "Engkau telah membolehkannya bagiku," sementara pemilik mengingkarinya; atau kebalikannya, yaitu pengelola berkata: "Engkau menyewakannya padaku sekian," sedangkan pemilik berkata: "Bahkan aku meminjamkannya padamu" sementara barangnya masih ada, maka pemilik dibenarkan dengan sumpahnya.
ولو أعطى رجلا حانوتا ودراهم أو أرضا وبذرا وقال اتجر أو ازرعه فيها لنفسك فالعقار عارية وغيره قرض على الأوجه لا هبة خلافا لبعضهم ويصدق في قصده.
Jika seseorang memberikan toko dan beberapa dirham, atau tanah dan benih kepada orang lain seraya berkata: "Berdaganglah atau tanamlah di sana untuk dirimu sendiri," maka barang tidak bergerak (seperti toko/tanah) berstatus pinjaman ('ariyah), sedangkan selainnya (seperti dirham/benih) berstatus utang (qardh) menurut pendapat yang kuat, bukan hibah, berbeda dengan pendapat sebagian ulama, dan ia dibenarkan dalam maksud/niatnya.
٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠
……………………………
ولو أخذ كوزا من سقاء ليشرب منه فوقع من يده وانكسر قبل شربه أو بعده فإن طلبه مجانا ضمنه دون الماء أو بعوض والماء قدر كفايته فعكسه.
Jika seseorang mengambil cangkir dari penjual air untuk minum darinya, lalu jatuh dari tangannya dan pecah sebelum ia minum atau sesudahnya; jika ia memintanya secara gratis, ia mengganti cangkirnya bukan airnya. Namun jika ia memintanya dengan pembayaran dan air tersebut ukurannya sekadar kecukupannya, maka berlaku kebalikannya.
ولو استعار حليا وألبسه بنته الصغيرة ثم أمر غيره بحفظه في بيته ففعل فسرق غرم المالك المستعير ويرجع على الثاني إن علم أنه عارية وإن لم يكن يعلم أنه عارية بل ظنه للآمر لم يضمن.
Jika seseorang meminjam perhiasan dan mengenakannya pada anak perempuannya yang kecil, kemudian ia memerintahkan orang lain untuk menyimpannya di rumahnya lalu orang itu melakukannya kemudian perhiasan itu dicuri, maka pemilik menuntut ganti rugi kepada peminjam (musta'ir), dan peminjam menuntut kembali kepada orang kedua jika orang kedua mengetahui bahwa perhiasan itu adalah barang pinjaman. Namun jika ia tidak mengetahui bahwa itu barang pinjaman melainkan menyangkanya milik orang yang memerintah, maka ia tidak mengganti.
ومن سكن دارا مدة بإذن مالك أهل ولم يذكر له أجرة لم تلزمه.
Barangsiapa menempati rumah selama jangka waktu tertentu dengan izin pemilik yang kompeten dan tidak disebutkan uang sewa padanya, maka ia tidak wajib membayar sewa.
مهمة قال العبادي وغيره في كتاب مستعار رأى فيه خطأ لا يصلحه إلا المصحف فيجب.
Catatan penting: Al-'Abbadi dan lainnya berkata tentang kitab pinjaman yang di dalamnya terdapat kesalahan yang tidak dapat diperbaiki kecuali oleh seorang penaskah/korektor (mushahhih), maka itu wajib (diperbaiki).
قال شيخنا: والذي يتجه أن المملوك غير المصحف لا يصلح فيه شيء إلا إن ظن رضا مالكه به.
Guru kami (Ibn Hajar Al-Haitami) berkata: Pendapat yang kuat adalah bahwa kitab milik pribadi selain mushaf Al-Qur'an tidak boleh diperbaiki sedikit pun padanya kecuali jika diyakini/diduga adanya keridaan pemiliknya atas hal itu.
وأنه يجب إصلاح المصحف لكن إن لم ينقصه خطه لرداءته وأن الوقف يجب إصلاحه إن تيقن الخطأ فيه.
Dan bahwasanya wajib memperbaiki mushaf Al-Qur'an dengan syarat jika tulisannya tidak menguranginya (merusak keindahannya) karena buruknya tulisan tersebut, dan bahwa kitab wakaf wajib diperbaiki jika telah diyakini adanya kesalahan padanya.