فصل في بيان اصول المسائل
فصل في بيان أصول المسائل
Fasal Menjelaskan tentang Asal-Asal Masalah (Pokok Pembagian Waris)
أصل المسألة عدد الرؤوس إن كانت الورثة عصبات,
Asal masalah adalah jumlah kepala (jumlah orang) jika ahli warisnya adalah 'asabah,
فصل في بيان أصول المسائل
Fasal menjelaskan tentang asal-asal masalah (pembilang/penyebut asal dalam kewarisan).
أصل المسألة عدد الرؤوس إن كانت الورثة عصبات كثلاثة بنين أو
Asal masalah adalah jumlah kepala jika para ahli waris adalah 'asabah, seperti tiga anak laki-laki atau
وقدر الذكر أنثيين إن اجتمعا وأصل كل فريضة فيها نصفان أو نصف وما بقي اثنان أو ثلثان وثلث أو ثلثان وما بقي أو ثلث وما بقي ثلاثة أو ربع وما بقي
dan bagian laki-laki disetarakan dengan dua bagian perempuan jika keduanya berkumpul. Dan asal setiap masalah waris yang di dalamnya terdapat dua bagian setengah, atau setengah dan sisa, adalah dua. Atau dua pertiga dan sepertiga, atau dua pertiga dan sisa, atau sepertiga dan sisa, adalah tiga. Atau seperempat dan sisa,
أعمام فأصلها ثلاثة وقدر الذكر أنثيين إن اجتمعا أي الصنفان من نسب ففي ابن وبنت يقسم المتروك على ثلاثة: للابن اثنان وللبنت واحد ومخارج الفروض اثنان وثلاثة وأربعة وستة وثمانية واثنا عشر وأربعة وعشرون.
tiga paman, maka asal masalahnya adalah tiga. Dan bagian laki-laki disetarakan dengan dua bagian perempuan jika keduanya berkumpul, yaitu dua kelompok (laki-laki dan perempuan) dari garis keturunan. Maka pada kasus seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, peninggalan dibagi tiga: untuk anak laki-laki dua bagian dan untuk anak perempuan satu bagian. Dan penyebut (makhraj) bagian pasti (fardh) ada dua, tiga, empat, enam, delapan, dua belas, dan dua puluh empat.
فإن كان في المسألة فرضان فأكثر اكتفى عند تماثل المخرجين بأحدهما كنصفين في مسألة زوج وأخت فهي من الاثنين وعند تداخلهما بأكثرهما كسدس وثلث في مسألة أم وولديها وأخ لأبوين أو لأب فهي من ستة وكذا يكتفي في زوجة وأبوين وعند توافقهما بمضروب وفق أحدهما في الآخر كسدس وثمن في مسألة أم وزوجة وابن فهي من أربعة وعشرين حاصل ضرب وفق أحدهما وهو نصف الستة أو الثمانية في الآخر وعند تباينهما بمضروب أحدهما في الآخر كثلث وربع في مسألة أم وزوجة أخ لأبوين أو لأب فهي من اثني عشر حاصل ضرب ثلاثة في أربعة.
Jika dalam masalah terdapat dua bagian pasti atau lebih, maka apabila kedua penyebutnya sama (tamatsul), cukup diambil salah satunya, seperti dua bagian setengah dalam masalah suami dan saudara perempuan, maka asal masalahnya dari dua. Apabila keduanya saling masuk (tadakhul), diambil yang paling besar, seperti seperenam dan sepertiga dalam masalah ibu, dua anak ibu, serta saudara kandung atau seayah, maka asal masalahnya dari enam; demikian pula dicukupkan pada masalah istri dan kedua orang tua. Apabila keduanya saling bersesuaian (tawafuq), maka dihitung dari hasil perkalian antara وفق (faktor persekutuan) salah satu penyebut dengan penyebut lainnya, seperti seperenam dan seperdelapan dalam masalah ibu, istri, dan anak laki-laki, maka asal masalahnya dari dua puluh empat, yaitu hasil perkalian faktor persekutuan salah satunya—yaitu setengah dari enam atau delapan—dengan penyebut lainnya. Dan apabila keduanya saling berlainan (tabayun), dihitung dari hasil perkalian salah satu penyebut dengan yang lainnya, seperti sepertiga dan seperempat dalam masalah ibu, istri, dan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka asal masalahnya dari dua belas, hasil perkalian tiga dikali empat.
وأصل مسألة كل فريضة فيها نصفان كزوج وأخت لأب أو نصف وما بقي كزوج وأخ لأب اثنان مخرج النصف أو فيها ثلثان وثلث كأختين لأب وأختين لام أو ثلثان وما بقي كبنتين وأخ لأب أو ثلث وما بقي كأم وعم ثلاثة مخرج الثلث أو فيها ربع وما بقي كزوجة وعم
Dan asal masalah setiap bagian waris yang di dalamnya terdapat dua bagian setengah, seperti suami dan saudara perempuan seayah, atau setengah dan sisa, seperti suami dan saudara laki-laki seayah, adalah dua (penyebut dari setengah). Atau jika di dalamnya terdapat dua pertiga dan sepertiga, seperti dua saudara perempuan seayah dan dua saudara perempuan seibu, atau dua pertiga dan sisa, seperti dua anak perempuan dan saudara laki-laki seayah, atau sepertiga dan sisa, seperti ibu dan paman, maka asal masalahnya adalah tiga (penyebut dari sepertiga). Atau jika di dalamnya terdapat seperempat dan sisa, seperti istri dan paman,
أربعة أو سدس وما بقي أو سدس وثلث أو وثلثان أو ونصف ستة أو ثمن وما بقي أو ونصف وما بقي ثمانية أو ربع وسدس اثنا عشر أو ثمن وسدس أربعة وعشرون وتعول ستة إلى عشرة واثنا عشر إلى سبعة عشر وترا وأربعة وعشرون لسبعة وعشرين.
maka asal masalahnya empat. Atau seperenam dan sisa, atau seperenam dan sepertiga, atau seperenam dan dua pertiga, atau seperenam dan setengah, maka asal masalahnya enam. Atau seperdelapan dan sisa, atau seperdelapan, setengah, dan sisa, maka asal masalahnya delapan. Atau seperempat dan seperenam, dua belas. Atau seperdelapan dan seperenam, dua puluh empat. Dan asal masalah enam dapat mengalami 'aul sampai sepuluh, dua belas sampai tujuh belas secara ganjil, dan dua puluh empat sampai dua puluh tujuh.
أربعة مخرج الربع أو فيها سدس وما بقي كأم وابن أو سدس وثلث كأم وأخوين لام أو سدس وثلثان كأم وأختين لأب أو سدس ونصف كأم وبنت ستة مخرج السدس أو فيها ثمن وما بقي كزوجة وابن أو ثمن ونصف ما بقي كزوجة وبنت وأخ لأب ثمانية مخرج الثمن أو فيها ربع وسدس كزوجة وأخ لام اثنا عشر مضروب وفق أحد المخرجين في الآخر أو فيها ثمن وسدس كزوجة وجدة وابن أربعة وعشرون مضروب وفق أحدهما في الآخر.
empat (penyebut dari seperempat). Atau di dalamnya terdapat seperenam dan sisa, seperti ibu dan anak laki-laki; atau seperenam dan sepertiga, seperti ibu dan dua saudara laki-laki seibu; atau seperenam dan dua pertiga, seperti ibu dan dua saudara perempuan seayah; atau seperenam dan setengah, seperti ibu dan anak perempuan, maka asal masalahnya adalah enam (penyebut dari seperenam). Atau di dalamnya terdapat seperdelapan dan sisa, seperti istri dan anak laki-laki; atau seperdelapan dan setengah beserta sisa, seperti istri, anak perempuan, dan saudara laki-laki seayah, maka asal masalahnya adalah delapan (penyebut dari seperdelapan). Atau di dalamnya terdapat seperempat dan seperenam, seperti istri dan saudara laki-laki seibu, maka asal masalahnya dua belas, yaitu hasil perkalian faktor persekutuan salah satu dari dua penyebut dengan penyebut lainnya. Atau di dalamnya terdapat seperdelapan dan seperenam, seperti istri, nenek, dan anak laki-laki, maka asal masalahnya dua puluh empat, yaitu hasil perkalian faktor persekutuan salah satunya dengan penyebut lainnya.
وتعول من أصول مسائل الفرائض ثلاثة ستة إلى عشرة وترا وشفعا فعولها إلى سبعة كزوج وأختين لغير أم وإلى ثمانية كهم وأم وإلى تسعة كهم وأخ لام وإلى عشرة كهم وأخ آخر لام.
Dan dari asal-asal masalah pembagian warisan, ada tiga yang dapat mengalami 'aul: enam dapat mengalami 'aul sampai sepuluh baik ganjil maupun genap. 'Aul-nya sampai tujuh seperti suami dan dua saudara perempuan bukan seibu; sampai delapan seperti mereka dan ibu; sampai sembilan seperti mereka dan seorang saudara laki-laki seibu; dan sampai sepuluh seperti mereka dan seorang saudara laki-laki seibu lainnya.
وتعول اثنا عشر إلى سبعة عشر وترا فعوا لها إلى ثلاثة عشر كزوجة وأم وأختين لغير أم وإلى خمسة عشر كهم وأخ لام وإلى سبعة عشر كلهم وأخ آخر لأم.
Dan dua belas dapat mengalami 'aul sampai tujuh belas secara ganjil: 'aul-nya sampai tiga belas seperti istri, ibu, dan dua saudara perempuan bukan seibu; sampai lima belas seperti mereka dan seorang saudara laki-laki seibu; dan sampai tujuh belas seperti mereka semua dan seorang saudara laki-laki seibu lainnya.
وتعول أربعة وعشرون لسبعة وعشرين فقط كبنتين وأبوين وزوجة للبنتين ستة عشر وللأبوين ثمانية وللزوجة ثلاثة وتسمى
Dan dua puluh empat hanya mengalami 'aul sampai dua puluh tujuh saja, seperti dua anak perempuan, kedua orang tua, dan istri: untuk dua anak perempuan enam belas, untuk kedua orang tua delapan, dan untuk istri tiga. Masalah ini dinamakan
٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠
……………………………
بالمنبرية لان عليا ﵁ كان يخطب على منبر الكوفة قائلا: الحمد لله الذي يحكم بالحق قطعا ويجزي كل نفس بما تسعى وإليه المآل والرجعى فسئل حينئذ عن هذه المسألة فقال ارتجالا: صار ثمن المرأة تسعا ومضى في خطبته وإنما عالوا ليدخل النقص على الجميع كأرباب الديون والوصايا إذا ضاق المال عن قدر حصتهم.
dengan mas'alah al-Minbariyyah (Masalah Mimbar), karena Ali radhiyallahu 'anhu saat itu sedang berkhotbah di atas mimbar Kufah dengan mengucapkan: 'Segala puji bagi Allah yang memutuskan dengan kebenaran secara pasti, dan membalas setiap jiwa atas apa yang diusahakannya, serta kepada-Nya tempat kembali dan berpulang.' Kemudian beliau ditanya tentang masalah ini, lalu beliau menjawab secara spontan: 'Bagian seperdelapan wanita (istri) berubah menjadi sepersembilan,' lalu beliau melanjutkan khotbahnya. Mereka menetapkan 'aul hanyalah agar pengurangan bagian menimpa semua ahli waris, sebagaimana para pemilik piutang dan wasiat apabila harta tidak mencukupi kadar bagian mereka.