باب البيع

فصل في أختلاف المتعاقدين

فصل في أختلاف المتعاقدين

فصل في اختلاف المتعاقدين

Fasal tentang perselisihan antara dua pihak yang bertransaksi

ولو اختلف متعاقدان في صفة عقد وصح كقدر عوض ولا بينة لأحدهما حلف كل فإن أصرا فلكل أو الحاكم فسخه,

Apabila dua pihak yang bertransaksi berselisih mengenai sifat akad yang sah, seperti kadar imbalan (harga/barang), dan tidak ada bukti (bayyinah) bagi salah satu dari keduanya, maka masing-masing bersumpah. Jika keduanya tetap bertahan pada pendiriannya, maka masing-masing dari keduanya atau hakim berhak membatalkannya,

فصل في اختلاف المتعاقدين

Fasal tentang perselisihan antara dua pihak yang bertransaksi

ولو اختلف متعاقدان ولو وكيلين أو وارثين في صفة عقد معاوضة كبيع وسلم وقراض وإجارة وصداق.

Apabila dua pihak yang bertransaksi berselisih—walaupun keduanya adalah wakil atau ahli waris—mengenai sifat akad mu'awadhah (timbal balik) seperti jual beli, salam, qiradh (bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa), dan mahar.

والحال أنه قد صح العقد باتفاقهما أو يمين البائع: كقدر عوض من نحو مبيع أو ثمن أو جنسه أو صفته أو أجل أو قدره ولا بينة لأحدهما بما ادعاه أو كان لكل منهما بينة ولكن قد تعارضتا بأن أطلقتا أو أطلقت إحداهما وأرخت الأخرى أو أرختا بتاريخ واحد وإلا حكم بمقدمة التاريخ.

Padahal akad tersebut telah sah berdasarkan kesepakatan keduanya atau berdasarkan sumpah penjual: seperti kadar imbalan berupa barang dagangan atau harga, jenisnya, sifatnya, jangka waktunya, atau kadarnya, sementara tidak ada bukti (bayyinah) bagi salah satu dari keduanya atas apa yang didakwakannya, atau masing-masing dari keduanya memiliki bukti namun bertentangan, misalnya keduanya memutlakkan (tanpa tanggal), atau salah satunya memutlakkan dan yang lain memberi tanggal, atau keduanya memberi tanggal yang sama. Jika tidak demikian (tanggalnya berbeda), maka diputuskan berdasarkan bukti yang tanggalnya lebih awal.

حلف كل منهما يمينا واحدة تجمع نفيا لقول صاحبه وإثباتا لقوله فيقول البائع مثلا: ما بعت بكذا ولقد بعت بكذا ويقول المشتري: ما اشتريت بكذا ولقد اشتريت بكذا لان كلا: من المدعي والمدعى عليه.

Masing-masing dari keduanya mengucapkan satu sumpah yang menggabungkan penolakan terhadap perkataan lawannya dan penetapan atas perkataannya sendiri. Penjual misalnya berkata: 'Aku tidak menjual dengan harga sekian, dan sungguh aku menjual dengan harga sekian.' Dan pembeli berkata: 'Aku tidak membeli dengan harga sekian, dan sungguh aku membeli dengan harga sekian.' Karena masing-masing dari keduanya berstatus sebagai penggugat (mudda'i) dan tergugat (mudda'a 'alaih).

والأوجه: عدم الاكتفاء بما بعت إلا بكذا لان النفي فيه: صريح والإثبات: مفهوم.

Pendapat yang lebih kuat (al-awjah): tidak cukup hanya dengan ucapan 'Aku tidak menjual kecuali dengan harga sekian', karena penolakan di dalamnya bersifat tegas (sharih) sedangkan penetapannya berupa pemahaman (mafhum).

فإن رضي أحدهما بدون ما ادعاه أو سمح للآخر بما ادعاه لزم العقد ولا رجوع.

Jika salah satu pihak merelakan dengan kurang dari yang didakwakannya atau meluluskan tuntutan pihak lain sesuai apa yang didakwakannya, maka akad menjadi mengikat (lazim) dan tidak ada pembatalan.

فإن أصرا على الاختلاف: فلكل منهما أو للحاكم فسخه أي:

Jika keduanya tetap bertahan pada perselisihannya, maka masing-masing dari keduanya atau hakim berhak membatalkannya (memfasakh), yaitu:

ولو ادعى بيعا والآخر رهنا حلف كل نفيا وحلف مدعي صحة.

Dan jika salah satu pihak mendakwa terjadinya jual beli sedangkan pihak lain mendakwa pegadaian (rahn), maka masing-masing bersumpah untuk menolak (klaim lawan), dan pihak yang mendakwa keabsahan (akad) bersumpah.

العقد وإن لم يسألاه قطعا للنزاع ولا تجب الفورية هنا.

(Hakim memfasakh) akad tersebut meskipun keduanya tidak memintanya demi memutuskan perselisihan, dan tidak diwajibkan bersegera (fawriyyah) dalam hal ini.

ثم بعد الفسخ: يرد المبيع بزيادته المتصلة فإن تلف حسا أو شرعا كأن وقفه أو باعه رد مثله إن كان مثليا أو قيمته إن كان متقوما ويرد على البائع قيمة آبق فسخ العقد وهو آبق من عند المشتري والظاهر اعتبارها بيوم الهرب.

Kemudian setelah pembatalan (fasakh): barang yang dijual dikembalikan beserta pertambahan yang menyatu (ziyadah muttashilah). Jika barang tersebut telah rusak secara fisik atau hukum—seperti diwakafkan atau dijual—maka dikembalikan yang sepadan (mitsli) jika berupa barang mitsli, atau nilainya (qimah) jika berupa barang mutaqawwam. Dan dikembalikan kepada penjual nilai dari budak yang kabur (abaq) ketika akad difasakh saat ia dalam keadaan kabur dari pembeli, dan pendapat yang dhahir memperhitungkan nilainya pada hari kaburnya.

ولو ادعى أحدهما بيعا والآخر رهنا أو هبة: كأن قال أحدهما بعتكه بألف فقال الآخر: بل رهنتنيه أو وهبتنيه فلا تخالف إذا لم يتفقا على عقد واحد بل حلف كل منهما للآخر نفيا أي يمينا نافية لدعوى الآخر لأن الأصل: عدمه ثم يرد مدعى البيع الألف لأنه مقر بها ويسترد العين بزوائدها المتصلة والمنفصلة.

Jika salah satu pihak mendakwa terjadinya jual beli sedangkan yang lain mendakwa pegadaian (rahn) atau hibah—seperti salah satu berkata: 'Aku menjualnya kepadamu dengan harga seribu,' lalu yang lain berkata: 'Bahkan engkau menggadaikannya atau menghebahkannya kepadaku'—maka ini bukan termasuk tahaluf (saling bersumpah dalam perselisihan sifat akad), karena keduanya tidak sepakat pada satu akad. Melainkan masing-masing dari keduanya bersumpah menolak klaim pihak lain, yaitu sumpah yang meniadakan dakwaan pihak lawan karena hukum asalnya adalah ketiadaan akad tersebut. Kemudian orang yang mendakwa jual beli mengembalikan uang seribu tersebut karena ia mengakui menerimanya, dan ia mengambil kembali barangnya beserta pertambahannya baik yang menyatu maupun yang terpisah.

وإذا اختلف العاقدان: فادعى أحدهما اشتمال العقد على مفسد من إخلال ركن أو شرط كأن ادعى أحدهما رؤيته وأنكرها الآخر:

Jika kedua pihak yang berakad berselisih: lalu salah satu dari mereka mengklaim bahwa akad tersebut mengandung hal yang merusak (membatalkan) berupa gugurnya rukun atau syarat, seperti salah satu dari mereka mengklaim telah melihat barang (yang diakadkan) sedangkan yang lain mengingkarinya:

وحلف مدعي صحة العقد غالبا تقديما للظاهر من حال المكلف وهو اجتنابه للفاسد على أصل عدمها لتشوف الشارع إلى إمضاء العقود وقد يصدق مدعي الفساد كأن قال البائع: لم أكن بالغا حين البيع وأنكر المشتري واحتمل ما قاله البائع: صدق بيمينه لأن الأصل: عدم البلوغ.

Maka pihak yang mengklaim keabsahan akad umumnya mengucapkan sumpah, karena mendahulukan keadaan lahiriah seorang mukalaf yaitu upayanya menjauhi akad yang fasad (batal) daripada hukum asal ketidakadaannya (syarat/rukun tersebut), serta karena dorongan Syari' (pembuat syariat) untuk melangsungkan akad-akad. Namun terkadang pihak yang mengklaim kerusakan (kebatalan) akad dibenarkan, seperti jika penjual berkata: "Aku belum baligh saat melakukan jual beli," sedangkan pembeli mengingkarinya dan apa yang dikatakan penjual tersebut memungkinkan, maka penjual dibenarkan dengan sumpahnya karena hukum asalnya adalah belum baligh.

وإن اختلفا: هل وقع الصلح على الإنكار أو الاعتراف؟ فيصدق مدعي الإنكار: لأنه الغالب.

Dan jika keduanya berselisih: apakah perdamaian (sulh) terjadi atas dasar pengingkaran atau pengakuan? Maka dibenarkan pihak yang mengklaim pengingkaran, karena hal itu yang umum terjadi.

٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠

…………………………

ومن وهب في مرضه شيئا فادعت ورثته غيبة عقله حال الهبة: لم يقبلوا إلا إن علم له غيبة قبل الهبة وادعوا استمرارها إليها.

Barang siapa memberikan hibah sesuatu pada saat sakitnya, lalu ahli warisnya mengklaim bahwa akalnya hilang saat hibah dilakukan, maka klaim mereka tidak diterima, kecuali jika diketahui ia mengalami hilang akal sebelum hibah dan mereka mengklaim keberlanjutannya hingga saat hibah.

ويصدق منكر أصل نحو البيع.

Dan dibenarkan pihak yang mengingkari asal terjadinya transaksi seperti jual beli.

فروع لورد المشتري مبيعا معينا معيبا فأنكر البائع أنه المبيع فيصدق بيمينه لأن الأصل مضي العقد على السلامة.

Cabang-cabang masalah: Jika pembeli mengembalikan barang dagangan tertentu yang cacat, lalu penjual mengelak bahwa itu adalah barang yang dijualnya, maka penjual dibenarkan dengan sumpahnya karena hukum asalnya adalah berlangsungnya akad dalam keadaan selamat (bebas dari cacat).

ولو أتى المشتري بما فيه فأرة وقال قبضته كذلك فأنكر المقبض صدق بيمينه.

Seandainya pembeli membawa wadah yang di dalamnya terdapat bangkai tikus dan berkata: "Aku menerimanya sudah dalam keadaan demikian," lalu penjual mengingkarinya, maka penjual dibenarkan dengan sumpahnya.

ولو أفرغه في ظرف المشتري فظهرت فيه فأرة فادعى كل أنها من عند الآخر: صدق البائع بيمينه إن أمكن صدقه لأنه مدع للصحة ولأن الأصل في كل حادث: تقديره بأقرب زمن والأصل براءة البائع.

Seandainya penjual menuangkan barang ke dalam wadah milik pembeli lalu tampak di dalamnya seekor tikus, kemudian masing-masing mengklaim bahwa tikus itu berasal dari pihak yang lain, maka penjual dibenarkan dengan sumpahnya jika perkataannya memungkinkan, karena ia mengklaim keabsahan akad, dan karena hukum asal setiap kejadian diperkirakan pada waktu yang paling dekat, serta hukum asalnya adalah kebebasan tanggungan penjual.

وإن دفع لدائنه دينه فرده بعيب فقال الدافع ليس هو الذي دفعته: صدق الدائن لأن الأصل: بقاء الذمة.

Dan jika seseorang membayar utangnya kepada kreditur, lalu kreditur mengembalikannya karena ada cacat, kemudian pihak pembayar berkata: "Ini bukan barang yang aku bayarkan," maka kreditur dibenarkan, karena hukum asalnya adalah tetapnya tanggungan utang.

ويصدق غاصب رد عينا وقال هي المغصوبة وكذا وديع.

Dan dibenarkan seorang penggasab yang mengembalikan suatu barang dan berkata: "Inilah barang yang digasab," begitu pula pemegang barang titipan (wadi').